Reformasi Sistem Hukum Indonesia: Rekomendasi Kebijakan dan Strategi Korektif Berbasis Kebenaran Allah dan Keadilan Allah Seri-4

admin

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekomendasi Kebijakan dan Strategi Korektif Berbasis Kebenaran Allah dan Keadilan Allah. GAMBAR : HAIKUN

Rekomendasi Kebijakan dan Strategi Korektif Berbasis Kebenaran Allah dan Keadilan Allah. GAMBAR : HAIKUN

Kata Pengantar

  1. Berikut disampaikan Bab V Pendidikan Etik di Lembaga Pemerintah dan Lembaga Hukum pada renungan ini merupakan Bab VI, sebagai bagian tidak terpisahkan dari buku induk Membangun Sistem Hukum di Indonesia Berdasarkan Kebenaran dan Keadilan Allah”
  2. Selanjutnya mari kita renungkan makna dari renungan ini.
  3. Bab V. Pendidikan Etik di Lembaga Pemerintah dan Lembaga Hukum.

A. Umum

  1. Lembaga pemerintah dan lembaga hukum merupakan pilar penegakan hukum dan keadilan dalam sebuah negara.
  2. Namun, tanpa fondasi etik dan spiritualitas yang kokoh, lembaga-lembaga ini mudah berubah menjadi instrumen kezaliman struktural yang terselubung oleh legitimasi formal.
  3. Oleh karena itu, pendidikan etik bagi aparatur negara harus menjadi agenda prioritas untuk mengubah orientasi mereka dari sekadar pelaksana administratif menjadi pelayan publik yang amanah, adil, dan bertanggung jawab secara moral dan spiritual.

B. Kewajiban Pendidikan Etik sebagai Kebijakan Nasional

1. Landasan Syariat dan Konstitusi

Islam mewajibkan pemimpin dan aparatur untuk berlaku adil: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan…” (QS An-Nahl [16]:90) [1]

Konstitusi RI juga mengamanatkan bahwa negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), bukan kekuasaan belaka, yang mengimplikasikan pentingnya integritas penyelenggara negara.

2. Rasionalisasi Institusional

Wajib ada kebijakan nasional dalam bentuk Perpres atau PP yang mewajibkan:

  • Pendidikan etik dan spiritualitas bagi ASN, aparat penegak hukum, dan pejabat publik.
  • Integrasi indikator etik dalam promosi jabatan dan evaluasi kinerja.
  • Penilaian moral berbasis rekam jejak etis dan integritas personal.

C. Implementasi di Lembaga Pemerintah

1. Program Etik Berkala di Kementerian/Lembaga

  • Kementerian/Lembaga wajib menyelenggarakan pelatihan etika kepemimpinan setiap tahun.
  • Modul disusun berbasis nilai ilahiyah dan maqāṣid asy-syarī‘ah.

2. Kewajiban Retret Etik dan Muhasabah

  • Setiap pejabat eselon wajib mengikuti kegiatan retret etik sebagai bagian dari muhasabah jabatan untuk menata ulang niat dan tujuan kekuasaan.

3. Penilaian Integritas Etis sebagai Indikator Kinerja

  • Penilaian berbasis Key Ethical Performance Indicator (KEPI), bukan hanya KPI teknokratik.

D. Implementasi di Lembaga Penegak Hukum

1. Etika Hakim dan Jaksa

Diangkat dari QS Al-Ma’idah [5]:8: “Janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” [2]

Pendidikan etik bagi hakim dan jaksa harus menjadi bagian dari kurikulum Mahkamah Agung dan Kejaksaan.

2. Etika Kepolisian

  • Polisi sebagai pelindung dan pengayom harus dididik untuk bertindak sebagai penegak keadilan yang takut kepada Allah, bukan kepada kekuasaan atau tekanan politik.
  • Pelatihan berbasis etika langit perlu diwajibkan di Akademi Kepolisian dan SPN (Sekolah Polisi Negara).

3. Etika Advokat dan Notaris

Organisasi profesi seperti PERADI dan INI wajib menyelenggarakan pendidikan etik ilahiyah, bukan sekadar kode etik formal.

E. Dalil dan Tafsir Pendukung

  • QS Shad [38]:26 – Seruan kepada pemimpin untuk menegakkan hukum dengan adil:  “…Maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan kebenaran dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu…”

→ Tafsir Al-Maraghi: Ayat ini menegaskan pentingnya kejujuran dan keteguhan etis
dalam menjalankan amanah kekuasaan. [3]

  • QS An-Nisa [4]:58 : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”

→ Menjadi dasar kuat bahwa integritas dan keadilan harus dibangun dalam sistem birokrasi dan penegakan hukum.

F. Penutup

  1. Pendidikan etik di lembaga negara bukanlah proyek moralitas belaka, melainkan sebuah kebutuhan konstitusional dan keimanan.
  2. Tanpa reformasi etik dalam birokrasi dan penegakan hukum, bangsa ini hanya akan mengulang siklus penyimpangan kekuasaan dan kezaliman struktural yang membahayakan masa depan generasi.

Catatan Kaki:

[1] Al-Qur’an Surah An-Nahl [16]:90.
[2] Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah [5]:8.
[3] Al-Maraghi, Ahmad Mustafa, Tafsir al-Maraghi, Juz 23, Kairo: Dar al-Fikr, 1946

Penulis : Drs. Suripno. Mstr

Editor : Redaksi

Sumber Berita: haikunnews.id

Berita Terkait

Tujuh Tingkatan Wujud (Maqāmāt An-Nafs) dan Urgensinya Bagi Orang Berilmu di Zaman Sekarang
Indikator Kezaliman Individual dan Struktural Beserta Dalilnya (Seri-2)
Kezaliman Individual dan Kezaliman Struktural Dalam Perspektif Al Quran, Hadis, dan Ulama: Akar Masalah, Tanggung Jawab Moral, dan Konsekuensi Illahiyah (Seri-1)
REFORMASI PEMILU ; Langkah Awal Amandemen UUD 1945 dan Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berbasis Kebenaran dan Keadilan Allah
Hakikat Ilmu dalam Tradisi Ulama Klasik dan Keunggulannya atas Filsafat Ilmu Modern
Kelembutan Hati dan Tangisan yang Bermuara pada Cinta Kepada Allah sebagai Bekal Mengarungi Zaman Edan
Mengenang Sufi Agung Wanita Rabi’ah Al Adawiyyah dan Ajarannya (Seri-7)
Amanah Pemimpin Beriman, dan Kewajiban Menegakkan Kebenaran Allah serta Keadilan Allah
Berita ini 7 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi HaikunNews.Id.

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:33 WIB

Tujuh Tingkatan Wujud (Maqāmāt An-Nafs) dan Urgensinya Bagi Orang Berilmu di Zaman Sekarang

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:19 WIB

Indikator Kezaliman Individual dan Struktural Beserta Dalilnya (Seri-2)

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:08 WIB

Kezaliman Individual dan Kezaliman Struktural Dalam Perspektif Al Quran, Hadis, dan Ulama: Akar Masalah, Tanggung Jawab Moral, dan Konsekuensi Illahiyah (Seri-1)

Senin, 12 Januari 2026 - 01:21 WIB

REFORMASI PEMILU ; Langkah Awal Amandemen UUD 1945 dan Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berbasis Kebenaran dan Keadilan Allah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:43 WIB

Hakikat Ilmu dalam Tradisi Ulama Klasik dan Keunggulannya atas Filsafat Ilmu Modern

Berita Terbaru

Iran

Internasional

Iran “Batu Sandungan” Berat Bagi Dinasti Rothschild

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:32 WIB

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman. FOTO : Ilustrasi

Tarbiyah

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman

Selasa, 17 Feb 2026 - 19:18 WIB