Kata Pengantar
- Seri-2 ini memuat renungan dasar pemikiran apa dan bagaimana perumusan amandemen. pemikiran dan implikasi amandemen dan tantangan yang akan dihadapi.
- Ini adalah ide sebagai masukan dalam rangka melakukan reformasi hukum di indonesia, dengan harapan ahlinya berkenaan turun gunung untuk menyempurnakan atau mengganti yang lebih baik
- Seri berikutnya akan disampaikan Kerangka Naskah Akademik Amandemen dan Draft Amandemennya
IV. Pokok Pikiran Usulan Amandemen
Berikut usulan yang dapat dirumuskan dalam bahasa konstitusional modern namun berjiwa nilai langit:
A. Penguatan Pasal Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3) menjadi “negara hukum bernilai”
1. Ditambahkan frasa prinsip: berdasarkan kebenaran, keadilan, amanah, perlindungan martabat manusia, dan anti-kezaliman.
2. Hal ini sejalan dengan perintah amanah dan berhukum adil (QS 4:58) serta kewajiban menegakkan keadilan (QS 4:135). [2][10]
B. Pasal Etika Kekuasaan dan Integritas Penyelenggara Negara
1. Usul Rumusan: kewajiban integritas, larangan konflik kepentingan, larangan penyalahgunaan wewenang, kewajiban transparansi harta/keputusan, serta sanksi konstitusional.
2. Basis nilai: larangan memakan harta batil (QS 2:188) dan kewajiban amanah (QS 4:58). [2][3]
C. Penguatan Jaminan Keadilan Substantif dalam Legislasi
1. Ditambahkan prinsip setiap UU wajib memenuhi uji keadilan substantif, keterbukaan, partisipasi bermakna, dan analisis dampak hak asasi serta dampak sosial-ekologis.
2. Hal ini selaras dengan kaidah maslahah dan tujuan syariah (maqāṣid) yang ditekankan ulama ushul (mis. al-Syāṭibī) sebagai perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. [16]
D. Penguatan Independensi Peradilan yang Berintegritas (bukan hanya independen)
1. Norma integritas: larangan intervensi, perlindungan hakim dari tekanan, serta mekanisme akuntabilitas etik yang adil.
2. Hadis tentang hakim—ada yang selamat dan ada yang binasa—menegaskan beratnya amanah kehakiman. [17]
E. Penegasan Keadilan Sosial-Ekonomi dan Amanah Sumber Daya (Pasal 33)
1. Konsitusi ini ysng saat ini disalahkan gunakan bukan untuk kepentingan rskyat saat ini dan kepentingan lintas generasi.
2. Untuk perlu ditambahkan frasa operasional: tata kelola SDA wajib memenuhi keadilan antargenerasi, pencegahan monopoli/oligarki, dan perlindungan lingkungan.
Nilai langit memerintahkan keadilan sebagai fondasi kehidupan sosial (QS 16:90; QS 57:25). [4][10]
F. Penguatan Perlindungan Partisipasi Publik dan Pelapor Kebenaran
1. Masukkan perlindungan konstitusional bagi kebebasan menyampaikan kebenaran secara bertanggung jawab, termasuk perlindungan bagi pelapor korupsi/penyalahgunaan wewenang.
2. Sejalan dengan prinsip kalimat haq di hadapan penguasa zalim dan amar ma’ruf nahi munkar. [15][7]
V. Implikasi Amandemen terhadap Sistem Hukum Nasional
A. Perubahan orientasi hukum: dari formalistik ke justice-oriented (keadilan substantif).
1. Reformasi legislasi: proses pembentukan UU lebih transparan, partisipatif, dan diuji dampaknya.
2. Peningkatan kualitas penegakan hukum: integritas aparat menjadi mandat konstitusional, bukan hanya moral.
3. Penguatan perlindungan rakyat: hak sosial- ekonomi dan hak ekologis lebih tegas; Pasal 33 lebih operasional terhadap ketimpangan.
4. Legitimasi negara meningkat: karena hukum terasa adil, bukan sekadar sah.
VI. Tantangan dan Strategi Implementasi
A. Tantangan utama
1. Resistensi elite yang diuntungkan oleh celah lama (status quo).
2. Polarisasi tafsir (agama vs sekuler).
B. Bahaya simbolik:
1. nilai langit hanya jadi slogan tanpa mekanisme operasional.
2. Kapasitas institusi: pengawasan, peradilan, dan penegakan etik sering lemah.
C. Strategi implementasi
1. Universalisasi nilai langit: agar nilai dapat diterima lintas agama Dirumuskan sebagai nilai publik lintas iman antara lain :
* amanah = integritas;
* adil = non-diskriminasi &keadilan sosial;
* al-haqq = kebenaran/anti-korupsi;
* rahmah = perlindungan kelompok rentan.
Dengan rumusan ini memudahkan konsensus kebangsaan. [18]
2. Tahap amandemen + paket UU organik:
* amandemen prinsip di UUD, lalu turunkan ke UU etik jabatan publik, UU konflik kepentingan, UU keterbukaan legislasi, dan perlindungan pelapor.
* Penguatan pendidikan etika konstitusi: bagi pejabat, aparat, partai, dan warga—agar hukum hidup sebagai moral publik (bukan teks). (QS 16:90 sebagai “ringkasan etika sosial” dalam banyak
* ntafsir). [10]
3. Mekanisme korektif yang aman:
* kanal partisipasi publik yang
* terlindungi dari kriminalisasi, agar masyarakat bisa menjalankan kewajiban korektif (amar ma’ruf nahi munkar) secara konstitusional. [7]
* Keteladanan pemimpin: hadis setiap kalian pemimpin menuntut kepemimpinan sebagai amanah, nbukan privilese. [12]
VII Penutup Reflektif
1. Amandemen konstitusi, dalam perspektif nilai langit, bukan proyek politik sesaat, melainkan tanggung jawab amanah agar hukum Indonesia menjadi jalan kebenaran dan keadilan yang dirasakan rakyat.
2. Ketika amanah dan keadilan ditegakkan, negara bukan sekadar *mempunyai aturan tetapi mempunyai nurani—dan itulah
3. inti negara hukum yang diridhai Allah: hukum yang melindungi, menimbang secara adil, serta memutus tanpa keberpihakan pada batil. (QS 4:58; QS 5:8). [2][9]
Catatan Kaki
[1] Al-Qur’an, QS al-Nisā’ [4]:58; QS al-Nisā’ [4]:135; QS al-Anfāl [8]:25.
[2] Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tafsir QS 4:58; lihat juga al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS 4:58 (tentang amanah dan keadilan dalam pemerintahan dan peradilan).
[3] Al-Qur’an, QS al-Baqarahr [2]:188; al-Qurṭubī, al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, tafsir QS 2:188 (larangan batil, suap, dan manipulasi untuk memakan hak orang).
[4] Al-Qur’an, QS al-Ḥadīd [57]:25; al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS 57:25 (tujuan diturunkannya kitab: tegaknya keadilan).
[5] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, edisi yang relevan), pembahasan negara hukum dan konstitusionalisme.
[6] Al-Qur’an, QS al-Anfāl [8]:25; Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tafsir QS 8:25 (fitnah/azab kolektif ketika kemungkaran dibiarkan).
[7] Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, “al-Amr bi al-Ma‘rūf wa al-Nahy ‘an al-Munkar” (hadis: “barang siapa melihat kemungkaran…”).
[8] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, edisi yang relevan), tentang relasi kekuasaan dan produk hukum.
[9] Al-Qur’an, QS al-Mā’idah [5]:8; Ibn Kathīr, Tafsīr, tafsir QS 5:8 (kewajiban adil meski terhadap pihak yang dibenci).
[10] Al-Qur’an, QS al-Nisā’ [4]:135; QS al-Naḥl [16]:90; al-Qurṭubī, al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, tafsir QS 16:90 (keadilan sebagai prinsip sosial universal).y
[11] Al-Qur’an, QS al-Isrā’ [17]:70; Fakhr al-Dīn al-Rāzī, Mafātīḥ al-Ghayb, tafsir QS 17:70 (dimensi pemuliaan manusia dan implikasi sosial).
[12] al-Bukhārī dan Muslim, hadis “kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūl ‘an ra‘iyyatihi” (setiap kalian pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban).
[13] Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, hadis tentang “al-ẓulm ẓulumāt yawma al-qiyāmah” (kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat).
[14] al-Māwardī, al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah (prinsip tujuan imamah/negara); Ibn Taymiyyah, al-Siyāsah al-Shar‘iyyah (keadilan sebagai inti pemerintahan).
[15] Abū Dāwūd dan al-Tirmidhī (riwayat masyhur), hadis “afḍal al-jihād kalimatu ḥaqqin ‘inda sulṭānin jā’ir” (jihad terbaik: berkata benar di hadapan penguasa zalim).
[16] al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt, pembahasan maqāṣid al-sharī‘ah sebagai perlindungan kemaslahatan dasar.
[17] Abū Dāwūd dan al-Tirmidhī, hadis tentang tiga jenis hakim (yang selamat adalah yang mengetahui kebenaran dan memutus dengannya).
[18] Yūsuf al-Qaraḍāwī, karya-karya tentang maqāṣid dan etika publik Islam
…………………………………. Dilanjut Seri – 3
Penulis : Suripno si burung Pipit
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







