JAKARTA – Pernyataan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahwa polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil dengan dasar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membuka polemik serius dalam tata kelola negara hukum Indonesia. Pernyataan ini tampak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Makalah ini membahas konflik normatif tersebut dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, posisi kelembagaan, serta prinsip supremasi konstitusi dan putusan MK sebagai hukum yang final dan mengikat.
I. Pendahuluan
Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) mensyaratkan bahwa seluruh lembaga negara tunduk pada konstitusi dan putusan pengadilan konstitusional. Kontroversi terbaru muncul ketika Kompolnas menyatakan bahwa polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil dengan landasan UU ASN. Pernyataan ini dinilai sebagai upaya pembenaran administratif terhadap praktik yang secara konstitusional telah dinyatakan dilarang oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan kata lain, yang terjadi bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan benturan langsung antara norma administratif dengan norma konstitusional.
II. Posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sistem Ketatanegaraan
1. MK sebagai Penjaga Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang :
- Berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Pasal 24C).
- Menafsirkan konstitusi secara final dan mengikat.
- Menentukan konstitusionalitas norma hukum.
2. Sifat Putusan MK
Putusan MK bersifat :
✅ Final
✅ Mengikat (erga omnes)
✅ Berlaku langsung tanpa menunggu regulasi turunan
✅ Di atas semua lembaga negara dan peraturan administratif
Artinya : Tidak ada lembaga negara lain yang boleh membangkang, menafsir ulang, atau mengabaikan putusan MK.
Mengabaikan putusan MK sama dengan :
- Mengabaikan UUD 1945
- Melawan prinsip negara hukum
- Merusak sistem checks and balances
III. Posisi Polri dalam Tata Negara
Polri adalah alat negara dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat (4) UUD 1945).
Fungsi utama Polri :
- Keamanan
- Penegakan hukum
- Pelayanan publik
- Perlindungan masyarakat
Batas konstitusional Polri :
- Tidak memiliki fungsi sipil-birokratik
- Bukan bagian dari struktur ASN
- Bukan jabatan sipil administratif
Maka, ketika anggota Polri aktif didudukkan di jabatan sipil :
Terjadi pergeseran fungsi Polri menjadi alat kekuasaan administratif, bukan sekadar alat negara keamanan.
Ini merupakan bentuk distorsi struktural dalam negara demokrasi.
IV. Perkap No. 4 Tahun 2017 dan Posisi Hukumnya
Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Masalah konstitusional Perkap :
- Produk internal Polri
- Bukan peraturan setingkat undang-undang
- Tidak bisa menabrak konstitusi dan putusan MK
- Berlaku internal, bukan publik normatif.
Secara teori Hans Kelsen :
Norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma lebih tinggi.
Dengan demikian :
Perkap gugur secara konstitusional jika bertentangan dengan putusan MK.
V. Posisi Kompolnas dalam Struktur Negara
Kompolnas bukan lembaga konstitusional, melainkan :
- Dibentuk melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
- Bersifat advisory body
- Tidak memiliki kewenangan normatif regulatif
Fungsi Kompolnas :
- Memberi pertimbangan kepada Presiden
- Mengawasi kebijakan Polri
- Bersifat rekomendatif, bukan eksekutorial
Kompolnas tidak dapat menafsirkan UU melawan MK
Kompolnas bukan badan peradilan
Kompolnas tidak dapat membatalkan putusan MK
Maka jika Kompolnas memberikan tafsir yang bertentangan dengan MK :
Itu bukan kebijakan hukum, melainkan pendapat politik pelembagaan.
VI. UU ASN dalam Perspektif Hierarki Hukum
UU ASN mengatur aparatur sipil negara :
- PNS
- PPPK
Tidak satu pun pasal dalam UU ASN yang :
❌ Mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil
❌ Menafikan Putusan MK
❌ Memberikan kekebalan institusional kepada Polri
Bahkan secara sistem :
ASN = sipil
Polri = militer–kepolisian
Tidak bisa dirangkap
Putusan MK menempatkan UU ASN :
- Tunduk pada tafsir konstitusi
- Tidak bisa digunakan melawan konstitusionalitas.
VII. Ketidakpatuhan Polri terhadap Putusan MK: Analisis Sistemik
1. Bentuk Ketidakpatuhan :
- Pengangkatan polisi aktif di kementerian/lembaga
- Berlindung di balik UU ASN & Perkap
- Klaim “legal formality” tanpa konstitusionalitas
2. Pola Pelanggaran :
✅ Administratif
✅ Konstitusional
✅ Sistemik
✅ Berulang
3. Implikasi :
- Mengikis kewibawaan MK
- Membentuk preseden pembangkangan hukum
- Membuka jalan “kediktatoran struktural”
- Membahayakan supremasi sipil
VIII. Kesimpulan
Pernyataan Kompolnas bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan UU ASN adalah :
✅ Secara akademis keliru
✅ Secara yuridis bertentangan dengan MK
✅ Secara kelembagaan melampaui kewenangan
✅ Secara konstitusional tidak sah
Dalam negara hukum :
Putusan MK lebih tinggi dari Perkap
Putusan MK lebih kuat dari tafsir Kompolnas
Putusan MK mengikat Polri tanpa syarat
Jika Polri tetap membangkang :
Maka itu bukan lagi persoalan hukum,
tapi krisis kepatuhan konstitusi di tubuh penegak hukum.
IX. Rekomendasi Kebijakan
- Presiden wajib menertibkan Polri
- Semua polisi aktif di jabatan sipil harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian
- Kompolnas harus direposisi sebagai lembaga etik, bukan tafsir hukum konstitusi
- Perkap yang bertentangan dengan MK harus dicabut
- DPR wajib melakukan pengawasan khusus terhadap Polri.**
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







