Kata Pengantar
- Topik renungan ini adalah bab V Amandemen Konstitusi Untuk Menegakkan Negara Hulum Berdasarkan Kebenaran Allah dan Keadilan Allah dari buku Membangun Sistem Hukum di Indonesia Berdasarkan Kebenaran Allah dan Keadilan Allah :
- Renungan ini terdiri atas 3 seri.
- Mari kita renungkan untuk NKRI
Ringkas Eksekutif
- Amandemen konstitusi dipandang urgen ketika “negara hukum” berhenti menjadi penjamin keadilan substantif dan berubah menjadi “legalisme prosedural” yang mudah disusupi kepentingan.
- Nilai langit—al-Ḥaqq (kebenaran) dan al-‘Adl (keadilan)—menuntut konstitusi tidak hanya mengatur prosedur kekuasaan, tetapi juga mengikat moralitas penyelenggara negara: amanah, anti-kezaliman, perlindungan martabat manusia, dan keberpihakan pada yang lemah.
- Dalil kunci yang menjadi jangkar etis: perintah menunaikan amanah dan berhukum adil (QS 4:58), menegakkan keadilan meski terhadap diri sendiri/kelompok (QS 4:135), dan menjaga agar fitnah/kezaliman struktural tidak menimpa semua (QS 8:25). [1]
I. Latar Belakang
A. Urgensi Amandemen
- Memulihkan ruh “negara hukum” agar tidak terjebak pada formalitas, tetapi benar-benar menegakkan keadilan dan melindungi martabat warga.
- Prinsip Qur’ani menuntut kekuasaan diikat oleh amanah dan keadilan, bukan sekadar kemenangan politik. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum hendaklah kamu menetapkan dengan adil. (QS 4:58).
- Tafsir klasik menekankan ayat ini mencakup amanah jabatan dan amanah memutus perkara/urusan publik. [2]
- Mengurangi ruang kezaliman struktural: ketika mekanisme konstitusional ada, tetapi etika kekuasaan melemah, korupsi, nepotisme, impunitas, dan manipulasi regulasi menjadi “legal” tetapi tidak “adil”. Prinsip “jangan memakan harta orang lain dengan cara batil” (QS 2:188) menjadi fondasi etika anti-korupsi dan anti-perampasan hak melalui rekayasa prosedur. [3]
- Menegaskan tujuan negara sebagai keadilan sosial yang nyata, bukan hanya deklarasi.
- Al-Qur’an menegaskan misi penegakan keadilan sebagai alasan diutusnya para rasul dan diturunkannya “kitab” (pedoman normatif): “agar manusia menegakkan keadilan” (QS 57:25). [4]
B. Tujuan Amandemen
- Menguatkan negara hukum bernilai: rule of law yang berorientasi kebenaran, keadilan, dan amanah (bukan rule by law). [5]
- Mempertegas moralitas penyelenggara negara: integritas, anti-kezaliman, perlindungan yang 6lemah, dan akuntabilitas
- Menutup celah penyalahgunaan kewenangan: memperkuat pengawasan, transparansi legislasi, independensi peradilan yang berintegritas, serta perlindungan hak asasi dan hak sosial-ekologis.
- Meneguhkan arah Pasal 33/keadilan sosial agar pengelolaan sumber daya tidak menjadi kanal ketimpangan struktural.
C. Risiko bila tidak diamandemen (teologis, spiritual, tata negara, sosial)
- Teologis: Al-Qur’an mengancam keras praktik kezaliman dan ketidakadilan; bahkan kebencanaan sosial bisa menimpa kolektif ketika kezaliman dibiarkan: Takutlah kamu terhadap fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang zalim saja… (QS 8:25). Tafsir banyak menjelaskan ini sebagai peringatan bahwa diam terhadap kezaliman dapat menimbulkan dampak kolektif. [6]
- Spiritual: masyarakat dan elit mudah mengalami matinya nurani (tumpulnya rasa benar-salah) ketika kebatilan dibungkus legalitas. Hadis menegaskan kewajiban mencegah kemungkaran sesuai kemampuan; membiarkan kemungkaran menggerus iman. [7]
- Tata negara: tanpa penguatan norma integritas dan mekanisme korektif, konstitusi bisa menjadi teks seremonial, sementara praktik kekuasaan bergerak ke arah oligarkis/neo-otoritarian: checks and balances melemah, legislasi transaksional, dan penegakan hukum selektif. [8]
- Sosial: ketidakadilan struktural memicu ketidakpercayaan publik, konflik horizontal, kemiskinan yang diwariskan, dan delegitimasi negara di mata rakyat. Prinsip Qur’ani menuntut keadilan lintas kelompok: Janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil; berlaku adillah, itu lebih dekat kepada takwa. (QS 5:8). [9]
II. Makna Negara Hukum dalam Perspektif Nilai Langit
Dalam perspektif nilai langit, Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak peraturan, melainkan negara yang:
- Menempatkan amanah sebagai inti kekuasaan (QS 4:58). [2]
- Menjadikan keadilan sebagai orientasi putusan dan kebijakan (QS 4:135; QS 5:8; QS 16:90).
- Tafsir menekankan keadilan mencakup adil pada musuh, adil pada diri sendiri, dan adil dalam distribusi hak. [10]
- Memuliakan martabat manusia sebagai subjek, bukan objek kekuasaan (QS 17:70). [11]
- Mengikat penguasa dengan pertanggung- jawaban: Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban… (hadis kullukum rā‘in). [12]
- Mencegah hukum menjadi alat kezaliman: Penguasa/zalim akan gelap pada hari kiamat (hadis tentang ẓulm sebagaif kegelapan). [13]
- Ulama klasik seperti al-Māwardī menegaskan tujuan imamah/negara adalah menjaga agama dan mengatur dunia dengan keadilan;
- Sementara Ibn Taymiyyah menekankan: *pemerintahan ada untuk menegakkan keadilan; kezaliman adalah sebab kehancuran. [14]*t
III. Evaluasi Konstitusi terhadap Nilai Kebenaran dan Keadilan Berdasarkan Nilai Langit
Evaluasi ini bukan menafikan UUD 1945, melainkan menyoroti gap antara norma dan praktik, serta celah norma yang membuat praktik menyimpang:
- Negara hukum belum dibumikan sebagai keadilan substantif.
- Pasal negara hukum kuat secara deklaratif, tetapi perlu penguatan prinsip operasional: integritas jabatan publik, larangan konflik kepentingan, transparansi legislasi, dan akuntabilitas pembentuk UU.
- Nilai langit menuntut keadilan aktif, bukan pasif. (QS 4:135). [10]
- Amanah jabatan belum ditegaskan sebagai mandat moral- konstitusional yang berkonsekuensi jelas. Padahal Qur’an menempatkan amanah sebagai perintah dasar kekuasaan (QS 4:58). [2]
- Celah prosedural yang memungkinkan legalisasi ketidakadilan.
- Nilai langit menolak praktik mengambil hak orang lain lewat cara batil (QS 2:188), termasuk melalui rekayasa regulasi, kartel kebijakan, atau oligarki legislasi. [3]
- Perlindungan yang lemah terhadap kelompok rentan dan keadilan sosial-ekologis perlu dipertegas.
- Nilai langit memerintahkan menjaga hak, menolak penindasan, dan menegakkan keadilan pada seluruh manusia (QS 16:90; QS 5:8). [9][10]
- Etika kekuasaan dan kewajiban “amar ma’ruf nahi munkar” dalam ruang publik (secara universal: kewajiban korektif masyarakat) belum memiliki kanal konstitusional yang kuat untuk perlindungan pelapor/partisipasi publik.
- Hadis menegaskan sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.[15], harus dilindungi
…………………………Dilajutkan Seri-2
Penulis : Suripno si burung Pipit
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







