Reformasi Sistem Hukum Indonesia: Rekomendasi Kebijakan dan Strategi Korektif Berbasis Kebenaran Allah dan Keadilan Allah, Seri-2

Renungan Menjelang Subuh 8 Desember 2025

admin

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekomendasi Kebijakan dan Strategi Korektif Berbasis Kebenaran Allah dan Keadilan Allah. GAMBAR : HAIKUN

Rekomendasi Kebijakan dan Strategi Korektif Berbasis Kebenaran Allah dan Keadilan Allah. GAMBAR : HAIKUN

Kata Pengantar

  1. Pada Renungan Menjelang Subuh 8 Desember 2025, akan merenungkan bagaimana strategi Implementasi secara konkrit nilai kebenaran Allah dan keadilan Allah.
  2. Yang paling fundamental integrasi nilai langit dalam dokumen perencanaan dan regulasi

BAB III. Strategi Implementasi dan Harmonisasi Sistemik

A. Umum

Rekomendasi kebijakan tanpa strategi implementasi akan menjadi utopia. Oleh karena itu, dalam bagian ini disusun strategi konkret dan sistemik agar nilai al-Ḥaqq (kebenaran) dan al-‘Adl (keadilan) benar-benar hidup dalam struktur hukum dan kelembagaan Indonesia. Implementasi ini harus melampaui simbolisme dan menjelma dalam prosedur, substansi, serta budaya kelembagaan.

B. Strategi Implementasi Sistemik

1. Integrasi Nilai Langit ke dalam Dokumen Perencanaan dan Regulasi

  • Memasukkan paradigma kebenaran dan keadilan universal ke dalam RPJP, RPJMN, dan Rencana Legislasi Nasional.
  • Menjadikan maqāṣid syarī‘ah sebagai kerangka evaluasi regulasi nasional, baik substantif maupun prosedural.

2. Penyusunan Instrumen Evaluasi Etik-Ilahiyah

  • Membentuk tim penilai etika syar’i terhadap UU, PP, dan Perda, sebagaimana analogi hisbah dalam tradisi Islam klasik.
  • Menyusun indikator keadilan substantif yang dapat dioperasionalisasikan secara kuantitatif dan kualitatif.

3. Reformasi Kelembagaan Hukum

  • Membentuk unit etik dan spiritual dalam Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, dan Kejaksaan Agung.
  • Menjadikan peran majelis ulama lintas agama dan etika publik sebagai mitra strategis negara dalam evaluasi norma hukum.

4. Sinergi Antarsektor dan Lintas Iman

  • Membangun kolaborasi antara pembentuk hukum, aparat penegak hukum, pendidik hukum, dan pemuka agama dalam forum dialog etik dan kebangsaan.
  • Menjadikan semangat QS Al-Hujurat [49]:13 sebagai pedoman: “Wahai manusia! Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal…” [4]

5. Penyelarasan Kurikulum dan Literasi Publik

  • Mewajibkan pendidikan nilai profetik dalam kurikulum hukum dan kenegaraan di seluruh tingkat pendidikan.
  • Meningkatkan literasi publik terhadap etika hukum melalui dakwah, seminar, dan media massa.

6. Penguatan Peran Masyarakat Sipil sebagai Penjaga Nurani Bangsa

  • Memberdayakan ormas Islam, keagamaan lain, serta LSM untuk menjadi pengawal moral terhadap legislasi dan peradilan.
  • Menjadikan mereka sebagai bagian dari mekanisme check and balance berbasis nurani, sebagaimana spirit nahi munkar dalam QS Āli ‘Imrān [3]:104: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar…” [5]

Dilanjutkan Bab IV

Penulis : Drs. Suripno. Mstr

Editor : Redaksi

Sumber Berita: haikunnews.id

Berita Terkait

Tujuh Tingkatan Wujud (Maqāmāt An-Nafs) dan Urgensinya Bagi Orang Berilmu di Zaman Sekarang
Indikator Kezaliman Individual dan Struktural Beserta Dalilnya (Seri-2)
Kezaliman Individual dan Kezaliman Struktural Dalam Perspektif Al Quran, Hadis, dan Ulama: Akar Masalah, Tanggung Jawab Moral, dan Konsekuensi Illahiyah (Seri-1)
REFORMASI PEMILU ; Langkah Awal Amandemen UUD 1945 dan Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berbasis Kebenaran dan Keadilan Allah
Hakikat Ilmu dalam Tradisi Ulama Klasik dan Keunggulannya atas Filsafat Ilmu Modern
Kelembutan Hati dan Tangisan yang Bermuara pada Cinta Kepada Allah sebagai Bekal Mengarungi Zaman Edan
Mengenang Sufi Agung Wanita Rabi’ah Al Adawiyyah dan Ajarannya (Seri-7)
Amanah Pemimpin Beriman, dan Kewajiban Menegakkan Kebenaran Allah serta Keadilan Allah
Berita ini 5 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi HaikunNews.Id.

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:33 WIB

Tujuh Tingkatan Wujud (Maqāmāt An-Nafs) dan Urgensinya Bagi Orang Berilmu di Zaman Sekarang

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:19 WIB

Indikator Kezaliman Individual dan Struktural Beserta Dalilnya (Seri-2)

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:08 WIB

Kezaliman Individual dan Kezaliman Struktural Dalam Perspektif Al Quran, Hadis, dan Ulama: Akar Masalah, Tanggung Jawab Moral, dan Konsekuensi Illahiyah (Seri-1)

Senin, 12 Januari 2026 - 01:21 WIB

REFORMASI PEMILU ; Langkah Awal Amandemen UUD 1945 dan Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berbasis Kebenaran dan Keadilan Allah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:43 WIB

Hakikat Ilmu dalam Tradisi Ulama Klasik dan Keunggulannya atas Filsafat Ilmu Modern

Berita Terbaru