IV. Kewajiban Konkret Pemimpin Pemerintahan yang Beriman
Bagian ini fokus pada apa yang seharusnya dilakukan pemimpin yang ingin menegakkan kebenaran dan keadilan Allah dalam merespons bencana banjir bandang dan deforestasi.
A. Mengungkap Kebenaran dan Menegakkan Keadilan Hukum
1. Audit menyeluruh izin hutan dan lahan
- Meninjau ulang seluruh izin konsesi, HPH, HTI, dan izin tambang di DAS yang terdampak.
- Mencabut izin yang melanggar ketentuan lingkungan dan tata ruang; menghentikan sementara operasi yang meragukan sambil investigasi berjalan.
Ini bagian dari al-amr bi al-ma‘rūf wa al-nahy ‘an al-munkar struktural dan kewajiban negara mencegah fasād di bumi.[9]
2. Penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar dan penyalahgunaan kewenangan
- Menindak mafia kayu, pelaku penebangan liar, dan oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan perizinan.
- Mengupayakan pemulihan kerugian masyarakat (ganti rugi, pemulihan lahan, pembangunan infrastruktur protektif).
- Dalam fiqh, pemimpin yang membiarkan ẓulm berarti turut memikul dosa kezaliman tersebut.[10]
B. Perlindungan Korban dan Keadilan Sosial
1. Respon tanggap darurat yang berkeadilan
- Menjamin kebutuhan dasar (pangan, air, kesehatan, pendidikan sementara) bagi seluruh pengungsi tanpa diskriminasi.
- Menyusun mekanisme pendataan korban yang transparan untuk mencegah politisasi bantuan.
2. Rehabilitasi dan relokasi yang manusiawi
- Jika permukiman berada di zona sangat berbahaya, relokasi harus didesain dengan partisipasi warga, jaminan lahan pengganti, dan akses nafkah yang layak.
- Prinsip keadilan Allah menuntut agar kelompok paling lemah (fakir, petani kecil, masyarakat adat) tidak dijadikan “tumbal” bagi kepentingan ekonomi segelintir pihak.[11]
C. Reformasi Tata Ruang dan Kebijakan Izin
1. Revisi tata ruang berbasis daya dukung dan nilai ilahiyah
- Menjadikan fungsi lindung hutan pegunungan dan sempadan sungai sebagai zona haram dieksploitasi kecuali dalam batas yang sangat ketat.
- Mengakui hak dan kearifan lokal masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan.
2. Moratorium deforestasi di DAS kritis
- Hentikan sementara izin baru atau perluasan di kawasan yang telah terbukti memicu banjir bandang sampai pemulihan tercapai.
D. Integrasi Fiqh Lingkungan dalam Sistem Kebijakan
1. Fatwa dan pedoman fiqh al-bī’ah
- Bekerja sama dengan MUI, ormas Islam, dan akademisi untuk menyusun fatwa tentang haramnya pembalakan liar, korupsi izin, dan eksploitasi lingkungan yang melampaui batas.
- Menetapkan bahwa menjaga hutan dan DAS termasuk hifẓ al-bī’ah dan kesalehan ekologis yang wajib diarusutamakan dalam kebijakan publik.[3][12]
2. Pendidikan dan dakwah lingkungan
- Mengintegrasikan teologi lingkungan dalam khutbah, pendidikan agama di sekolah, dan pelatihan aparatur.
- Mendorong pesan bahwa “menjaga hutan adalah ibadah” dan “membiarkan deforestasi zalim adalah dosa kolektif”.
V. Konsekuensi Teologis dan Spiritual Bila Kewajiban Ini Diabaikan
Bila pemimpin yang mengaku beriman tidak menjalankan amanah di atas, terdapat sejumlah risiko teologis dan spiritual yang berat.
A. Dosa Pengkhianatan Amanah (Khiyānat al-Amānah)
- Jabatan dalam Islam adalah amanah, bukan kemuliaan kosong.
- Mengabaikan bukti-bukti kerusakan, menutup-nutupi fakta, atau melindungi pelaku kezaliman adalah bentuk pengkhianatan amanah yang dicela oleh Al-Qur’an (QS al-Anfāl [8]:27).[13]
- Ulama klasik seperti al-Ghazali menjelaskan bahwa pemimpin yang menutup mata terhadap kezaliman struktural akan dimintai hisab yang sangat berat, karena dosa mereka berlipat ganda: dosanya sendiri dan dosa akibat sistem yang ia biarkan.[14]
B. Kezaliman Struktural dan Ancaman Azab Kolektif
- Al-Qur’an menggambarkan bahwa ketika fasād dibiarkan, azab Allah dapat menimpa secara kolektif, menimpa pelaku maksiat dan orang yang diam sama saja (QS al-Anfāl [8]:25).[15]
- Hadis Nabi memperingatkan: bila maksiat tampak nyata dan orang-orang beriman tidak mencegahnya, maka hukuman Allah dapat menimpa secara menyeluruh.[16]
- Dalam konteks ini, membiarkan deforestasi dan korupsi izin berarti membiarkan pintu azab terbuka terus—dalam bentuk bencana ekologis, krisis sosial, dan hilangnya rasa aman.
C. Hati yang Mengeras dan Normalisasi Fasād
- Ketika bencana besar tidak menggerakkan taubat dan perbaikan sistem, itu tanda hati telah mengeras (qaswat al-qalb).
- Ulama sufi menegaskan: salah satu tanda kerasnya hati adalah tidak lagi tergetar oleh tangisan yatim, jeritan korban, dan rusaknya alam, bahkan menganggapnya “biasa” dan “tak terelakkan”.[17]
- Secara spiritual, ini berbahaya karena menutup jalan menuju hidayah dan rahmat Allah.
D. Hilangnya Barakah dan Krisis Berlapis
- Kerusakan lingkungan biasanya diikuti krisis lain: kesehatan, ekonomi, konflik sosial, dan migrasi paksa.
- Dalam teologi Islam, hilangnya barakah (keberkahan) adalah salah satu akibat dari kezaliman yang dibiarkan: rezeki tetap ada, tetapi tidak membawa ketenangan, keadilan, dan keberlanjutan.
- Ketika pemimpin tidak memperbaiki sistem, barakah negeri bisa dicabut: tanahnya kaya, tapi rakyatnya sering menderita banjir, longsor, dan ketimpangan.
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







