A. Pengantar
- Sebagai kelanjutan dari seri-1, pada seri-2 ini TAKAH (tata naskah) kita angka 2 saya ganti menjadi B. untuk hari ini.
- Kemudian dilanjutkan untuk Seri-3 dengan huruf C. dan seterusnya sampai dengan Penutup Seruan Langit Bagi Kebangkitan Moral Bangsa
B. Konsekuensi Teologis: Murka Allah atas Penyimpangan Nilai Langit
1. Penyimpangan sistem hukum dari nilai kebenaran Allah (al‑Ḥaqq) dan keadilan Allah (al‑‘Adl) bukan sekadar kesalahan teknis atau administratif, tetapi merupakan pembangkangan teologis terhadap perintah Allah dalam menegakkan keadilan sebagai amanah kekhilafahan manusia di bumi. Allah tidak hanya memerintahkan keadilan sebagai prinsip sosial, tetapi menjadikannya sebagai pondasi keberlangsungan peradaban dan legitimasi kepemimpinan.
Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An‑Naḥl: 90) [1]
Ayat ini, menurut tafsir Imam Ibn Kathir, adalah salah satu ayat yang paling komprehensif dalam Al‑Qur’an mengenai perintah moral, sosial, dan hukum. Keadilan di sini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi keadilan substantif yang menempatkan setiap hak pada tempatnya sesuai syariat dan fitrah manusia.[2]
2. Ketika hukum menyimpang, murka Allah datang dalam berbagai bentuk:
- Murka dalam bentuk azab sosial di dunia, seperti kerusakan moral, kebingungan hukum, hilangnya keberkahan, konflik antar manusia, dan kezaliman yang merajalela.
- Murka dalam bentuk istidrāj, yaitu Allah memberi fasilitas, kekuatan, harta, dan kemenangan sementara kepada pelaku kezaliman hingga mereka semakin jauh dari jalan kebenaran lalu dihancurkan tiba-tiba. Bisa jadi ini yang sedang terjadib
Allah berfirman: “Kami akan menarik mereka sedikit demi sedikit ke arah kebinasaan dari arah yang tidak mereka ketahui.” (QS. Al‑A‘rāf: 182) [3]
Imam Al‑Qurṭubī menjelaskan bahwa ayat ini berlaku khusus bagi pemimpin, penguasa, dan pembuat hukum yang menyimpang dari petunjuk Allah namun tampak sukses—itulah istidrāj, bukan rahmat.[4]
3. Sanksi bagi pembuat hukum yang zalim
Rasulullah ﷺ bersabda: “Hakim itu ada tiga jenis: satu masuk surga dan dua masuk neraka…” (HR. Abu Dawud) [5]
Ulama sepakat bahwa hakim, legislator, pembuat kebijakan, dan penandatangan aturan masuk dalam cakupanhadis ini karena semua adalah ahl as‑sulṭah (pemegang otoritas hukum).[6]
Imam al‑Māwardī dalam al‑Aḥkām as‑Sulṭāniyyah menyatakan:
“Pemimpin yang memutuskan hukum berdasarkan hawa nafsu bukan nilai langit, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul‑Nya, dan amanah umat.” [7]
4. Sanksi bagi mereka yang tahu hukum zalim tetapi memilih diam
Allah memperingatkan: “Dan takutlah kamu akan fitnah (azab) yang tidak khusus menimpa orang‑orang zalim saja…” (QS. Al‑Anfāl: 25) [8]
Imam Fakhruddin ar‑Razi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini berlaku pada masyarakat yang tahu ada kezaliman tetapi tidak mencegahnya karena takut, manfaat dunia, atau diam demi aman.[9]
Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang diam dari mengingkari kebatilan adalah sama seperti mereka yang melakukannya” (HR. Thabrani) [10]
Imam al‑Ghazali menyebut kelompok ini sebagai ulama yang mati hatinya, karena mereka telah menggadaikan amanah ilmu demi dunia.[11]
Makna Teologisnya:
Murka Allah turun bukan hanya kepada pelaku kezaliman, tetapi juga kepada:
- Mereka yang membuat hukum zalim,
- Mereka yang menyetujui atau mendiamkannya,
- Mereka yang memperindah kezaliman dengan dalil-dalil akademik, politik, atau agama.
Penyimpangan nilai langit dalam hukum adalah bentuk kufur nikmat, karena kekuasaan adalah amanah yang seharusnya digunakan untuk menegakkan kebenaran Allah.)
Catatan Kaki (CMS Style):
[1] Departemen Agama RI, Al‑Qur’an dan Terjemahannya, QS. An‑Nahl: 90.
[2] Ibn Kathir, Tafsir al‑Qur’an al‑‘Azhim, Juz 4, Beirut: Dar al‑Kutub al‑‘Ilmiyyah, 1999, hlm. 456.
[3] Al‑Qur’an, QS. Al‑A‘rāf: 182.
[4] Al‑Qurṭubī, Tafsir al‑Jāmi‘ li Ahkām al‑Qur’an, Juz 9, Kairo: Dar al‑Turath, 1988, hlm. 103.
[5] HR. Abu Dawud No. 3573.
[6] Imam Nawawi, al‑Majmū‘, Beirut: Dar al‑Fikr, 2000, hlm. 52.
[7] Al‑Māwardī, al‑Aḥkām as‑Sulṭāniyyah, Kairo: Dar al‑Hadith, 2000, hlm. 11.
[8] QS. Al‑Anfāl: 25.
[9] Fakhruddin ar‑Razi, Mafātih al‑Ghayb, Juz 15, Beirut: Dar al‑Kutub al‑‘Arabiyyah, 2003, hlm. 227.
[10] Al‑Thabrani, al‑Mu‘jam al‑Kabīr, no. 9802.
[11] Al‑Ghazali, Ihyā’ ‘Ulūm ad‑Dīn, Juz 2, Beirut: Dar al‑Ma‘rifah, 2004, hlm. 112
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







