Konsekuensi Teologis, Spiritual, dan Sosial atas Penyimpangan Sistem Hukum dari Kebenaran Allah dan Keadilan Allah (Seri 6)

Renungan Menjelang Subuh 5 Desember 2025 - seri - 6

admin

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsekuensi Teologis, Spiritual, dan Sosial atas Penyimpangan Sistem Hukum dari Kebenaran Allah dan Keadilan Allah. FOTO : google

Konsekuensi Teologis, Spiritual, dan Sosial atas Penyimpangan Sistem Hukum dari Kebenaran Allah dan Keadilan Allah. FOTO : google

Keterangan

  1. Melengkapi renungan menjelang subuh terdahulu Seri 1 s.d. 5, hari ini saya sampaikan Renungan Menjelang Subuh Seri-6 untuk Tema Topik tersebut duatas.
  2. Ini sangat berat lihat bencana yang melanda di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai peringatan, yang kelak harus dipertanggung jawabkan oleh pemimpin yang terkait dan itu sangat mudah bagi Allah untuk membuktikannya gak ada yang bisa ditutupi.

A. Sudah Seri-1
B. Sudah Seri-2
C. Sudah seri-3
D. Sudah Seri-4
E. Sudah seri-5
F. Bila Negara dalam Membiarkan Kezaliman Struktural

1. Pengantar

  1. Negara—dalam sistem hukum modern—memiliki fungsi fundamental sebagai penjamin keadilan, pelindung hak rakyat, dan pengelola sumber daya yang amanah.
  2. Namun ketika negara justru membiarkan atau bahkan merawat kezaliman struktural melalui kebijakan dan sistem hukum yang menyimpang dari nilai langit (kebenaran dan keadilan Allah), maka negara telah berkhianat terhadap tujuan penciptaannya dan menjadi objek murka ilahi.

2. Negara sebagai Pelindung Keadilan atau Pelayan Kepentingan?

  1. Dalam teori negara berdaasarkan Agama nilai langit universal khusus Islam, negara sejatinya adalah kumpulan dari khalifah fil-ardh—wakil Allah di muka bumi yang bertugas menegakkan keadilan.
  2. Dalam Al-Qur’an disebutkan: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90) [1]6

Namun, dalam praktik, banyak negara justru:

  1. Mengesahkan UU yang merampas tanah rakyat untuk kepentingan oligarki;
  2. Menjadikan hukum sebagai alat legitimasi penindasan terhadap yang lemah;
  3. Membiarkan pengelolaan sumber daya alam yang merusak lingkungan dan keseimbangan lingkungan yang berakibat banjir dan kerusakan lingkungan lainnya.
  4. Membiarkan korupsi dan ketimpangan, dengan struktur hukum yang berpihak pada elite;
  5. Melindungi pelaku kezaliman dan menindas suara kebenaran.

3. Dalil dan Tafsir

Allah berfirman: “Dan janganlah kamu condong kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka…” (QS. Hud: 113) [2]

  1. Tafsir al-Thabari menyatakan bahwa ayat ini adalah peringatan keras kepada siapa pun, termasuk penguasa dan pemimpin, agar tidak bersikap permisif terhadap kezaliman, karena membiarkan kezaliman termasuk bentuk partisipasi[3].
  2. Umar bin Khattab berkata: “Sungguh aku takut bahwa jika seekor keledai tergelincir di Irak, Allah akan memintai pertanggungjawaban kepadaku: ‘Mengapa tidak engkau ratakan jalan untuknya?’” (Dikutip dalam Siyar A‘lam an-Nubala’) [4]
  3. Ini menunjukkan betapa penguasa bertanggung jawab bukan hanya atas kezaliman yang dilakukan langsung, tapi juga atas kezaliman yang ia biarkan.

4. Kezaliman Struktural: Produk Negara yang Dibiarkan

Kezaliman struktural terjadi ketika:

  • Regulasi merugikan rakyat kecil namun menguntungkan elite;
  • Penegakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas;
  • Institusi hukum digunakan untuk membungkam kritik dan memperkuat kekuasaan;
  • Negara abai terhadap tangisan korban keadilan.

Contoh kontemporer dapat ditemukan dalam revisi Undang-Undang yang pro-investor namun mengorbankan lingkungan dan masyarakat adat, serta diamnya negara saat ulama dikriminalisasi, rakyat digusur, atau sumber daya dikuasai segelintir keluarga penguasa.

5. Hadis dan Pendapat Ulama

  1. Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang ia pimpin”.
  2. Imam Al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah menulis bahwa tugas utama negara adalah menjaga agama dan mengatur dunia dengan nilai-nilai syariat. Jika negara justru menjadi alat kezaliman, maka bentuk kekuasaannya telah rusak dari pondasinya[6].

6. Konsekuensi Fatal bagi Negara yang Membiarkan Kezaliman

Ketika negara terus membiarkan, bahkan merawat hukum yang zalim, konsekuensinya adalah:

  1. Hilangnya legitimasi moral dan spiritual negara;
  2. Munculnya ketidakpercayaan rakyat, yang akan bermetamorfosis menjadi potensi konflik sosial;
  3. Merisotnya keberkahan dan lindungan Allah terhadap negeri tersebut (QS. Al-A’raf: 96);
  4. Tertolaknya doa-doa para pemimpin dan aparat, karena membiarkan kebijakan yang menindas (lihat HR. Tirmidzi tentang orang yang doanya tidak diterima karena makan dari yang haram). dan menerima USTIDRAJ baik individu yang masih menjabat maupun mantan.

7. Refleksi

Ketika negara diam atau malah menjadi pelaku kezaliman struktural, maka negara tersebut bukan hanya gagal secara politik dan hukum, tapi juga secara spiritual dan eskatologis. Negara akan menjadi subjek murka Allah, dan kehancuran *peradaban tinggal menunggu waktu.

Catatan Kaki (CMS Style)

[1] QS. An-Nahl: 90, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Kemenag RI.
[2] QS. Hud: 113.
[3] Al-Thabari, Jāmi’ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān, Juz 12, hlm. 572.
[4] Al-Dzahabi, Siyar A‘lam an-Nubala’, Jilid 5, biografi Umar bin Khattab.
[5] HR. Bukhari no. 893; Muslim no. 1829.
[6] Al-Mawardi, Al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah, hlm. 15–20

Penulis : Drs. Suripno. Mstr

Editor : Redaksi

Sumber Berita: haikunnews.id

Berita Terkait

Tujuh Tingkatan Wujud (Maqāmāt An-Nafs) dan Urgensinya Bagi Orang Berilmu di Zaman Sekarang
Indikator Kezaliman Individual dan Struktural Beserta Dalilnya (Seri-2)
Kezaliman Individual dan Kezaliman Struktural Dalam Perspektif Al Quran, Hadis, dan Ulama: Akar Masalah, Tanggung Jawab Moral, dan Konsekuensi Illahiyah (Seri-1)
REFORMASI PEMILU ; Langkah Awal Amandemen UUD 1945 dan Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berbasis Kebenaran dan Keadilan Allah
Hakikat Ilmu dalam Tradisi Ulama Klasik dan Keunggulannya atas Filsafat Ilmu Modern
Kelembutan Hati dan Tangisan yang Bermuara pada Cinta Kepada Allah sebagai Bekal Mengarungi Zaman Edan
Mengenang Sufi Agung Wanita Rabi’ah Al Adawiyyah dan Ajarannya (Seri-7)
Amanah Pemimpin Beriman, dan Kewajiban Menegakkan Kebenaran Allah serta Keadilan Allah
Berita ini 3 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi HaikunNews.Id.

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:33 WIB

Tujuh Tingkatan Wujud (Maqāmāt An-Nafs) dan Urgensinya Bagi Orang Berilmu di Zaman Sekarang

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:19 WIB

Indikator Kezaliman Individual dan Struktural Beserta Dalilnya (Seri-2)

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:08 WIB

Kezaliman Individual dan Kezaliman Struktural Dalam Perspektif Al Quran, Hadis, dan Ulama: Akar Masalah, Tanggung Jawab Moral, dan Konsekuensi Illahiyah (Seri-1)

Senin, 12 Januari 2026 - 01:21 WIB

REFORMASI PEMILU ; Langkah Awal Amandemen UUD 1945 dan Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berbasis Kebenaran dan Keadilan Allah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:43 WIB

Hakikat Ilmu dalam Tradisi Ulama Klasik dan Keunggulannya atas Filsafat Ilmu Modern

Berita Terbaru

Iran

Internasional

Iran “Batu Sandungan” Berat Bagi Dinasti Rothschild

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:32 WIB

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman. FOTO : Ilustrasi

Tarbiyah

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman

Selasa, 17 Feb 2026 - 19:18 WIB