Dua Bandara di Morowali, Kedaulatan yang Diperdebatkan, dan Fakta yang Perlu Diluruskan

admin

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Bandara di Morowali, Kedaulatan yang Diperdebatkan, dan Fakta yang Perlu Diluruskan. FOTO : AI/HN

Dua Bandara di Morowali, Kedaulatan yang Diperdebatkan, dan Fakta yang Perlu Diluruskan. FOTO : AI/HN

JAKARTA – Perdebatan tentang keberadaan dua bandara di Morowali sesungguhnya mencerminkan satu kegelisahan besar: kecemasan publik atas rasa kehadiran negara di kawasan industri strategis. Dalam beberapa bulan terakhir, muncul narasi bahwa telah terjadi “penggerusan kedaulatan” akibat beroperasinya bandara milik perusahaan di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Isu ini berkembang liar: negara disebut tak berkuasa, aparat diklaim tak bisa masuk, dan bandara dituding menjadi pintu masuk asing yang lepas dari kontrol.

Namun dalam negara hukum, kegelisahan publik semestinya dijawab bukan dengan spekulasi, melainkan dengan klarifikasi berbasis regulasi. Sebab kedaulatan negara tidak diukur dari viralitas tudingan, melainkan dari berlaku tidaknya hukum.

Morowali memang memiliki dua bandara. Tetapi persoalannya bukan jumlah, melainkan status. Yang satu adalah bandara negara—Bandara Morowali (Bandara Bungku) milik pemerintah daerah dan dikelola Kementerian Perhubungan. Yang satu lagi adalah Bandara IMIP—bandar udara khusus milik perusahaan. Dua fasilitas ini berada di satu wilayah geografis, tetapi berada dalam rezim hukum yang berbeda.

Perbedaan status inilah yang luput dari banyak perbincangan publik.

Bandara Negara dan Bandara Khusus Adalah Dua Entitas Hukum Berbeda

Bandara Morowali adalah bandara publik. Ia dibangun menggunakan APBN/APBD dan dikelola oleh negara. Di sana hadir penuh otoritas kedaulatan: imigrasi, bea cukai, aviasi, TNI, Polri.

Adapun bandara IMIP adalah fasilitas industri. Ia masuk dalam kategori bandar udara khusus. Ini bukan konsep hukum baru. Indonesia sudah lama mengatur tentang bandara yang dibangun dan dioperasikan oleh badan usaha untuk kebutuhan sendiri—baik dalam industri tambang, perkebunan, energi, maupun manufaktur berat.

Dasar hukumnya tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara eksplisit mengenal istilah bandar udara khusus. Undang-undang ini membedakan :

  1. Bandar udara umum (untuk publik),
  2. Bandar udara khusus (untuk kepentingan sendiri).

Secara operasional, rujukan teknisnya terdapat dalam :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional,
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang penyelenggaraan bandar udara khusus,
  3. Sertifikasi keamanan dan keselamatan penerbangan sipil mengikuti standar Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).

Bandara IMIP berdiri bukan di luar hukum, melainkan justru karena hukum mengizinkan keberadaannya. Ia beroperasi atas dasar :

  1. Izin Penyelenggaraan Bandar Udara Khusus dari Kementerian Perhubungan,
  2. Sertifikat keselamatan operasi penerbangan,
  3. Persetujuan tata ruang dan lingkungan,
  4. Ketentuan keamanan penerbangan sipil nasional,
  5. Persetujuan flight approval untuk setiap aktivitas penerbangan.

Ia tidak bisa beroperasi tanpa negara. Ia justru eksis karena negara.

Tidak Memiliki Imigrasi Bukan Berarti Negara Tak Hadir

Salah satu tuduhan yang paling sering diulang adalah bahwa bandara IMIP tidak memiliki imigrasi dan bea cukai, sehingga dianggap sebagai “jalur masuk asing tanpa kontrol”. Tuduhan ini tidak hanya keliru, tetapi menyesatkan.

Karena bandara IMIP bukan bandara Internasional.

Ia tidak diperuntukkan sebagai pintu masuk lintas negara. Penerbangan internasional dilarang, kecuali mendapat otorisasi khusus negara. Setiap warga negara asing yang bekerja di IMIP tetap masuk melalui bandara internasional resmi seperti Makassar, Kendari, Jakarta, atau Manado.

Prosedurnya :

  1. Mereka melewati imigrasi nasional,
  2. Diverifikasi dokumennya,
  3. Dicatat status visanya,
  4. Baru kemudian melanjutkan perjalanan domestik.

Dengan kata lain, kontrol negara justru terjadi sebelum mereka menginjak Morowali.

Tidak adanya pos imigrasi di bandara industri adalah karakter legal, bukan celah hukum. Sama halnya dengan bandara di Freeport, Vale, dan kawasan tambang besar lainnya.

Aparat Negara Tak Masuk Sembarangan, Bukan Tak Bisa Masuk

Narasi lain yang kerap diulang: TNI dan Polri “dilarang masuk” ke kelompok industri tertentu.

Yang benar adalah: akses memang dibatasi, tapi tidak dilarang.

Objek vital nasional memang tidak bisa dimasuki sembarang pihak tanpa koordinasi. Namun jika keamanan negara mensyaratkan kehadiran aparat, maka tidak ada ruang “larangan korporasi” atas kedaulatan negara.

Bukti paling konkret adalah pelaksanaan latihan Kopasgat/Kopasgard yang benar-benar berlangsung di kawasan IMIP. Jika benar negara tidak bisa masuk, maka latihan militer di kawasan industri asing adalah kemustahilan.

Faktanya terjadi.

Berarti koordinasi berjalan. Negara tetap memegang otoritas.

Kedaulatan Tidak Ditentukan oleh Kepemilikan, Tapi Oleh Pengawasan

Dalam hukum internasional, kedaulatan negara bukan diukur dari ada atau tidaknya kepemilikan swasta, melainkan pada kontrol hukum tertinggi yang tidak bisa dilampaui.

Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention 1944) menegaskan bahwa :

Setiap negara berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya.

Namun konvensi tersebut juga mengatur bahwa :

  1. Negara boleh mengizinkan operasi sipil,
  2. Boleh memberikan izin bandara khusus,
  3. Asalkan tetap mengontrol keselamatan, keamanan, dan izin terbang.

Indonesia adalah Negara Anggota ICAO.
Semua aktivitas kebandarudaraan, termasuk IMIP, berada dalam kerangka hukum global tersebut.

Dengan demikian, klaim “kehilangan kedaulatan” akibat adanya bandara perusahaan adalah keliru secara hukum internasional.

Masalah Sesungguhnya: Transparansi, Bukan Kedaulatan

Yang perlu diakui jujur adalah ini: IMIP adalah kawasan sangat tertutup.

Ini memicu ketidakpercayaan publik.
Dan dari ketertutupan, lahirlah spekulasi.

Maka kritik tidak salah.
Yang perlu dibenahi adalah :

• Transparansi pengelolaan kawasan,

• Keterbukaan regulasi,

• Akses informasi publik,

• Akuntabilitas industrial,

• Pengawasan ketenagakerjaan,

• Standar keselamatan kerja.

Tetapi menyebut kawasan industri sebagai “negara dalam negara” adalah cara berpikir yang emosional, bukan institusional.

Negara tidak kalah oleh korporasi.
Negara hanya nampak lemah jika ia tidak mau membuka diri.

Penutup: Negara Hadir, Tapi Perlu Lebih Terlihat

Dalam perkara Morowali, persoalan sesungguhnya bukan “hilangnya kedaulatan”, melainkan kurangnya komunikasi negara kepada rakyatnya sendiri.

  • Bandara IMIP legal.
  • Negara berkuasa.
  • Regulasi ada.
  • Izin resmi ada.
  • Pengawasan berjalan.

Namun ketika rakyat tidak merasakan kehadiran negara secara kasat mata, maka kecurigaan lahir.

Dan bila hal ini tidak diperbaiki, maka bukan hukum yang dikalahkan, melainkan kepercayaan publik terhadap negara.

Negara tidak boleh hanya berdaulat. Negara juga harus terlihat berdaulat.**

Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla

Editor : Redaksi

Sumber Berita: haikunnews.id

Berita Terkait

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Urgensi Penetapan Rencana Aksi Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Melalui Perpres sebagai Landasan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis
Berita ini 84 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi HaikunNews.Id.

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:56 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Rabu, 26 November 2025 - 23:43 WIB

Dua Bandara di Morowali, Kedaulatan yang Diperdebatkan, dan Fakta yang Perlu Diluruskan

Rabu, 12 November 2025 - 18:51 WIB

Urgensi Penetapan Rencana Aksi Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Melalui Perpres sebagai Landasan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru

Iran

Internasional

Iran “Batu Sandungan” Berat Bagi Dinasti Rothschild

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:32 WIB

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman. FOTO : Ilustrasi

Tarbiyah

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman

Selasa, 17 Feb 2026 - 19:18 WIB