Kata Pengantar
- Pada Renungan Menjelang Subuh 8 Desember 2025, akan merenungkan bagaimana strategi Implementasi secara konkrit nilai kebenaran Allah dan keadilan Allah.
- Yang paling fundamental integrasi nilai langit dalam dokumen perencanaan dan regulasi
BAB III. Strategi Implementasi dan Harmonisasi Sistemik
A. Umum
Rekomendasi kebijakan tanpa strategi implementasi akan menjadi utopia. Oleh karena itu, dalam bagian ini disusun strategi konkret dan sistemik agar nilai al-Ḥaqq (kebenaran) dan al-‘Adl (keadilan) benar-benar hidup dalam struktur hukum dan kelembagaan Indonesia. Implementasi ini harus melampaui simbolisme dan menjelma dalam prosedur, substansi, serta budaya kelembagaan.
B. Strategi Implementasi Sistemik
1. Integrasi Nilai Langit ke dalam Dokumen Perencanaan dan Regulasi
- Memasukkan paradigma kebenaran dan keadilan universal ke dalam RPJP, RPJMN, dan Rencana Legislasi Nasional.
- Menjadikan maqāṣid syarī‘ah sebagai kerangka evaluasi regulasi nasional, baik substantif maupun prosedural.
2. Penyusunan Instrumen Evaluasi Etik-Ilahiyah
- Membentuk tim penilai etika syar’i terhadap UU, PP, dan Perda, sebagaimana analogi hisbah dalam tradisi Islam klasik.
- Menyusun indikator keadilan substantif yang dapat dioperasionalisasikan secara kuantitatif dan kualitatif.
3. Reformasi Kelembagaan Hukum
- Membentuk unit etik dan spiritual dalam Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, dan Kejaksaan Agung.
- Menjadikan peran majelis ulama lintas agama dan etika publik sebagai mitra strategis negara dalam evaluasi norma hukum.
4. Sinergi Antarsektor dan Lintas Iman
- Membangun kolaborasi antara pembentuk hukum, aparat penegak hukum, pendidik hukum, dan pemuka agama dalam forum dialog etik dan kebangsaan.
- Menjadikan semangat QS Al-Hujurat [49]:13 sebagai pedoman: “Wahai manusia! Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal…” [4]
5. Penyelarasan Kurikulum dan Literasi Publik
- Mewajibkan pendidikan nilai profetik dalam kurikulum hukum dan kenegaraan di seluruh tingkat pendidikan.
- Meningkatkan literasi publik terhadap etika hukum melalui dakwah, seminar, dan media massa.
6. Penguatan Peran Masyarakat Sipil sebagai Penjaga Nurani Bangsa
- Memberdayakan ormas Islam, keagamaan lain, serta LSM untuk menjadi pengawal moral terhadap legislasi dan peradilan.
- Menjadikan mereka sebagai bagian dari mekanisme check and balance berbasis nurani, sebagaimana spirit nahi munkar dalam QS Āli ‘Imrān [3]:104: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar…” [5]
Dilanjutkan Bab IV
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







