Kata Pengantar
- Renungan ini disusun sebagai bagian integral dari naskah induk berjudul Membangun Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Kebenaran dan Keadilan Allah yang merupakan pokok-pokok pikiran dalam reformasi kebijakan strategis dengan pendekatan paradigma profetik untuk mendorong transformasi sistem hukum nasional menuju paradigma ilahiyah yang holistik dan berkeadilan.
- Bab VI dalam buku induk telah secara sistematis menguraikan arah rekomendasi kebijakan dan strategi korektif terhadap penyimpangan nilai langit dalam hukum positif di Indonesia.
- Dokumen ringkas ini bertujuan menyampaikan pokok-pokok rekomendasi tersebut dalam format yang padat, aplikatif, dan berbasis nilai universal yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta pandangan para ulama klasik. Penekanan khusus diberikan pada bagaimana prinsip al-ḥaqq (kebenaran) dan al-‘adl (keadilan) menjadi pondasi etis dan normatif bagi reformasi sistem hukum nasional.
- Kami menyadari bahwa perumusan kebijakan hukum yang berkeadilan tidak dapat dilepaskan dari peran negara, pemuka agama, akademisi, dan masyarakat sipil yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai kebenaran.
- Karenanya, renungan ini tidak hanya menjadi seruan normatif, tetapi juga pedoman strategis untuk membangun sistem hukum yang diridai Allah, mencerminkan amanat konstitusi, dan menjamin keadilan antar-generasi.
BAB I. Latar Belakang
- Sistem hukum Indonesia saat ini menghadapi tantangan mendasar yang bersifat struktural, spiritual, dan moral.
- Berbagai produk hukum seringkali dipandang menyimpang dari nilai kebenaran dan keadilan universal, memihak kepada kekuasaan atau kepentingan elit tertentu, serta mengabaikan hakikat keadilan bagi rakyat banyak.
- Ketimpangan sosial, lemahnya perlindungan hukum, serta kerusakan moral dan etika dalam penegakan hukum menjadi indikator krisis keadilan yang akut.
- Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan bahwa keadilan merupakan tujuan diturunkannya kitab dan neraca: “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan), supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.”…
- Ayat ini menunjukkan bahwa fungsi hukum dalam pandangan ilahiyah bukan sekadar mengatur, tetapi menegakkan keadilan (al-‘adl) sebagai wujud dari kebenaran Allah (al-ḥaqq).
- Ketika sistem hukum menyimpang dari nilai-nilai tersebut, maka konsekuensinya adalah munculnya kezaliman struktural, ketimpangan dalam perlindungan hukum, dan kerusakan sosial yang sistemik.
- Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan: “Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya. Tapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti aku akan memotong tangannya.”
- Hadis ini memperjelas prinsip keadilan substantif dalam penegakan hukum, yang tidak boleh memihak atau diskriminatif.
- Namun realitas di Indonesia menunjukkan masih banyak ketimpangan hukum yang justru menjadi instrumen ketidakadilan.
- Atas dasar tersebut, renungan ini hadir untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi dan strategi korektif yang berlandaskan nilai langit, demi menyelamatkan hukum dari instrumen .kekuasaan menuju alat keadilan yang diridai oleh Allah SWT dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB II. Pokok-Pokok Rekomendasi Kebijakan
A. Pengantar
Pokok-pokok rekomendasi kebijakan ini disusun sebagai jawaban terhadap penyimpangan sistem hukum dari nilai kebenaran Allah (al-Ḥaqq) dan keadilan Allah (al-‘Adl). Dalam konteks ini, hukum tidak boleh sekadar menjadi instrumen kekuasaan, melainkan menjadi jalan menuju keadilan sejati yang diridhai oleh Allah SWT dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
B. Rekomendasi Utama
1. Menjadikan Kebenaran dan Keadilan Ilahiyah sebagai Paradigma Utama Legislasi
- Undang-undang harus dirancang berdasarkan asas kemaslahatan umum, kejujuran, keadilan substantif, dan keterpihakan pada rakyat kecil.
- Setiap produk hukum harus melalui uji kepatutan terhadap nilai-nilai ilahiyah, sebagaimana dijelaskan dalam QS An-Nisā’ [4]:135
- Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil…” [1]
2. Membangun Lembaga Legislasi yang Visioner dan Amanah
- Mendorong reformasi etika politik dan pemilu agar menghasilkan wakil rakyat yang mencerminkan nilai-nilai langit dan bukan kepentingan pragmatis partai.
- Menjadikan amanah sebagai nilai pokok dalam seleksi calon legislatif (QS Al-Baqarah [2]:286 dan QS Al-Ahzab [33]:72).
3. Mereformasi Sistem Yudisial agar Berbasis Nurani dan Integritas
- Proses hukum harus diarahkan pada niat lillāh, bukan sekadar hukum prosedural atau formalitas peradilan.
- Meningkatkan kualitas hakim agar memahami maqasid asy-syarī‘ah, serta memiliki keteguhan moral sebagaimana diperintahkan dalam QS Al-Māidah [5]:8: “…Berlaku adillah. Adil itu lebih dekat kepada takwa…” [2]
4. Menjadikan Keadilan Sosial dan Perlindungan terhadap Rakyat sebagai Tujuan Akhir
- Hukum harus membela yang lemah, bukan mengabdi pada yang kuat. Prinsip ini sesuai dengan hadits Nabi SAW: “Sesungguhnya hancurnya umat sebelum kalian adalah karena jika orang mulia mencuri, ia dibiarkan. Tapi jika orang lemah mencuri, dihukum.” (HR. Bukhari dan Muslim) [3]
5. Mengarus- utamakan Nilai-Nilai Transendental ke dalam Sistem Pendidikan Hukum
- Kurikulum hukum di perguruan tinggi harus mencakup pendidikan moral-spiritual, maqāṣid syarī‘ah, dan filsafat keadilan profetik.
- Membentuk sarjana hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga tajam secara moral dan nurani.
6. Mewajibkan Audit Etik dan Nilai terhadap Produk Hukum dan Proses Penegakannya
- Setiap rancangan dan evaluasi UU harus diuji dengan kriteria etis dan spiritual.
- Proses hukum harus diawasi tidak hanya oleh lembaga negara tetapi juga oleh otoritas etis yang berakar pada nilai agama dan kemanusiaan universal.
BERSAMBUNG SERI-2
Bab III
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







