- Kezaliman struktural tidak cukup diatasi dengan ceramah moral atau pergantian figur semata. Karena ia telah menjadi sistem, maka koreksinya harus struktural sekaligus spiritual:
a. Memperbaiki kebijakan, menata kelembagaan, dan menegakkan hukum secara adil.
b. Membangkitkan keberanian moral orang berilmu. - Al-Qur’an menegaskan perubahan kolektif mensyaratkan perubahan dari dalam: nilai, niat, dan keberanian.
- Makna Kebijakan: Semua kebijakan publik harus diuji dengan pertanyaan: apakah ia adil bagi yang lemah, bagi generasi mendatang, dan bagi keberlanjutan kehidupan?
- Dalil: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” Ayat ini bukan sekadar etika, tetapi standar pemerintahan dan hukum.
- Makna Kebijakan: Jabatan adalah titipan Allah dan rakyat, bukan alat memperkaya diri atau kelompok.
- Dalil: “Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (jangan pula) mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu…”
- Makna Kebijakan: Negara dan masyarakat wajib membangun mekanisme koreksi, karena pembiaran melahirkan fitnah kolektif.
- Dalil: “Dan takutlah kamu terhadap fitnah (bencana) yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim di antara kamu saja…”
- Audit Moral dan Audit Keadilan atas Regulasi
a. Setiap UU/peraturan strategis perlu diuji substansinya: apakah memberi ruang perampasan hak, monopoli, atau pemiskinan struktural.
b. Dalil: “Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil lebih dekat kepada takwa.” - Wajib “Uji Dampak Keadilan” Sebelum Kebijakan Disahkan
a. Harus dinilai dampaknya pada: rakyat kecil, lapangan kerja yang bermartabat, akses dasar, dan lingkungan.
b. Dalil: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi…” Kerusakan sosial-ekologis akibat kebijakan termasuk dosa publik.
- Menegakkan Kesetaraan di Hadapan Hukum
a. Penegakan hukum harus menembus elit, karena kerusakan besar sering bersumber dari puncak.
b. Dalil Hadis: Nabi menjelaskan kehancuran umat terdahulu karena pilih kasih dalam hukum; jika Fatimah mencuri pun akan ditegakkan hukum. Ini adalah prinsip anti-oligarki hukum. - Memutus Konflik Kepentingan dan Perlindungan Institusional
a. Jika aparat/pejabat memiliki konflik kepentingan, wajib mundur dari proses hukum.
b. Dalil: “Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri…”
- Indikator Utama Keberhasilan Negara
a. Kebijakan harus dinilai dari perlindungan terhadap mustaḍ‘afīn: akses pangan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari penggusuran.
b. Dalil: “Dan mengapa kamu tidak berjuang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah…” Pembelaan kaum lemah adalah mandat moral.
- Menjamin Ruang Koreksi Publik
a. Negara harus membedakan kritik konstruktif dari makar. Pembungkaman kebenaran adalah pintu fitnah.
b. Dalil: “Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran…” - Perlindungan Pelapor (Whistleblower)
a. Saksi kebenaran sering ditekan; negara wajib melindungi mereka agar kebenaran tidak kalah oleh intimidasi.
- Kode Etik: Haram Menjual Kebenaran
a. Ilmu tidak boleh menjadi alat pembenaran kezaliman.
b. Dalil: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan… mereka dilaknat Allah…” - Menghidupkan Amar Makruf Nahi Munkar Berbasis Ilmu
a. Ulama dan akademisi wajib mengawal nurani bangsa, bukan sekadar memberi legitimasi.
b. Dalil Hadis: Perintah mengubah kemungkaran dengan tangan, lisan, atau hati sebagai tanggung jawab bertingkat.
- Taubat sebagai Koreksi Sistemik
a. Menghentikan kezaliman, memperbaiki kebijakan, dan meminta maaf kepada rakyat.
b. Dalil: “Wahai orang-orang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang tulus.” - Mengembalikan Hak (Radd al-Maẓālim)
a. Taubat sosial tidak sah tanpa pemulihan hak korban yang telah dilanggar.
- Fitnah Kolektif: Bencana sosial yang menimpa semua pihak tanpa kecuali.
- Siklus Pemimpin Zalim: Allah membiarkan orang zalim berkuasa akibat perbuatan masyarakatnya.
- Kerusakan Alam: Kerusakan ekologis dan sosial akibat ulah manusia.
- Istidraj: Penundaan hukuman bukan berarti pembiaran; Allah tidak pernah lengah.
- Kezaliman struktural membuat ketidakadilan menjadi normal dan legal.
- Jalan koreksi nasional harus memadukan reformasi regulasi, penegakan hukum adil, perlindungan kaum lemah, kebebasan berpendapat, peran aktif orang berilmu, dan taubat kolektif.
- Tanpa langkah ini, bangsa berisiko menghadapi sunatullah kehancuran peradaban.
[2] QS. An-Nisa: 58
[3] QS. Al-Anfal: 27
[4] QS. Al-Anfal: 25
[5] QS. Al-Ma’idah: 8
[6] QS. Al-A‘raf: 56
[7] HR. Bukhari dan Muslim
[8] QS. An-Nisa: 135
[9] QS. An-Nisa: 75
[10] QS. Al-Baqarah: 42
[11] QS. Al-Baqarah: 159
[12] HR. Muslim
[13] QS. At-Tahrim: 8
[14] QS. Al-An‘am: 129
[15] QS. Ar-Rum: 41
[16] QS. Ibrahim: 42
Penulis : Suripno (Dosen Trisakti)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id






