Pengantar
- Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, adalah kuasa Allah menuntun kebenaran dan keadilan mencari jalannya sebagai peringatan kepada pemimpin, ulama dan cendekiawan beriman .
- Sudah saatnya para pemimpin untuk muhasabah atas amanah yang diterima.
- Untuk itu saya sampaikan renungan ini sebagai bahan muhasabah.
Ringkasan Eksekutif
- Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar menimbulkan ribuan korban, ratusan jiwa meninggal, dan lebih dari sejuta warga mengungsi. Di sepanjang jalur banjir hingga Danau Singkarak terlihat tumpukan kayu gelondongan dan material hutan yang kuat mengindikasikan kerusakan hutan di daerah aliran sungai (DAS) serta deforestasi yang masif.
- Para pakar dan laporan media mengaitkan “tsunami kayu” dan kerusakan parah ini dengan kombinasi hujan ekstrem (perubahan iklim) dan deforestasi di hulu.
- Dalam perspektif Islam, kerusakan ekosistem seperti ini bukan sekadar isu teknis, tetapi berkaitan langsung dengan amanah khalifah di bumi, larangan melakukan fasād (kerusakan), dan tuntutan menegakkan keadilan Allah bagi manusia dan seluruh makhluk.
Renungan ini mendalami dan menghayati untuk ditanamkan pada sanubari :
- Landasan teologis bagi pemimpin beriman dalam menangani bencana ekologis.
- Kewajiban kebijakan konkret yang harus ditempuh.
- Konsekuensi teologis dan spiritual bila amanah ini diabaikan.
I. Latar Belakang Masalah
1. Fakta bencana
- Banjir bandang dan longsor di kawasan Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar) mengakibatkan korban jiwa yang besar dan pengungsian massal.
- Kayu gelondongan menumpuk di pemukiman, bantaran sungai, pantai, dan Danau Singkarak, menjadi bukti visual kuat adanya penebangan dan kerusakan hutan di hulu.
- Laporan investigasi lingkungan menunjukkan keterkaitan antara deforestasi, penyalahgunaan izin, dan meningkatnya risiko banjir bandang.
II. Dimensi Moral dan Teologis
- Al-Qur’an menggambarkan munculnya kerusakan di darat dan laut karena ulah tangan manusia agar manusia merasakan akibat perbuatannya dan kembali bertaubat (QS al-Rūm [30]:41).[1]
- Manusia diangkat sebagai khalīfah fi al-arḍ (wakil/pengelola bumi) dengan amanah menjaga keseimbangan, bukan mengeksploitasinya secara zalim (QS al-Baqarah [2]:30).[2]
- Kerusakan lingkungan yang disengaja, pembalakan liar, dan penyalahgunaan izin adalah bentuk ẓulm (kezaliman) yang merugikan manusia kini dan generasi mendatang, berlawanan dengan maqāṣid al-syarī‘ah (menjaga jiwa, harta, keturunan, dan—dalam ijtihad kontemporer—lingkungan).[3]
Bagi pemimpin yang mengaku beriman, bencana ini adalah cermin amanah yang dilalaikan, sistem yang cacat, dan dosa struktural yang harus segera diperbaiki.
III. Landasan Teologis: Kebenaran & Keadilan Allah dalam Krisis Lingkungan
A. Amanah Khalifah dan Larangan Fasād
- Allah menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi untuk ‘imārat al-arḍ (memakmurkan bumi) dan menjaga keseimbangannya.[4]
- Al-Qur’an melarang keras perusakan bumi setelah Allah memperbaiki dan menatanya (QS al-A‘rāf [7]:56).[5]
- Ayat “ẓahara l-fasādu fi l-barri wa l-baḥri…” (kerusakan tampak di darat dan laut karena ulah manusia) menjadi rujukan utama teologi lingkungan Islam: kerusakan ekologis bukan netral secara agama; ia adalah tanda pelanggaran terhadap kebenaran dan keadilan Allah.[1]
B. Maqāṣid al-Syarī‘ah & Fiqh Lingkungan
- Klasik: maqāṣid mencakup penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
- Ulama kontemporer menambahkan hifẓ al-bī’ah (menjaga lingkungan) sebagai bagian integral dari maqāṣid, karena tanpa lingkungan yang sehat, kelima tujuan lain runtuh.[3]
- Menjaga hutan, DAS, dan tata ruang adalah kewajiban syar‘i (wājib kifāyah) yang terutama dipikul oleh pemegang kekuasaan (ulil amri) dan para ahli kebijakan.[6]
C. Tanggung Jawab Pemimpin
- Nabi SAW bersabda: “Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi”—setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung- jawaban atas yang dipimpinnya.[7]
- Hadis tentang larangan menzalimi dan merusak sesama makhluk, serta hadis anjuran menanam pohon—meski buahnya dimakan hewan, itu tetap sedekah—menjadi dasar kuat bahwa konservasi dan rehabilitasi hutan adalah ibadah dan sedekah jariyah skala besar.[8]
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







