Konsekuensi Teologis, Spiritual, dan Sosial atas Penyimpangan Sistem Hukum dari Kebenaran Allah dan Keadilan Allah
Keterangan
- Setelah 4 seri kita lalui, maka hari ini kita renungkan bagaiman seharusnya ulama termasuk cendekiawan bersikap terhadap kezaliman khususnya kezaliman struktural.
- Ini ujian bagi kita apapun sikap kita dihadapkan pada kezaliman struktural pasti akan kita pertanggung jawabkan kepada Allah
- Untuk itu mari kita renungkan pelajaran ini.
A. Sudah
B. Sudah
C. Sudah
D. Sudah
E. Diamnya Ulama terhadap Kezaliman Struktural
1. Pengantar
- Dalam sejarah Islam, ulama disebut sebagai waratsatul anbiya’ pewaris para nabi Mereka memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk menegakkan kebenaran (al-Ḥaqq) dan keadilan (al-‘Adl), serta mencegah kemungkaran, termasuk dalam bentuk kezaliman struktural melalui produk hukum yang menyimpang dari nilai-nilai langit.
- Namun ketika para ulama dan cendekiawan diam, atau bahkan mendukung sistem hukum yang zalim, maka peran kenabian mereka menjadi cacat dan melahirkan bencana sosial dan spiritual.
2. Dalil Al-Qur’an dan Tafsir
- Allah SWT mengingatkan: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknat.” (QS. Al-Baqarah: 159) [1]
- Tafsir Ibnu Katsir menekankan bahwa ayat ini adalah peringatan keras bagi para ulama yang menyembunyikan kebenaran, baik karena takut pada penguasa, mencari dunia, atau mempertahankan status quo yang zalim[2].
- Firman lain: “Mengapa tidak ada orang-orang yang melarang perbuatan munkar yang mereka lakukan? Sungguh amat buruk apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah: 79) [3]
- Al-Qurthubi menafsirkan bahwa kerusakan Bani Israil adalah karena para pendeta dan ulama mereka membiarkan kemungkaran secara terang-terangan tanpa peringatan[4]. Ini paralel dengan kondisi saat ini, di mana hukum zalim dilegalkan dan ulama memilih diam atau bungkam.
3. Hadis Nabi dan Pandangan Ulama
- Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa tidak peduli terhadap urusan umat Islam, maka dia bukan bagian dari mereka.” (HR. Al-Hakim) [5].
- Hadis lain: “Sesungguhnya orang yang paling aku takutkan atas umatku adalah ulama yang buruk.”
- Imam Al-Ghazali menggolongkan ulama su’ (jahat) sebagai mereka yang menjual agama demi dunia, yang membenarkan kezaliman dengan dalil yang dipelintir atau memilih diam karena takut kehilangan kedudukan[7].
- Syekh Abdul Qadir al-Jailani menulis: “Apabila ulama takut pada penguasa dan tidak menyampaikan kebenaran, maka mereka menjadi anjing penjaga istana, bukan pewaris para nabi.”[8]
4. Konsekuensi Diamnya Ulama
Diamnya ulama terhadap kezaliman struktural bukanlah sikap netral, tetapi pengkhianatan terhadap amanah ilmu dan iman. Akibatnya:
- Umat menjadi kehilangan arah moral, karena para pemimpinnya membiarkan kebatilan berlangsung.
- Hukum zalim menjadi normal, karena tidak ada fatwa atau sikap kritis dari para penegak ilmu.
- Muncul generasi baru yang sinis terhadap agama, karena melihat ulama tunduk pada kekuasaan dan tidak membela rakyat.
- Tertutupnya pintu taubat struktural, karena tidak ada peringatan keras dari mereka yang dipercaya sebagai penjaga nilai langit.
5. Relevansi Kontemporer
- Dalam konteks Indonesia dan dunia Islam hari ini, banyak produk hukum yang menyimpang dari nilai langit—baik dalam bidang sumber daya alam, keadilan ekonomi, maupun demokrasi. Namun banyak tokoh agama dan cendekiawan memilih aman, tidak bersuara, bahkan mengabsahkan kezaliman demi posisi dan fasilitas.
- Sikap ini mencederai umat dan membuka jalan murka Allah atas bangsa tersebut.
6. Pesan Moral
- Diamnya ulama terhadap hukum yang zalim berarti meneguhkan eksistensi hukum iblis yang didasarkan pada hawa nafsu dan kekuasaan.
- Jika ulama tidak bangkit memperjuangkan kebenaran dan keadilan Allah, maka kelak mereka akan menjadi salah satu sebab utama kehancuran umat.
Catatan Kaki (CMS Style)
[1] QS. Al-Baqarah: 159, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Kemenag RI.
[2] Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Juz 2, hlm. 125.
[3] QS. Al-Ma’idah: 79.
[4] Al-Qurthubi, Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz 6, hlm. 318.
[5] HR. Al-Hakim, al-Mustadrak, no. 4889.
[6] HR. Dailami, Musnad al-Firdaus.
[7] Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz 1, hlm. 58.
[8] Abdul Qadir al-Jailani, al-Fath ar-Rabbani, Khutbah ke-12.
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







