Kata Pengantar
- Berikut disampaikan Bab V Pendidikan Etik di Lembaga Pemerintah dan Lembaga Hukum pada renungan ini merupakan Bab VI, sebagai bagian tidak terpisahkan dari buku induk Membangun Sistem Hukum di Indonesia Berdasarkan Kebenaran dan Keadilan Allah”
- Selanjutnya mari kita renungkan makna dari renungan ini.
- Bab V. Pendidikan Etik di Lembaga Pemerintah dan Lembaga Hukum.
A. Umum
- Lembaga pemerintah dan lembaga hukum merupakan pilar penegakan hukum dan keadilan dalam sebuah negara.
- Namun, tanpa fondasi etik dan spiritualitas yang kokoh, lembaga-lembaga ini mudah berubah menjadi instrumen kezaliman struktural yang terselubung oleh legitimasi formal.
- Oleh karena itu, pendidikan etik bagi aparatur negara harus menjadi agenda prioritas untuk mengubah orientasi mereka dari sekadar pelaksana administratif menjadi pelayan publik yang amanah, adil, dan bertanggung jawab secara moral dan spiritual.
B. Kewajiban Pendidikan Etik sebagai Kebijakan Nasional
1. Landasan Syariat dan Konstitusi
Islam mewajibkan pemimpin dan aparatur untuk berlaku adil: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan…” (QS An-Nahl [16]:90) [1]
Konstitusi RI juga mengamanatkan bahwa negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), bukan kekuasaan belaka, yang mengimplikasikan pentingnya integritas penyelenggara negara.
2. Rasionalisasi Institusional
Wajib ada kebijakan nasional dalam bentuk Perpres atau PP yang mewajibkan:
- Pendidikan etik dan spiritualitas bagi ASN, aparat penegak hukum, dan pejabat publik.
- Integrasi indikator etik dalam promosi jabatan dan evaluasi kinerja.
- Penilaian moral berbasis rekam jejak etis dan integritas personal.
C. Implementasi di Lembaga Pemerintah
1. Program Etik Berkala di Kementerian/Lembaga
- Kementerian/Lembaga wajib menyelenggarakan pelatihan etika kepemimpinan setiap tahun.
- Modul disusun berbasis nilai ilahiyah dan maqāṣid asy-syarī‘ah.
2. Kewajiban Retret Etik dan Muhasabah
- Setiap pejabat eselon wajib mengikuti kegiatan retret etik sebagai bagian dari muhasabah jabatan untuk menata ulang niat dan tujuan kekuasaan.
3. Penilaian Integritas Etis sebagai Indikator Kinerja
- Penilaian berbasis Key Ethical Performance Indicator (KEPI), bukan hanya KPI teknokratik.
D. Implementasi di Lembaga Penegak Hukum
1. Etika Hakim dan Jaksa
Diangkat dari QS Al-Ma’idah [5]:8: “Janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” [2]
Pendidikan etik bagi hakim dan jaksa harus menjadi bagian dari kurikulum Mahkamah Agung dan Kejaksaan.
2. Etika Kepolisian
- Polisi sebagai pelindung dan pengayom harus dididik untuk bertindak sebagai penegak keadilan yang takut kepada Allah, bukan kepada kekuasaan atau tekanan politik.
- Pelatihan berbasis etika langit perlu diwajibkan di Akademi Kepolisian dan SPN (Sekolah Polisi Negara).
3. Etika Advokat dan Notaris
Organisasi profesi seperti PERADI dan INI wajib menyelenggarakan pendidikan etik ilahiyah, bukan sekadar kode etik formal.
E. Dalil dan Tafsir Pendukung
- QS Shad [38]:26 – Seruan kepada pemimpin untuk menegakkan hukum dengan adil: “…Maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan kebenaran dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu…”
→ Tafsir Al-Maraghi: Ayat ini menegaskan pentingnya kejujuran dan keteguhan etis
dalam menjalankan amanah kekuasaan. [3]
- QS An-Nisa [4]:58 : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”
→ Menjadi dasar kuat bahwa integritas dan keadilan harus dibangun dalam sistem birokrasi dan penegakan hukum.
F. Penutup
- Pendidikan etik di lembaga negara bukanlah proyek moralitas belaka, melainkan sebuah kebutuhan konstitusional dan keimanan.
- Tanpa reformasi etik dalam birokrasi dan penegakan hukum, bangsa ini hanya akan mengulang siklus penyimpangan kekuasaan dan kezaliman struktural yang membahayakan masa depan generasi.
Catatan Kaki:
[1] Al-Qur’an Surah An-Nahl [16]:90.
[2] Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah [5]:8.
[3] Al-Maraghi, Ahmad Mustafa, Tafsir al-Maraghi, Juz 23, Kairo: Dar al-Fikr, 1946
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







