Banjir Bandang Sumatera, Deforestasi, dan Amanah Pemimpin Beriman (dalam Perspektif Kebenaran Allah dan Keadilan Allah)

Renungan Bagi Pemimpin Beriman 10 Desember 202

admin

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banjir Bandang Sumatera, Deforestasi, dan Amanah Pemimpin Beriman. FOTO ILUSTRASI/AI/HN

Banjir Bandang Sumatera, Deforestasi, dan Amanah Pemimpin Beriman. FOTO ILUSTRASI/AI/HN

VI. Rekomendasi Kunci bagi Pemimpin Beriman

  1. Deklarasikan bencana ini sebagai momentum taubat struktural: bukan hanya tanggap darurat, tetapi koreksi menyeluruh terhadap kebijakan hutan, tata ruang, dan perizinan.
  2. Bentuk Komisi Independen Bencana-Ekologi yang melibatkan ulama, akademisi, pakar lingkungan, dan masyarakat adat untuk menelusuri akar masalah, termasuk deforestasi, korupsi izin, dan pengabaian kajian dampak lingkungan.
  3. Susun Piagam Hutan dan DAS Amanah” berbasis maqāṣid al-syarī‘ah dan nilai universal: menegaskan bahwa hutan lindung dan DAS kritis bukan komoditas, tetapi amanah Allah untuk dijaga.
  4. Perkuat penegakan hukum profetik: hukum positif harus diarahkan untuk melindungi yang lemah dan alam, bukan melayani kepentingan para perusak.
  5. Jadikan rehabilitasi hutan dan DAS sebagai program ibadah nasional: menggalang partisipasi ormas Islam, pesantren, dan komunitas lokal untuk menanam, merawat, dan mengawasi hutan; pahala sedekah jariyah dan perlindungan generasi menjadi narasi utamanya.

Catatan Kaki (Ringkas, Gaya Chicago)

[1] Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, tafsir QS al-Rūm [30]:41; lihat juga pembahasan “Islam and Environmental Conservation” yang mengaitkan ayat ini dengan krisis ekologis modern.

[2] Tafsir klasik (al-Ṭabarī, Ibn Kathīr) dan kontemporer menjelaskan konsep khalīfah fi al-arḍ pada QS al-Baqarah [2]:30 sebagai mandat pengelolaan bumi, bukan legitimasi eksploitasi.

[3] R.W.A. Utama, “Tinjauan Maqashid Syariah dan Fiqh al-Bi’ah,” Jurnal Ekonomi Islam, yang menegaskan hifẓ al-bī’ah sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah.

[4] M.A. Arauf, “Ecological View from the Perspective of Quranic Verses,” International Journal of Social Science Research, 2021.

[5] Fikria Najitama dan Chusnul Chotimah, “Islam dan Krisis Lingkungan Hidup,” An-Nidzam, yang mengulas larangan fasād dalam konteks kerusakan lingkungan.

[6] Y. Yunita, “Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Hukum Islam dan Hukum Positif,” Jurnal Hukum Syariah dan Keadilan.

[7] Hadis “kullukum rā‘in…” diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya (kitab al-Aḥkām).

[8] Hadis tentang menanam pohon sebagai sedekah: HR al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik.

[9] Artikel “Islamic Law’s Responsibility for Environmental Damage,” yang menekankan peran negara dan ulil amri dalam mencegah dan menindak kerusakan lingkungan.

[10] Al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, kitab al-Amr bi al-Ma‘rūf wa al-Nahy ‘an al-Munkar, pembahasan pemimpin zalim dan dosa sistemik.

[11] Kajian “Lingkungan Hidup dalam Pandangan Hukum Islam (Perspektif Maqashid al-Syariah)” menyinggung kewajiban melindungi kelompok rentan dari dampak kerusakan ekologis.

[12] M. Mufid, “Pendidikan Fikih Lingkungan dalam Membentuk Kesalehan Ekologis,” An-Nur, 2024.

[13] QS al-Anfāl [8]:27, peringatan agar tidak berkhianat kepada Allah dan Rasul serta amanah.

[14] Al-Ghazali, Iḥyā’, dan syarḥ-syarḥ-nya dalam bab adab al-sulṭān.

[15] QS al-Anfāl [8]:25 tentang azab yang tidak hanya menimpa orang zalim saja.

[16] Hadis ancaman azab kolektif saat kemaksiatan dibiarkan: HR Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan lain-lain, dengan berbagai redaksi.

[17] Ibn al-Qayyim dan ulama tasawuf lain dalam pembahasan qaswat al-qalb (kerasnya hati) yang tampak dari sikap acuh terhadap kezaliman dan penderitaan makhluk.

Penulis : Drs. Suripno. Mstr

Editor : Redaksi

Sumber Berita: haikunnews.id

Berita Terkait

Urgensi Muhasabah Nasional dan Taubat Nasional sebagai Jalan Pemulihan Moral, Spiritual, dan Kebangsaan Indonesia
Pesan Reflektif Bernuansa Profetik: Kembali ke Akar Amanah
Pesan Reflektif Profetik: Ketika Ilmu Kehilangan Nur, dan Hukum Kehilangan Jiwa
Sanksi Teologis atas Kepemimpinan Tidak Amanah, Kondisi Akhirat bagi yang Tidak Bertaubat, dan Kewajiban Ulama serta Cendekiawan Beriman
Pesan Reflektif untuk Umat Beriman
Air Mata Pemadam Neraka & Ampunan Allah yang Lebih Besar dari Dosa (Berdasarkan Menyingkap Batin-Imam Al-Ghazali)
Zuhud, Wara’, dan Ridha sebagai Fondasi Akhlak Menghadapi Zaman Edan
Islam Rahmatan Lil’alamin: Jalan Ilahi bagi Tata Dunia dan Negara Republik Indonesia
Berita ini 46 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi HaikunNews.Id.

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:10 WIB

Urgensi Muhasabah Nasional dan Taubat Nasional sebagai Jalan Pemulihan Moral, Spiritual, dan Kebangsaan Indonesia

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:54 WIB

Pesan Reflektif Bernuansa Profetik: Kembali ke Akar Amanah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:30 WIB

Pesan Reflektif Profetik: Ketika Ilmu Kehilangan Nur, dan Hukum Kehilangan Jiwa

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:25 WIB

Sanksi Teologis atas Kepemimpinan Tidak Amanah, Kondisi Akhirat bagi yang Tidak Bertaubat, dan Kewajiban Ulama serta Cendekiawan Beriman

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:26 WIB

Banjir Bandang Sumatera, Deforestasi, dan Amanah Pemimpin Beriman (dalam Perspektif Kebenaran Allah dan Keadilan Allah)

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Iran Ancam Kobarkan Perang Lebih Dahsyat Setelah Kapal Tankernya Diserang AS di Perairan Hormuz. (GRAFIS : HAIKUNNEWS.ID)

Internasional

Teluk Persia di Ambang Ledakan Besar

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:20 WIB