Amanah Pemimpin Beriman, dan Kewajiban Menegakkan Kebenaran Allah serta Keadilan Allah
A. Situasi Singkat
- Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar telah menimbulkan kerusakan besar, ribuan pengungsi, dan munculnya “tsunami kayu” yang mengalir hingga Danau Singkarak.
- Fenomena kayu gelondongan dalam jumlah besar merupakan indikasi kuat adanya deforestasi, pembalakan liar, dan kerusakan DAS di wilayah hulu.
- Bencana ini menuntut respons moral, spiritual, dan kebijakan yang kuat dari para pemimpin yang beriman.
- Dalam perspektif Islam, bencana ekologis bukan sekadar peristiwa alam, melainkan indikator kerusakan moral, kerusakan tata kelola, serta peringatan keras Allah kepada manusia dan para pemimpin.
- Al-Qur’an menegaskan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia, agar Allah membuat mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatannya…” (QS al-Rūm 30:41) [1]
B. Prinsip Dasar
1. Kebenaran Allah dan Keadilan Allah dalam Pengelolaan Lingkungan
a. Amanah Kepemimpinan
Pemimpin adalah penjaga amanah (ra’in) dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.” (HR Bukhari dan Muslim) [2]
Dalam konteks bencana ekologis, amanah itu mencakup menjaga hutan, DAS, tata ruang, keselamatan rakyat, dan mencegah kezaliman yang merusak bumi.
b. Larangan Fasād (Perusakan Bumi)
Allah berfirman: “Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS al-A’raf 7:56) [3]
Deforestasi besar-besaran, korupsi izin, dan kelalaian negara dalam melindungi kelestarian alam termasuk fasād yang diharamkan.
c. Maqāṣid al-Syarī‘ah
Ulama klasik dan kontemporer menegaskan bahwa menjaga lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah) adalah bagian dari maqāṣid, karena kerusakan lingkungan merusak jiwa, keturunan, harta, dan keberlangsungan kehidupan. [4]
C. Apa yang Wajib Dilakukan Pemimpin Beriman
1. Mengungkap Kebenaran Secara Terbuka
- Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan, tambang, dan penggunaan lahan di DAS terdampak.
- Mengumumkan kepada publik akar masalah, penyebab deforestasi, dan pihak-pihak yang diuntungkan atau terlibat.
- Ini adalah bentuk sidq (kejujuran) dan bayyanah (transparansi), keduanya perintah Allah dalam QS an-Nisa’ 135 tentang menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri.
2. Menegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih
- Penindakan tegas terhadap mafia kayu, pembalak liar, pelaku korupsi izin, dan aparat yang lalai.
- Ulama besar seperti al-Ghazali menyebut bahwa pemimpin yang membiarkan kezaliman berarti ia ikut memikul dosa kezaliman itu. [5]
- Menegakkan hukum setara dengan maqāṣid ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) karena kerusakan hutan terbukti membunuh rakyat.
3. Melindungi Korban dan Melakukan Pemulihan Berkeadilan
- Pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi tanpa diskriminasi.
- Rehabilitasi hutan dan restorasi DAS sebagai prioritas nasional.
- Relokasi yang manusiawi, melibatkan masyarakat, serta menjamin akses lahan dan mata pencaharian.
4. Reformasi Tata Ruang dan Moratorium Deforestasi
- Menetapkan kawasan hulu sebagai zona lindung absolut.
- Memberlakukan moratorium izin baru pada wilayah DAS kritis.
- Menata ulang tata ruang berdasarkan daya dukung ekosistem, bukan tekanan ekonomi-politik.
5. Mengarus- utamakan Teologi Lingkungan dalam Pemerintahan
- Bekerja sama dengan MUI dan ormas Islam untuk merumuskan Fatwa Nasional Perlindungan Hutan dan DAS.
- Menjadikan rehabilitasi hutan sebagai sedekah jariyah nasional.
- Mendorong pesantren, masjid, dan sekolah memasukkan pendidikan fiqh lingkungan.
D. Konsekuensi Teologis dan Spiritual Bila Pemimpin Mengabaikan Amanah Ini
1. Dosa Khianat Amanah
Allah memperingatkan:
“Janganlah kalian mengkhianati Allah, Rasul, dan amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian.” (QS al-Anfal 8:27) [6]
Pemimpin yang tahu penyebab kerusakan tetapi tidak memperbaikinya adalah pengkhianat amanah.
2. Ancaman Azab Kolektif
Allah berfirman:
“Takutlah kepada fitnah (azab) yang tidak menimpa orang-orang zalim saja di antara kalian.” (QS al-Anfal 8:25) [7]
Hadis Nabi menegaskan bahwa ketika kemaksiatan (termasuk korupsi dan perusakan bumi) dibiarkan, azab Allah dapat turun menimpa seluruh masyarakat. [8]
3. Hilangnya Keberkahan Negeri
Kerusakan ekosistem berujung pada:
- Krisis air
- Krisis pangan
- Konflik sosial
- Kemiskinan struktural
- Siklus bencana berulang
Dalam teologi Islam, hilangnya barakah adalah tanda Allah mencabut rahmat-Nya dari negeri yang membiarkan kezaliman. [9]
4. Kekerasan Hati (qaswat al-qalb)
- Ulama tasawuf menjelaskan bahwa salah satu tanda kerasnya hati pemimpin adalah diam terhadap tangisan korban dan kerusakan alam, serta menganggapnya hal biasa. [10]
E. Pesan Penutup: Jalan Keluar bagi Pemimpin Beriman
- Musibah banjir Sumatera adalah peringatan, bukan sekadar bencana.
- Jika disikapi dengan iman, ia menjadi pintu taubat nasional dan momentum pembenahan sistemik.
- Butuh pemimpin yang:
- jujur
- tegas terhadap mafia hutan,
- berpihak pada rakyat,
- menjaga amanah Allah atas bumi,
- dan menjadikan kebijakan publik sebagai ibadah.
Kebenaran Allah harus ditegakkan.
Keadilan Allah harus diwujudkan.
Dan bumi Allah harus dijaga.
CATATAN KAKI
[1] QS al-Rūm 30:41, Tafsir al-Mishbah.
[2] HR Bukhari-Muslim, Kitab al-Ahkam.
[3] QS al-A’raf 7:56.
[4] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law.
[5] Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, bab al-Amr bi al-Ma’ruf.
[6] QS al-Anfal 8:27.
[7] QS al-Anfal 8:25.
[8] HR Abu Dawud dan Tirmidzi tentang azab kolektif.
[9] Ibn Kathir, tafsir QS al-A’raf 96.
[10] Ibn al-Qayyim, al-Fawaid, bab kerasnya hati.
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







