REFORMASI PEMILU ; Langkah Awal Amandemen UUD 1945 dan Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berbasis Kebenaran dan Keadilan Allah

Renungan Minggu Siang 12 Januari 2026

admin

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REFORMASI PEMILU ; Langkah Awal Amandemen UUD 1945 dan Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berbasis Kebenaran dan Keadilan Allah. FOTO : AI

REFORMASI PEMILU ; Langkah Awal Amandemen UUD 1945 dan Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berbasis Kebenaran dan Keadilan Allah. FOTO : AI

Kata Pengantar

  1. Dalam rangkaian perenungan, telah disampaikan topik-2 yang dicuplik dari Makalah Induk Pembangunan Sistrm Hukum di Indonesia Berdasarkan Kebenaran Allah dan Keadilan Allah.
  2. Selanjutnya renungan minggu pagi tadi telah digulir pandangan berdasarkan Islam mengenai Pemilu yang berlaku saat ini.
  3. Selanjutnya minggu siang ini dilanjutlan dengan mengupas lebih jauh bagaimana reformasi pemilu sejalan dengan pembangunan sistem hukum berdasarkan nilai langit.

I. PENDAHULUAN

  1. Pembangunan sistem hukum nasional tidak pernah dimulai dari teks undang-undang semata, melainkan dari sumber legitimasi kekuasaan yang melahirkan undang-undang itu sendiri.
  2. Dalam sistem demokrasi modern, sumber legitimasi tersebut adalah pemilu. Oleh karena itu, kualitas hukum dan keadilan suatu negara sangat ditentukan oleh kualitas sistem pemilunya.
  3. Mustahil membangun sistem hukum yang berlandaskan Kebenaran Allah dan Keadilan Allah, apabila pemimpin dan wakil rakyat yang menyusun, menafsirkan, dan menegakkan hukum dihasilkan dari sistem pemilu yang tidak berpijak pada nilai langit.
  4. Pemilu yang berbasis ambisi, uang, pencitraan, dan manipulasi suara rakyat akan melahirkan penguasa dan legislator yang secara struktural kehilangan amanah ilahiyah, sekalipun sah secara prosedural.
  5. Oleh karena itu, reformasi pemilu bukan isu teknis elektoral, melainkan agenda teologis, konstitusional, dan peradaban, serta harus ditempatkan sebagai langkah awal dan fondasi bagi amandemen UUD 1945 dan rekonstruksi sistem hukum nasional.

II. Pemilu sebagai Titik Hulu Sistem Hukum

  1. Dalam kerangka ketatanegaraan modern, pemilu menentukan: (1). Siapa yang memegang kekuasaan eksekutif, (2). Siapa yang membentuk undang-undang, dan (3). Arah nilai yang mewarnai seluruh produk hukum.
  2. Apabila pemilu melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang tidak amanah, tidak adil, dan terikat utang politik, maka hukum yang dihasilkan akan cenderung melayani kepentingan kekuasaan dan modal, bukan kebenaran dan keadilan substantif.
  3. Kondisi ini sejalan dengan peringatan Al-Qur’an bahwa kerusakan di muka bumi sering kali bersumber dari tangan manusia sendiri: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. (QS. ar-Rūm [30]: 41) [1]
  4. Dalam konteks kenegaraan, tangan manusia tersebut adalah penguasa dan pembentuk hukum yang lahir dari sistem yang rusak secara etis.

III. Ketidakmungkinan Membangun Hukum Berbasis Nilai Langit dari Pemilu Tanpa Nilai Langit

  1. Allah SWT menegaskan bahwa hukum dan kekuasaan harus ditegakkan berdasarkan keadilan-Nya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah. (QS. an-Nisā’ [4]: 135) [2]
  2. Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak bersifat netral nilai, melainkan harus berdiri karena Allah. Artinya, keadilan dalam sistem hukum tidak mungkin tegak bila para penegaknya tidak dipilih dan dibentuk dalam sistem yang menghormati amanah Allah.
  3. Lebih jauh, Allah memerintahkan agar amanah kekuasaan diberikan kepada yang berhak: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (QS. an-Nisā’ [4]: 58) [3]
  4. Para mufasir menjelaskan bahwa ayat ini mencakup pengangkatan pemimpin, pejabat, dan hakim [4].
  5. Maka, apabila pemilu justru mendorong: (1). orang meminta/termasuk dengan kampanye dan mengejar jabatan, (2).menggunakan uang dan pencitraan, serta (3) mengabaikan kompetensi dan integritas,
  6. Maka pemilu tersebut telah bertentangan dengan perintah langsung Allah, sehingga hasilnya sulit—bahkan mustahil—menjadi fondasi hukum yang adil secara ilahiyah.

IV. Larangan Teologis atas Ambisi Kekuasaan dan Dampaknya terhadap Hukum

  1. Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras: Janganlah engkau meminta kepemimpinan. Jika engkau diberi karena permintaanmu, engkau akan diserahkan kepada dirimu sendiri.(HR. al-Bukhārī dan Muslim) [5]. Makna diserahkan kepada dirimu sendiri dijelaskan oleh para ulama sebagai dicabutnya pertolongan Allah [6].
  2. Seorang pemimpin yang kehilangan pertolongan Allah tidak mungkin mampu menegakkan kebenaran dan keadilan-Nya dalam sistem hukum.
  3. Lebih jauh Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya kepemimpinan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat ia menjadi kehinaan dan penyesalan. (HR. Muslim) [7]
  4. Ini menegaskan bahwa krisis hukum sejatinya adalah krisis amanah, dan krisis amanah bermula dari cara memperoleh kekuasaan.

V. Implikasi Konstitusional: Reformasi Pemilu sebagai Gerbang Amandemen UUD 1945

  1. UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun, negara hukum mensyaratkan: (1). pembentuk undang-undang yang berintegritas, (2). pemimpin eksekutif yang adil, dan (3).penegak hukum yang merdeka secara moral.
  2. Semua itu tidak mungkin dicapai bila pemilu sebagai mekanisme hulu tidak direformasi secara etis dan spiritual.
  3. Oleh karena itu, amandemen UUD 1945 yang bertujuan menegakkan negara hukum berbasis keadilan substantif harus diawali dengan reformasi pemilu.
  4. Tanpa reformasi pemilu: (1). amandemen konstitusi berisiko menjadi rekayasa kekuasaan, (2). hukum tetap menjadi alat legitimasi kepentingan, dan (3). keadilan Allah tetap terasing dari sistem hukum nasional.

VI. Reformasi Pemilu sebagai Agenda Moral dan Peradaban

1. Reformasi pemilu bukan sekadar penataan sistem pencoblosan, ambang batas, atau daerah pemilihan. Ia adalah:7
1). reformasi moral (mengembalikan amanah),
2). reformasi spiritual (menautkan kekuasaan dengan pertanggungjawaban kepada Allah), dan
3). reformasi peradaban (membangun hukum yang melayani kebenaran dan keadilan).
2. Allah SWT memperingatkan: Dan takutlah kalian terhadap fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim saja di antara kalian. (QS. al-Anfāl [8]: 25) [8] Ayat ini menegaskan bahwa pembiaran sistem pemilu yang rusak adalah dosa kolektif, dan akibatnya menimpa seluruh bangsa.

VII. Penutup

  1. Dengan demikian, reformasi pemilu harus ditempatkan sebagai langkah pertama, strategis, dan tak terelakkan dalam agenda: (1). amandemen UUD 1945, dan (2). pembangunan sistem hukum Indonesia berbasis Kebenaran Allah dan Keadilan Allah.
  2. Tanpa pemilu yang berlandaskan nilai langit, hukum akan terus kehilangan ruh keadilan, dan negara hukum hanya akan menjadi slogan kosong.
  3. Reformasi pemilu adalah gerbang taubat struktural bangsa, sekaligus fondasi awal menuju sistem hukum yang tidak hanya sah di mata manusia, tetapi juga diridhai oleh Allah SWT.

Catatan Kaki
[1] QS. ar-Rūm [30]: 41.
[2] QS. an-Nisā’ [4]: 135.
[3] QS. an-Nisā’ [4]: 58.
[4] Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm; al-Qurṭubī, al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān.
[5] al-Bukhārī dan Muslim, Ṣaḥīḥ.
[6] an-Nawawī, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim.
[7] Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim.
[8] QS. al-Anfāl [8]: 25

Penulis : Suripno si burung Pipit

Editor : Redaksi

Sumber Berita: haikunnews.id

Berita Terkait

Tujuh Tingkatan Wujud (Maqāmāt An-Nafs) dan Urgensinya Bagi Orang Berilmu di Zaman Sekarang
Indikator Kezaliman Individual dan Struktural Beserta Dalilnya (Seri-2)
Kezaliman Individual dan Kezaliman Struktural Dalam Perspektif Al Quran, Hadis, dan Ulama: Akar Masalah, Tanggung Jawab Moral, dan Konsekuensi Illahiyah (Seri-1)
Hakikat Ilmu dalam Tradisi Ulama Klasik dan Keunggulannya atas Filsafat Ilmu Modern
Kelembutan Hati dan Tangisan yang Bermuara pada Cinta Kepada Allah sebagai Bekal Mengarungi Zaman Edan
Mengenang Sufi Agung Wanita Rabi’ah Al Adawiyyah dan Ajarannya (Seri-7)
Amanah Pemimpin Beriman, dan Kewajiban Menegakkan Kebenaran Allah serta Keadilan Allah
Mengenang Sufi Agung Wanita Rabi’ah Al Adawiyyah dan Ajarannys (Seri-5)
Berita ini 5 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi HaikunNews.Id.

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:33 WIB

Tujuh Tingkatan Wujud (Maqāmāt An-Nafs) dan Urgensinya Bagi Orang Berilmu di Zaman Sekarang

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:19 WIB

Indikator Kezaliman Individual dan Struktural Beserta Dalilnya (Seri-2)

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:08 WIB

Kezaliman Individual dan Kezaliman Struktural Dalam Perspektif Al Quran, Hadis, dan Ulama: Akar Masalah, Tanggung Jawab Moral, dan Konsekuensi Illahiyah (Seri-1)

Senin, 12 Januari 2026 - 01:21 WIB

REFORMASI PEMILU ; Langkah Awal Amandemen UUD 1945 dan Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berbasis Kebenaran dan Keadilan Allah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:43 WIB

Hakikat Ilmu dalam Tradisi Ulama Klasik dan Keunggulannya atas Filsafat Ilmu Modern

Berita Terbaru

Iran

Internasional

Iran “Batu Sandungan” Berat Bagi Dinasti Rothschild

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:32 WIB

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman. FOTO : Ilustrasi

Tarbiyah

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman

Selasa, 17 Feb 2026 - 19:18 WIB