Kata Pengantar
- Berikut adalah Bab VIII Penegakan Hukum yang Etis dan Tidak Transaksional, melanjutkan Bab VI: Rekomendasi Kebijakan dan Strategi Korektif dalam buku induk Membangun Sistem Hukum di Indonesia Berdasarkan Kebenaran dan Keadilan Allah
- Mari kita renungkan maknanya
Bab VIII Penegakan Hukum yang Etis dan Tidak Transaksional
A. Umum
- Penegakan hukum merupakan ujian akhir dari kredibilitas suatu sistem hukum. Meskipun norma hukum dirancang sempurna, namun jika implementasinya sarat kepentingan dan transaksi, maka kehancuran keadilan tidak dapat dihindari.
- Oleh sebab itu, salah satu strategi korektif utama adalah memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum – dari penyelidikan hingga eksekusi putusan – berlangsung secara etis, adil, dan bebas dari kepentingan duniawi.
- Penegakan hukum yang tidak etis adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan kebenaran Allah. Ia mengikis kepercayaan publik, memperdalam jurang ketidakadilan, dan mengundang murka Tuhan atas bangsa yang menegakkan hukum bukan karena amanah, melainkan karena suap, tekanan, atau politik balas budi.
B. Fondasi Ilahiyah dalam Penegakan Hukum
1. Al-Qur’an: Larangan Penyimpangan Hukum :
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Ma’idah [5]:8) [1]
→ Keputusan hukum harus tegak karena kebenaran, bukan karena sentimen, transaksi, atau tekanan politik.
2. Hadis Nabi SAW :
“Wahai manusia! Sesungguhnya kebinasaan umat sebelum kalian adalah karena jika orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [2]
→ Hukum harus berlaku setara tanpa memandang kedudukan sosial.
C. Manifestasi Penegakan Hukum yang Tidak Etis
1. Transaksionalitas Penegakan
- Suap dalam penyelidikan, penuntutan, dan persidangan.
- Putusan hakim dipengaruhi tekanan eksternal dan politik kekuasaan.
- Jaksa dan aparat bekerja untuk kekuasaan, bukan untuk kebenaran.
2. Diskriminasi dalam Penegakan
- Tindakan tegas hanya terhadap masyarakat kecil.
- Kriminalisasi terhadap pembela keadilan.
- Impunitas terhadap korporasi besar dan elite politik.
3. Manipulasi Prosedur Hukum
Rekayasa bukti, tekanan kepada saksi, serta pelanggaran asas due process.
D. Strategi Korektif Penegakan Hukum Etis
1. Penegakan Berdasarkan Takwa dan Amanah
- Penanaman nilai takwa dan ihsan kepada seluruh aparat hukum.
- Reformasi lembaga pendidikan hukum dan hukum profesi agar berbasis akhlak.
2. Penguatan Kode Etik Profesi
- Kode etik profesi hakim, jaksa, pengacara, dan penyidik diperkuat dengan sanksi moral dan spiritual.
- Majelis kehormatan profesi harus bersifat independen dan aktif.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
- Putusan pengadilan harus mudah diakses publik.
- Semua proses hukum harus terdokumentasi secara digital, terbuka, dan bebas intervensi.
4. Partisipasi Masyarakat dan Media
- Publik harus didorong mengawasi jalannya proses hukum.
- Media dididik menjadi mitra edukatif dan kontrol etik, bukan sekadar sensasionalisme.
E. Peran Ulama dan Cendekiawan
- Ulama dan intelektual muslim harus berdiri di garda depan dalam menyerukan penegakan hukum yang etis.
- Mereka harus mengingatkan aparat, mengawal kasus-kasus besar yang menyimpang dari keadilan, dan menjadi suara nurani bangsa.
- Diamnya ulama terhadap penegakan hukum yang transaksional merupakan bentuk keikutsertaan dalam kezaliman struktural.
F. Dampak Positif Penegakan Hukum Etis
- Kepercayaan Publik Meningkat karena hukum menjadi pelindung, bukan alat kekuasaan.
- Pencegahan Korupsi Karena aktor takut kepada Allah dan masyarakat
- Pembangunan Nasional Iklim investasi dan keamanan meningkat karena kepastian hukum.
- Ridha Allah SWT Sebab keadilan ditegakkan tanpa pilih kasih.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk berlaku adil…” (QS An-Nahl [16]:90) [3]
G. Penutup
- Tanpa penegakan hukum yang adil dan etis, hukum hanyalah lembaran kosong yang dipermainkan penguasa.
- Bangsa ini hanya akan memperoleh rahmat dan kemuliaan bila hukum ditegakkan karena Allah, bukan karena untung-rugi. Sebab di tangan para hakim, jaksa, dan penyidik, terdapat tak hanya nasib manusia, tetapi juga takdir bangsa.
- Maka marilah kita luruskan penegakan hukum agar menjadi ibadah, bukan transaksi.
Catatan Kaki:
[1] Al-Qur’an, Surah Al-Ma’idah [5]:8.
[2] Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dalam Kitab Hudud.
[3] Al-Qur’an, Surah An-Nahl [16]:90.
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







