Polri Vs Mahkamah Konstitusi

Ketika Kompolnas Menyebut Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil: Ujian Kepatuhan Konstitusional Aparat Negara

admin

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Vs Mahkamah Konstitusi. FOTO : HAIKUN

Polri Vs Mahkamah Konstitusi. FOTO : HAIKUN

JAKARTA – Pernyataan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahwa polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil dengan dasar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membuka polemik serius dalam tata kelola negara hukum Indonesia. Pernyataan ini tampak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Makalah ini membahas konflik normatif tersebut dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, posisi kelembagaan, serta prinsip supremasi konstitusi dan putusan MK sebagai hukum yang final dan mengikat.

I. Pendahuluan

Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) mensyaratkan bahwa seluruh lembaga negara tunduk pada konstitusi dan putusan pengadilan konstitusional. Kontroversi terbaru muncul ketika Kompolnas menyatakan bahwa polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil dengan landasan UU ASN. Pernyataan ini dinilai sebagai upaya pembenaran administratif terhadap praktik yang secara konstitusional telah dinyatakan dilarang oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan kata lain, yang terjadi bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan benturan langsung antara norma administratif dengan norma konstitusional.

II. Posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sistem Ketatanegaraan

1. MK sebagai Penjaga Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang :

  • Berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Pasal 24C).
  • Menafsirkan konstitusi secara final dan mengikat.
  • Menentukan konstitusionalitas norma hukum.

2. Sifat Putusan MK

Putusan MK bersifat :
✅ Final
✅ Mengikat (erga omnes)
✅ Berlaku langsung tanpa menunggu regulasi turunan
✅ Di atas semua lembaga negara dan peraturan administratif

Artinya : Tidak ada lembaga negara lain yang boleh membangkang, menafsir ulang, atau mengabaikan putusan MK.

Mengabaikan putusan MK sama dengan :

  • Mengabaikan UUD 1945
  • Melawan prinsip negara hukum
  • Merusak sistem checks and balances

III. Posisi Polri dalam Tata Negara

Polri adalah alat negara dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat (4) UUD 1945).

Fungsi utama Polri :

  • Keamanan
  • Penegakan hukum
  • Pelayanan publik
  • Perlindungan masyarakat

Batas konstitusional Polri :

  • Tidak memiliki fungsi sipil-birokratik
  • Bukan bagian dari struktur ASN
  • Bukan jabatan sipil administratif

Maka, ketika anggota Polri aktif didudukkan di jabatan sipil :

Terjadi pergeseran fungsi Polri menjadi alat kekuasaan administratif, bukan sekadar alat negara keamanan.

Ini merupakan bentuk distorsi struktural dalam negara demokrasi.

IV. Perkap No. 4 Tahun 2017 dan Posisi Hukumnya

Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Masalah konstitusional Perkap :

  1. Produk internal Polri
  2. Bukan peraturan setingkat undang-undang
  3. Tidak bisa menabrak konstitusi dan putusan MK
  4. Berlaku internal, bukan publik normatif.

Secara teori Hans Kelsen :

Norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma lebih tinggi.

Dengan demikian :

Perkap gugur secara konstitusional jika bertentangan dengan putusan MK.

V. Posisi Kompolnas dalam Struktur Negara

Kompolnas bukan lembaga konstitusional, melainkan :

  • Dibentuk melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
  • Bersifat advisory body
  • Tidak memiliki kewenangan normatif regulatif

Fungsi Kompolnas :

  • Memberi pertimbangan kepada Presiden
  • Mengawasi kebijakan Polri
  • Bersifat rekomendatif, bukan eksekutorial

Kompolnas tidak dapat menafsirkan UU melawan MK
Kompolnas bukan badan peradilan
Kompolnas tidak dapat membatalkan putusan MK

Maka jika Kompolnas memberikan tafsir yang bertentangan dengan MK :

Itu bukan kebijakan hukum, melainkan pendapat politik pelembagaan.

VI. UU ASN dalam Perspektif Hierarki Hukum

UU ASN mengatur aparatur sipil negara :

  • PNS
  • PPPK

Tidak satu pun pasal dalam UU ASN yang :
❌ Mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil
❌ Menafikan Putusan MK
❌ Memberikan kekebalan institusional kepada Polri

Bahkan secara sistem :

ASN = sipil
Polri = militer–kepolisian
Tidak bisa dirangkap

Putusan MK menempatkan UU ASN :

  • Tunduk pada tafsir konstitusi
  • Tidak bisa digunakan melawan konstitusionalitas.

VII. Ketidakpatuhan Polri terhadap Putusan MK: Analisis Sistemik

1. Bentuk Ketidakpatuhan :

  • Pengangkatan polisi aktif di kementerian/lembaga
  • Berlindung di balik UU ASN & Perkap
  • Klaim “legal formality” tanpa konstitusionalitas

2. Pola Pelanggaran :

✅ Administratif
✅ Konstitusional
✅ Sistemik
✅ Berulang

3. Implikasi :

  • Mengikis kewibawaan MK
  • Membentuk preseden pembangkangan hukum
  • Membuka jalan “kediktatoran struktural”
  • Membahayakan supremasi sipil

VIII. Kesimpulan

Pernyataan Kompolnas bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan UU ASN adalah :

✅ Secara akademis keliru
✅ Secara yuridis bertentangan dengan MK
✅ Secara kelembagaan melampaui kewenangan
✅ Secara konstitusional tidak sah

Dalam negara hukum :

Putusan MK lebih tinggi dari Perkap
Putusan MK lebih kuat dari tafsir Kompolnas
Putusan MK mengikat Polri tanpa syarat

Jika Polri tetap membangkang :

Maka itu bukan lagi persoalan hukum,
tapi krisis kepatuhan konstitusi di tubuh penegak hukum.

IX. Rekomendasi Kebijakan

  1. Presiden wajib menertibkan Polri
  2. Semua polisi aktif di jabatan sipil harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian
  3. Kompolnas harus direposisi sebagai lembaga etik, bukan tafsir hukum konstitusi
  4. Perkap yang bertentangan dengan MK harus dicabut
  5. DPR wajib melakukan pengawasan khusus terhadap Polri.**

Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla

Editor : Redaksi

Sumber Berita: haikunnews.id

Berita Terkait

Iran Menemukan Titik Lemah Mematikan Militer AS, Financial Times Inggris Mengonfirmasi-Di Balik Teheran Tampaknya Ada Arahan dari Sosok Ahli!
Strategi Korektif Nasional untuk Memutus Kezaliman Struktural: Jalan Amanah, Keadilan, dan Keberanian Moral (Seri-3)
Membangkitkan Keberanian Moral Orang Baik dalam Menghadapi Kezaliman Struktural
Apakah Indonesia Masih Berdaulat. Dari “Uang Republik Indonesia” ke “Uang Bank Indonesia”: Jejak Sunyi Hilangnya Kedaulatan Moneter Bangsa
PERANG DI BAWAH KUBAH: Paradoks Starlink: Ketika “Satelit” Elon Musk Ditaklukkan oleh Fisika Atmosfer dan Logika Perang Darat Iran
Transportasi Perkotaan Indonesia dalam Paradigma Profetik
PERINGATAN ZAMAN : Sangkan Paraning Dumadi sebagai Kompas Ontologis–Etis di Era “Kuantum”: Dari Krisis Makna ke Kebangkitan Amanah (Seri 1)
Mengikat Konstitusi dengan Nilai Langit: Amandemen Konstitusi untuk Menegakkan Negara Hukum yang Berbasis Kebenaran dan Keadilan (Seri-1)
Berita ini 13 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi HaikunNews.Id.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:46 WIB

Iran Menemukan Titik Lemah Mematikan Militer AS, Financial Times Inggris Mengonfirmasi-Di Balik Teheran Tampaknya Ada Arahan dari Sosok Ahli!

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:52 WIB

Membangkitkan Keberanian Moral Orang Baik dalam Menghadapi Kezaliman Struktural

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:23 WIB

Apakah Indonesia Masih Berdaulat. Dari “Uang Republik Indonesia” ke “Uang Bank Indonesia”: Jejak Sunyi Hilangnya Kedaulatan Moneter Bangsa

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:04 WIB

PERANG DI BAWAH KUBAH: Paradoks Starlink: Ketika “Satelit” Elon Musk Ditaklukkan oleh Fisika Atmosfer dan Logika Perang Darat Iran

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:18 WIB

Transportasi Perkotaan Indonesia dalam Paradigma Profetik

Berita Terbaru

Iran

Internasional

Iran “Batu Sandungan” Berat Bagi Dinasti Rothschild

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:32 WIB

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman. FOTO : Ilustrasi

Tarbiyah

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman

Selasa, 17 Feb 2026 - 19:18 WIB