Amanah Pemimpin Beriman, dan Kewajiban Menegakkan Kebenaran Allah serta Keadilan Allah
A. Situasi Singkat
- Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar telah menimbulkan kerusakan besar, ribuan pengungsi, dan munculnya “tsunami kayu” yang mengalir hingga Danau Singkarak.
- Fenomena kayu gelondongan dalam jumlah besar merupakan indikasi kuat adanya deforestasi, pembalakan liar, dan kerusakan DAS di wilayah hulu.
- Bencana ini menuntut respons moral, spiritual, dan kebijakan yang kuat dari para pemimpin yang beriman.
- Dalam perspektif Islam, bencana ekologis bukan sekadar peristiwa alam, melainkan indikator kerusakan moral, kerusakan tata kelola, serta peringatan keras Allah kepada manusia dan para pemimpin.
- Al-Qur’an menegaskan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia, agar Allah membuat mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatannya…” (QS al-Rūm 30:41) [1]
B. Prinsip Dasar
1. Kebenaran Allah dan Keadilan Allah dalam Pengelolaan Lingkungan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
a. Amanah Kepemimpinan
Pemimpin adalah penjaga amanah (ra’in) dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.” (HR Bukhari dan Muslim) [2]
Dalam konteks bencana ekologis, amanah itu mencakup menjaga hutan, DAS, tata ruang, keselamatan rakyat, dan mencegah kezaliman yang merusak bumi.
b. Larangan Fasād (Perusakan Bumi)
Allah berfirman: “Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS al-A’raf 7:56) [3]
Deforestasi besar-besaran, korupsi izin, dan kelalaian negara dalam melindungi kelestarian alam termasuk fasād yang diharamkan.
c. Maqāṣid al-Syarī‘ah
Ulama klasik dan kontemporer menegaskan bahwa menjaga lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah) adalah bagian dari maqāṣid, karena kerusakan lingkungan merusak jiwa, keturunan, harta, dan keberlangsungan kehidupan. [4]
C. Apa yang Wajib Dilakukan Pemimpin Beriman
1. Mengungkap Kebenaran Secara Terbuka
- Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan, tambang, dan penggunaan lahan di DAS terdampak.
- Mengumumkan kepada publik akar masalah, penyebab deforestasi, dan pihak-pihak yang diuntungkan atau terlibat.
- Ini adalah bentuk sidq (kejujuran) dan bayyanah (transparansi), keduanya perintah Allah dalam QS an-Nisa’ 135 tentang menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri.
2. Menegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih
- Penindakan tegas terhadap mafia kayu, pembalak liar, pelaku korupsi izin, dan aparat yang lalai.
- Ulama besar seperti al-Ghazali menyebut bahwa pemimpin yang membiarkan kezaliman berarti ia ikut memikul dosa kezaliman itu. [5]
- Menegakkan hukum setara dengan maqāṣid ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) karena kerusakan hutan terbukti membunuh rakyat.
3. Melindungi Korban dan Melakukan Pemulihan Berkeadilan
- Pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi tanpa diskriminasi.
- Rehabilitasi hutan dan restorasi DAS sebagai prioritas nasional.
- Relokasi yang manusiawi, melibatkan masyarakat, serta menjamin akses lahan dan mata pencaharian.
4. Reformasi Tata Ruang dan Moratorium Deforestasi
- Menetapkan kawasan hulu sebagai zona lindung absolut.
- Memberlakukan moratorium izin baru pada wilayah DAS kritis.
- Menata ulang tata ruang berdasarkan daya dukung ekosistem, bukan tekanan ekonomi-politik.
5. Mengarus- utamakan Teologi Lingkungan dalam Pemerintahan
- Bekerja sama dengan MUI dan ormas Islam untuk merumuskan Fatwa Nasional Perlindungan Hutan dan DAS.
- Menjadikan rehabilitasi hutan sebagai sedekah jariyah nasional.
- Mendorong pesantren, masjid, dan sekolah memasukkan pendidikan fiqh lingkungan.
D. Konsekuensi Teologis dan Spiritual Bila Pemimpin Mengabaikan Amanah Ini
1. Dosa Khianat Amanah
Allah memperingatkan:
“Janganlah kalian mengkhianati Allah, Rasul, dan amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian.” (QS al-Anfal 8:27) [6]
Pemimpin yang tahu penyebab kerusakan tetapi tidak memperbaikinya adalah pengkhianat amanah.
2. Ancaman Azab Kolektif
Allah berfirman:
“Takutlah kepada fitnah (azab) yang tidak menimpa orang-orang zalim saja di antara kalian.” (QS al-Anfal 8:25) [7]
Hadis Nabi menegaskan bahwa ketika kemaksiatan (termasuk korupsi dan perusakan bumi) dibiarkan, azab Allah dapat turun menimpa seluruh masyarakat. [8]
3. Hilangnya Keberkahan Negeri
Kerusakan ekosistem berujung pada:
- Krisis air
- Krisis pangan
- Konflik sosial
- Kemiskinan struktural
- Siklus bencana berulang
Dalam teologi Islam, hilangnya barakah adalah tanda Allah mencabut rahmat-Nya dari negeri yang membiarkan kezaliman. [9]
4. Kekerasan Hati (qaswat al-qalb)
- Ulama tasawuf menjelaskan bahwa salah satu tanda kerasnya hati pemimpin adalah diam terhadap tangisan korban dan kerusakan alam, serta menganggapnya hal biasa. [10]
E. Pesan Penutup: Jalan Keluar bagi Pemimpin Beriman
- Musibah banjir Sumatera adalah peringatan, bukan sekadar bencana.
- Jika disikapi dengan iman, ia menjadi pintu taubat nasional dan momentum pembenahan sistemik.
- Butuh pemimpin yang:
- jujur
- tegas terhadap mafia hutan,
- berpihak pada rakyat,
- menjaga amanah Allah atas bumi,
- dan menjadikan kebijakan publik sebagai ibadah.
Kebenaran Allah harus ditegakkan.
Keadilan Allah harus diwujudkan.
Dan bumi Allah harus dijaga.
CATATAN KAKI
[1] QS al-Rūm 30:41, Tafsir al-Mishbah.
[2] HR Bukhari-Muslim, Kitab al-Ahkam.
[3] QS al-A’raf 7:56.
[4] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law.
[5] Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, bab al-Amr bi al-Ma’ruf.
[6] QS al-Anfal 8:27.
[7] QS al-Anfal 8:25.
[8] HR Abu Dawud dan Tirmidzi tentang azab kolektif.
[9] Ibn Kathir, tafsir QS al-A’raf 96.
[10] Ibn al-Qayyim, al-Fawaid, bab kerasnya hati.
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id








