I. TAJAM & MENGGUGAH
Di tengah gejolak kenaikan harga BBM yang terus membebani rakyat, pemerintah kembali mengeluarkan alasan klasik: subsidi jebol dan APBN tertekan. Namun di balik keluhan itu, muncul ironi yang mengusik akal sehat publik—ketika solusi nyata dari anak bangsa justru tersendat oleh birokrasi yang lamban.
Fenomena ini tercermin dalam polemik inovasi energi alternatif berbasis limbah jerami yang dikenal dengan nama BOBIBOS. Sebuah gagasan lokal yang berpotensi menjadi jawaban atas krisis energi nasional, tetapi justru menghadapi tembok tebal bernama “belum ada payung hukum”.
Pertanyaannya sederhana namun tajam:
Mengapa negara begitu cepat membuka pintu untuk investasi asing, tetapi lamban bahkan terkesan enggan memberi ruang bagi solusi karya anak bangsa sendiri?
II. KONTRADIKSI KEBIJAKAN: CEPAT UNTUK ASING, LAMBAT UNTUK RAKYAT
Realitas menunjukkan adanya ketimpangan kebijakan. Regulasi yang memfasilitasi investasi luar negeri dapat disusun dengan cepat dan sistematis. Namun, ketika inovasi lokal muncul sebagai solusi konkret untuk mengurangi ketergantungan energi, negara justru tampak gamang.
Padahal, jika ditelusuri secara konstitusional, negara memiliki kewajiban mutlak untuk mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk dalam hal energi.
III. LANDASAN KONSTITUSIONAL (UUD 1945 ASLI)
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat amanat yang sangat jelas dalam Pasal 33:
- Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
- Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Makna dari pasal ini tidak bisa ditafsirkan setengah hati. Energi adalah sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka negara wajib:
- Mendorong kemandirian energi nasional.
- Mendukung inovasi lokal.
- Menghapus hambatan regulasi yang menghalangi solusi rakyat.
IV. IRONI GEOPOLITIK: SAAT TETANGGA LEBIH SIAP
Yang lebih memprihatinkan, negara tetangga seperti Timor Leste justru dikabarkan siap memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan BOBIBOS. Ini menjadi alarm keras bagi Indonesia.
Apakah kita akan mengulang kesalahan lama—membiarkan inovasi anak bangsa berkembang di luar negeri, lalu kembali dalam bentuk impor dengan harga mahal? Jika itu terjadi, maka bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi juga kegagalan dalam menjaga kedaulatan energi.
V. KEDAULATAN ENERGI: ANTARA RETORIKA DAN REALITA
Selama ini, narasi “ketahanan energi” sering digaungkan. Namun tanpa keberpihakan nyata pada inovasi dalam negeri, narasi itu hanya akan menjadi slogan kosong. BOBIBOS adalah simbol dari:
- Potensi energi terbarukan berbasis lokal.
- Solusi atas beban subsidi BBM.
- Jalan menuju kemandirian energi rakyat.
VI. SERUAN NASIONAL: HENTIKAN PARADOKS KEBIJAKAN
Sudah saatnya pemerintah berhenti mengeluh soal subsidi dan menghambat solusi nyata. Pemerintah harus segera:
- Membuka ruang hukum bagi inovasi lokal.
- Memberikan insentif bagi energi alternatif karya anak bangsa.
- Menjalankan amanat konstitusi secara nyata.
PENUTUP: JANGAN SAMPAI INDONESIA MENJADI PENONTON
Jika negara terus lamban, maka bukan tidak mungkin suatu hari nanti Indonesia akan mengimpor energi dari teknologi yang justru lahir dari rakyatnya sendiri. Itulah tragedi sesungguhnya.
Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang BBM, melainkan tentang harga diri bangsa, kedaulatan energi, dan masa depan rakyat Indonesia.
#BOBIBOS #KedaulatanEnergi #UUD1945 #EnergiUntukRakyat #IndonesiaBisa
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id






