VI. Rekomendasi Kunci bagi Pemimpin Beriman
- Deklarasikan bencana ini sebagai momentum taubat struktural: bukan hanya tanggap darurat, tetapi koreksi menyeluruh terhadap kebijakan hutan, tata ruang, dan perizinan.
- Bentuk Komisi Independen Bencana-Ekologi yang melibatkan ulama, akademisi, pakar lingkungan, dan masyarakat adat untuk menelusuri akar masalah, termasuk deforestasi, korupsi izin, dan pengabaian kajian dampak lingkungan.
- Susun Piagam Hutan dan DAS Amanah” berbasis maqāṣid al-syarī‘ah dan nilai universal: menegaskan bahwa hutan lindung dan DAS kritis bukan komoditas, tetapi amanah Allah untuk dijaga.
- Perkuat penegakan hukum profetik: hukum positif harus diarahkan untuk melindungi yang lemah dan alam, bukan melayani kepentingan para perusak.
- Jadikan rehabilitasi hutan dan DAS sebagai program ibadah nasional: menggalang partisipasi ormas Islam, pesantren, dan komunitas lokal untuk menanam, merawat, dan mengawasi hutan; pahala sedekah jariyah dan perlindungan generasi menjadi narasi utamanya.
Catatan Kaki (Ringkas, Gaya Chicago)
[1] Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, tafsir QS al-Rūm [30]:41; lihat juga pembahasan “Islam and Environmental Conservation” yang mengaitkan ayat ini dengan krisis ekologis modern.
[2] Tafsir klasik (al-Ṭabarī, Ibn Kathīr) dan kontemporer menjelaskan konsep khalīfah fi al-arḍ pada QS al-Baqarah [2]:30 sebagai mandat pengelolaan bumi, bukan legitimasi eksploitasi.
[3] R.W.A. Utama, “Tinjauan Maqashid Syariah dan Fiqh al-Bi’ah,” Jurnal Ekonomi Islam, yang menegaskan hifẓ al-bī’ah sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah.
[4] M.A. Arauf, “Ecological View from the Perspective of Quranic Verses,” International Journal of Social Science Research, 2021.
[5] Fikria Najitama dan Chusnul Chotimah, “Islam dan Krisis Lingkungan Hidup,” An-Nidzam, yang mengulas larangan fasād dalam konteks kerusakan lingkungan.
[6] Y. Yunita, “Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Hukum Islam dan Hukum Positif,” Jurnal Hukum Syariah dan Keadilan.
[7] Hadis “kullukum rā‘in…” diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya (kitab al-Aḥkām).
[8] Hadis tentang menanam pohon sebagai sedekah: HR al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik.
[9] Artikel “Islamic Law’s Responsibility for Environmental Damage,” yang menekankan peran negara dan ulil amri dalam mencegah dan menindak kerusakan lingkungan.
[10] Al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, kitab al-Amr bi al-Ma‘rūf wa al-Nahy ‘an al-Munkar, pembahasan pemimpin zalim dan dosa sistemik.
[11] Kajian “Lingkungan Hidup dalam Pandangan Hukum Islam (Perspektif Maqashid al-Syariah)” menyinggung kewajiban melindungi kelompok rentan dari dampak kerusakan ekologis.
[12] M. Mufid, “Pendidikan Fikih Lingkungan dalam Membentuk Kesalehan Ekologis,” An-Nur, 2024.
[13] QS al-Anfāl [8]:27, peringatan agar tidak berkhianat kepada Allah dan Rasul serta amanah.
[14] Al-Ghazali, Iḥyā’, dan syarḥ-syarḥ-nya dalam bab adab al-sulṭān.
[15] QS al-Anfāl [8]:25 tentang azab yang tidak hanya menimpa orang zalim saja.
[16] Hadis ancaman azab kolektif saat kemaksiatan dibiarkan: HR Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan lain-lain, dengan berbagai redaksi.
[17] Ibn al-Qayyim dan ulama tasawuf lain dalam pembahasan qaswat al-qalb (kerasnya hati) yang tampak dari sikap acuh terhadap kezaliman dan penderitaan makhluk.
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







