REPUBLIK – Mata uang bukan sekadar alat tukar. Ia adalah simbol paling nyata dari kedaulatan sebuah negara. Bangsa yang benar-benar merdeka semestinya memegang kendali penuh atas pencetakan dan pengelolaan uangnya sendiri. Namun, sebuah pertanyaan mendasar kini mengemuka: apakah Indonesia masih sepenuhnya berdaulat atas mata uangnya sendiri..?
Pada awal kemerdekaan, Indonesia menggunakan mata uang bertuliskan “Uang Republik Indonesia”—sebuah penegasan bahwa uang tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali negara. Namun, seiring perjalanan sejarah, tulisan itu berubah menjadi “Uang Bank Indonesia”. Perubahan yang tampak administratif ini sesungguhnya menyimpan makna strategis: pengelolaan uang tidak lagi sepenuhnya berada di tangan Republik Indonesia, melainkan pada sebuah bank sentral yang berdiri dengan otonomi sendiri, yakni Bank Indonesia.
JEJAK SEJARAH PERUBAHAN MATA UANG INDONESIA
1946 – ORI, Simbol Kedaulatan Awal
Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mencetak Oeang Republik Indonesia (ORI) yang resmi diedarkan pada 30 Oktober 1946, menggantikan gulden Hindia Belanda. Inilah tonggak awal kedaulatan moneter Indonesia.
1950 – Peralihan ke Rupiah dan Bayang Kolonial
Setelah pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949, ORI diganti Rupiah. Namun, sistem moneter Indonesia masih berada di bawah pengaruh De Javasche Bank (DJB), warisan kolonial Belanda.
1951–1953 – Nasionalisasi DJB
Di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, DJB dinasionalisasi dan melalui UU No. 11 Tahun 1953 resmi menjadi Bank Indonesia. Sejak saat itu, BI berwenang menerbitkan Rupiah sebagai bank sentral.
1960–2000 – Ketergantungan Global
Pada era Orde Baru, Indonesia semakin terjerat pinjaman luar negeri dan lembaga keuangan global, termasuk International Monetary Fund (IMF). Ruang gerak kebijakan moneter kian menyempit.
1997–1998 – Krisis yang Mengubah Segalanya
Krisis moneter Asia menjatuhkan Rupiah dari Rp2.000 per USD menjadi lebih dari Rp16.000 per USD. Indonesia dipaksa menandatangani perjanjian dengan IMF. Salah satu syarat utama: Bank Indonesia harus independen, lepas dari kendali langsung pemerintah.
1999 – UU Bank Indonesia Disahkan
UU No. 23 Tahun 1999 menegaskan BI sebagai lembaga independen yang tidak boleh diintervensi pemerintah. Sejak saat itu :
• Pemerintah tidak dapat mencetak uang sendiri tanpa BI.
• Defisit anggaran ditutup dengan utang, bukan penerbitan Rupiah.
• Nilai Rupiah sangat bergantung pada mekanisme pasar global.
DAMPAK KEHILANGAN KEDAULATAN MONETER
1. Negara Tidak Bebas Membiayai Pembangunan
Negara maju seperti AS dan Jepang dapat mencetak uang untuk pembangunan. Indonesia, meski kaya SDA, harus berutang dengan bunga tinggi.
2. Rentan Krisis dan Spekulasi
Krisis 1998 dan 2008 menunjukkan betapa lemahnya posisi Rupiah menghadapi tekanan global.
3. Dominasi Bank Asing
Perbankan nasional dibayangi bank asing besar—mulai dari Standard Chartered, Citibank, HSBC, hingga Bank China—yang menggerus kendali nasional atas sistem keuangan.
4. Kesenjangan Ekonomi Melebar
Utang negara berujung pada pajak yang meningkat dan harga kebutuhan pokok yang terus naik, menekan rakyat kecil.
JALAN KELUAR: MENGEMBALIKAN KEDAULATAN MONETER
Beberapa langkah strategis yang dinilai krusial :
1. Revisi UU Bank Indonesia agar bank sentral kembali berada di bawah kontrol negara.
2. Sistem keuangan berbasis SDA dan komoditas, seperti emas.
3. Mengurangi ketergantungan pada IMF dan utang luar negeri.
4. Memperkuat BUMN dan bank nasional (BRI, BNI, Mandiri).
5. Edukasi publik tentang kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari kedaulatan bangsa.
LEBIH DARI SEKADAR NAMA
Perubahan dari “Uang Republik Indonesia” menjadi “Uang Bank Indonesia” bukan sekadar pergantian redaksi. Ia mencerminkan pergeseran fundamental kendali ekonomi nasional. Sejak krisis 1998, kebijakan moneter Indonesia tidak lagi sepenuhnya berada di tangan negara, melainkan sangat dipengaruhi pasar global dan lembaga keuangan internasional.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Indonesia berisiko terjebak dalam ketergantungan finansial berkepanjangan. Reformasi sistem keuangan nasional bukan pilihan, melainkan keharusan historis untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi bangsa.**
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







