Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara: Kritik Publik, Polisi, dan Ancaman Negara yang Anti-Transparansi

admin

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara: Kritik Publik, Polisi, dan Ancaman Negara yang Anti-Transparansi. FOTO : Ist/Net

Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara: Kritik Publik, Polisi, dan Ancaman Negara yang Anti-Transparansi. FOTO : Ist/Net

Kasus kriminalisasi kritik menguji apakah Indonesia masih menjunjung asas negara hukum atau telah bergeser menjadi negara kekuasaan.

JAKARTA— Ketegangan antara peran Polri sebagai penegak hukum dan tekanan politik dalam penanganan kritik terhadap pejabat negara kembali menjadi perhatian publik. Dalam konteks demokrasi modern dan hukum konstitusional, penanganan kasus kritik terhadap pejabat publik — seperti yang terjadi pada Roy Suryo — bukan hanya persoalan pidana, melainkan ujian apakah negara tunduk pada rule of law atau pada rule by power.

Dalam sistem hukum demokrasi, sebagaimana dipraktikkan di negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, maupun Jepang, prinsip dasarnya sangat jelas :

Kebenaran harus diuji, bukan dibungkam.

Jika seorang warga negara mengkritik atau menuduh pejabat publik melakukan kecurangan dan mengajukan bukti ilmiah yang dapat diuji, maka negara tidak boleh langsung memenjarakan penuduh, namun wajib membuka mekanisme pembuktian independen dan transparan.

Kedudukan Kritik dalam Hukum Modern

Dalam teori demokrasi konstitusional (John Locke, Montesquieu, Habermas), pejabat publik memegang mandat rakyat, bukan kekuasaan pribadi. Konsekuensinya :

  • Tindakan pejabat wajib transparan.
  • Informasi terkait integritas pejabat termasuk ijazah, rekam karier, dan kompetensi merupakan informasi publik.
  • Mengkritik pejabat publik dilindungi hukum, selama kritik memiliki dasar faktual atau bertujuan menguji kebenaran.
  • Menutup ruang kritik berarti menempatkan kekuasaan di atas kebenaran — dan itu merupakan bentuk penyimpangan kekuasaan.

Landasan Hukum yang Melindungi Rakyat dalam Menyampaikan Kritik

Konstitusi :

  1. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat.”
  2. UUD 1945 Pasal 28F:

Hukum Nasional :

  1. UU No. 39/1999 tentang HAM, Pasal 23 dan 25 → jaminan kebebasan berpendapat.
  2. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik → ijazah pejabat publik termasuk informasi publik yang wajib dibuka.
  3. UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan → pejabat negara wajib tunduk pada asas akuntabilitas dan keterbukaan.

Hukum Internasional (yang mengikat Indonesia) :

  • ICCPR Pasal 19 (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik) → hak menyampaikan pendapat dilindungi PBB.
  • (ICCPR telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005, sehingga mengikat di dalam negeri.)

Dengan demikian, mengkritik pejabat publik bukan tindak pidana, selama berada dalam koridor kepentingan publik.

Prosedur Hukum Modern yang Seharusnya Dilakukan Negara

Jika ada tuduhan bahwa pejabat publik menggunakan ijazah palsu, maka negara wajib :

  1. Membentuk tim verifikasi independen (kampus, pakar forensik dokumen).
  2. Menguji bukti secara terbuka di ruang publik.
  3. Jika tuduhan terbukti bohong → penuduh dapat dipidana dengan syarat terdapat niat jahat (mens rea).
  4. Jika tuduhan benar → negara wajib mengambil tindakan hukum terhadap pejabat yang bersangkutan.

Penghukuman tidak boleh mendahului pembuktian.

Membalik prosedur ini berarti melanggar asas due process of law dan prinsip fair trial.

Posisi Polri: Penegak Hukum atau Alat Kekuasaan..?

Dalam negara hukum, Polri harus tunduk pada Konstitusi dan asas keadilan publik.
Namun, ketika kritik terhadap pejabat justru dikriminalisasi tanpa pembuktian terlebih dahulu, hal itu mengarah pada :

  • Penyelewengan kewenangan (abuse of power)
  • Pembungkaman demokrasi.
  • Kriminalisasi perbedaan pendapat (political prosecution)

Pertanyaannya kini sederhana namun fundamental :

Apakah hukum di Indonesia melindungi kebenaran atau melindungi kekuasaan..?

Kesimpulan

Jika bukti yang diajukan warga negara terkait dugaan pelanggaran pejabat tidak diuji, tetapi justru pengkritiknya yang dipenjara, maka :

  • Yang melanggar hukum bukan rakyat,
  • Tetapi negara yang menutup pintu kebenaran.

Kritik bukan kejahatan, Pembungkaman kritik adalah ancaman bagi republik.

Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla

Pemerhati Masalah Kebangsaan

Berita Terkait

Iran Menemukan Titik Lemah Mematikan Militer AS, Financial Times Inggris Mengonfirmasi-Di Balik Teheran Tampaknya Ada Arahan dari Sosok Ahli!
Strategi Korektif Nasional untuk Memutus Kezaliman Struktural: Jalan Amanah, Keadilan, dan Keberanian Moral (Seri-3)
Membangkitkan Keberanian Moral Orang Baik dalam Menghadapi Kezaliman Struktural
Apakah Indonesia Masih Berdaulat. Dari “Uang Republik Indonesia” ke “Uang Bank Indonesia”: Jejak Sunyi Hilangnya Kedaulatan Moneter Bangsa
PERANG DI BAWAH KUBAH: Paradoks Starlink: Ketika “Satelit” Elon Musk Ditaklukkan oleh Fisika Atmosfer dan Logika Perang Darat Iran
Transportasi Perkotaan Indonesia dalam Paradigma Profetik
PERINGATAN ZAMAN : Sangkan Paraning Dumadi sebagai Kompas Ontologis–Etis di Era “Kuantum”: Dari Krisis Makna ke Kebangkitan Amanah (Seri 1)
Mengikat Konstitusi dengan Nilai Langit: Amandemen Konstitusi untuk Menegakkan Negara Hukum yang Berbasis Kebenaran dan Keadilan (Seri-1)
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:46 WIB

Iran Menemukan Titik Lemah Mematikan Militer AS, Financial Times Inggris Mengonfirmasi-Di Balik Teheran Tampaknya Ada Arahan dari Sosok Ahli!

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:10 WIB

Strategi Korektif Nasional untuk Memutus Kezaliman Struktural: Jalan Amanah, Keadilan, dan Keberanian Moral (Seri-3)

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:52 WIB

Membangkitkan Keberanian Moral Orang Baik dalam Menghadapi Kezaliman Struktural

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:23 WIB

Apakah Indonesia Masih Berdaulat. Dari “Uang Republik Indonesia” ke “Uang Bank Indonesia”: Jejak Sunyi Hilangnya Kedaulatan Moneter Bangsa

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:04 WIB

PERANG DI BAWAH KUBAH: Paradoks Starlink: Ketika “Satelit” Elon Musk Ditaklukkan oleh Fisika Atmosfer dan Logika Perang Darat Iran

Berita Terbaru