Di tengah gelombang kritik publik, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa sejak 19 November 2025 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah stand by di Bandara Morowali.
Pernyataan ini menjadi sinyal penting bahwa negara mulai memperkuat kehadirannya di simpul vital pergerakan barang, khususnya komoditas strategis seperti nikel, serta potensi arus masuk peralatan industri dan logistik lintas wilayah.
Namun, kehadiran Bea Cukai saja belum menyelesaikan seluruh kekhawatiran. Publik mempertanyakan :
- Apakah sejak awal harus menunggu desakan publik dulu baru negara hadir..?
- Apakah fungsi imigrasi, karantina, keamanan bandara, dan pengawasan penerbangan sipil sudah dijalankan setara bandara negara..
- Apakah semua aktivitas sebelumnya telah diaudit ulang..?
Karena tanpa sistem lengkap CIQ (Customs, Immigration, Quarantine), bandara yang melayani perusahaan raksasa sekelas IMIP praktis berpotensi menjadi wilayah privat yang tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan negara.
Isu Strategis yang Belum Terjawab Negara
1. Dugaan Pendaratan Internasional & Masuknya TKA Ilegal
Kekhawatiran publik bahwa Bandara IMIP berfungsi secara diam-diam sebagai pintu masuk internasional bukan tudingan sembarangan, melainkan lahir dari :
- Tidak adanya fasilitas resmi imigrasi
- Tidak adanya pos karantina (hewan, tumbuhan, manusia)
- Tidak adanya sistem pengawasan lintas negara
- Fakta keberadaan ribuan pekerja asing yang masuk dalam waktu cepat
Jika benar ada penerbangan internasional tanpa izin negara, maka hal ini :
Melanggar :
- UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina
- UU TNI & Pertahanan Negara bila menyentuh wilayah kedaulatan udara
Negara wajib hadir penuh bila kedaulatan udara, perpindahan manusia asing dan kontrol wilayah dipertaruhkan.
2. Dugaan Pengiriman Nikel Mentah ke China
Bila nikel diekspor mentah atau setengah jadi, hal itu bertentangan dengan :
Dasar hukum :
- UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
- Larangan ekspor mineral mentah
- Wajib pemurnian dan pengolahan di dalam negeri
Jika terbukti :
- Penghindaran ekspor via “jalur abu-abu”
- Manipulasi dokumen ekspor
- Pengiriman setengah olahan yang belum memenuhi standar hilirisasi
➡️ Maka ini adalah kejahatan ekonomi nasional.
Negara harus membuka data resmi :
- Berapa produksi..?
- Berapa diolah..?
- Berapa diekspor..?
- Diekspor dalam bentuk apa..?
- Siapa pembelinya..?
3. Isu “Amnesti 30 Tahun” dan Dugaan Kekebalan Hukum
Jika benar perusahaan memperoleh perlakuan istimewa hukum :
- Diskon pajak ekstrem
- Penundaan kewajiban
- Perlakuan hukum istimewa
- Pengabaian audit lingkungan
Maka ini :
Bertentangan :
- Pasal 33 UUD 1945
- Prinsip keadilan fiskal
- Asas kesetaraan di hadapan hukum
Tidak boleh ada :
Negara di dalam Negara
Perusahaan di atas hukum
Investor kebal regulasi
Negara wajib membuka :
- Isi perjanjian investasi
- Insentif fiskal
- Masa konsesi
- Tanggung jawab sosial lingkungan
4. Perampasan Lahan & Hak Masyarakat
Jika lahan masyarakat :
- Direbut tanpa musyawarah
- Dihargai tidak adil
- Diklaim sepihak
- Masyarakat diusir secara hukum formalistik
Maka terjadi pelanggaran :
- UU Agraria Pokok
- UU Tata Ruang
- Prinsip keadilan sosial Pancasila
Negara harus :
- Audit ulang semua pembebasan lahan
- Pastikan tidak ada warga yang dirampas haknya
- Buka saluran pemulihan keadilan
5. Ketimpangan Upah Pekerja Asing & Lokal
Jika pekerja China mendapat :
- Gaji lebih tinggi
- Fasilitas khusus
- Akomodasi premium
- Perlindungan hukum eksklusif
Sementara pekerja Indonesia :
- Diupah minim
- Tanpa jaminan keselamatan
- Tanpa akses naik jabatan
Maka ini melanggar :
Dasar hukum :
- UU Ketenagakerjaan
- PP 34 Tahun 2021 tentang TKA
- Prinsip “warga negara setara”
Perusahaan wajib :
- Transparansi struktur gaji
- Rasionalisasi jabatan asing
- Alih teknologi
- Penyetaraan kesejahteraan
Jika tidak :
Itu bukan investasi — itu kolonialisme modern.
Siapa Bertanggung Jawab..?
Negara tidak boleh saling lempar :
Lembaga dan Tanggung Jawab
- Kemenhub : Legalitas Bandara
- Imigrasi : Lalu lintas WAN
- Bea Cukai : Barang Strategis
- Kemenaker : Upah & TKA
- ESDM : Produksi Nikel
- ATR/BPN : Lahan
- KLHK : Lingkungan
- DPR RI : Pemgawasan
- BPK : Audit Kkeuangan
- KPK : Jika ada inikasi Pidana
Kesimpulan Nasional
Investasi tidak boleh mengorbankan :
- Kedaulatan negara
- Martabat bangsa
- Hak rakyat
- Alam Indonesia
Jika pembangunan bandara, tambang, smelter dan jalan negara lebih patuh kepada investor daripada hukum nasional, maka itu bukan pembangunan — itu penjajahan ekonomi gaya baru.
Rekomendasi Tegas :
- Audit total Bandara IMIP
- Buka publik data ekspor nikel
- Evaluasi kontrak dengan China
- Setarakan hak pekerja
- Pastikan TIADA “negara dalam negara”
- Bentuk Panitia Khusus DPR RI
- Libatkan BPK, KPK, TNI & Kejaksaan**
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







