JAKARTA – Pertarungan argumen terkait masuknya pakaian bekas (thrifting) kembali memanas. Anggota DPR RI, Ardian Napitupulu, secara terbuka menantang Menteri Keuangan Purbaya untuk adu data, terutama terkait klaim bahwa thrifting adalah penyebab utama matinya industri tekstil Indonesia. Di balik perdebatan ini, ada satu fakta yang tak bisa dipungkiri: rakyat butuh makan.
Di tingkat akar rumput, thrifting telah menjelma menjadi urat nadi ekonomi masyarakat kecil. Sejak masa pandemi Covid-19, hingga krisis ekonomi pasca-pandemi, jutaan rakyat kecil bergantung pada jual beli pakaian bekas sebagai sumber pendapatan—tanpa bantuan pemerintah sedikit pun. Sementara negara terkesan sibuk melakukan pelarangan, di lapangan justru terjadi praktik kolusi, pungutan liar, dan sogokan kepada oknum Bea–Cukai, sehingga jalur gelap thrifting tetap hidup dan negara kehilangan kendali.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa membanjirnya pakaian bekas impor berdampak negatif bagi nasib jutaan tenaga kerja di sektor tekstil lokal. Namun, argumen ini tidak cukup menjawab kenyataan bahwa daya beli masyarakat anjlok, dan thrifting justru menjadi solusi ekonomi murah meriah bagi rakyat.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi dilema klasik:
Bagaimana menyeimbangkan perlindungan industri nasional dengan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil..?
LANDASAN KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG YANG MENDUKUNG KEPENTINGAN RAKYAT
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Artinya, negara wajib memberi ruang bagi rakyat untuk mencari nafkah, termasuk melalui usaha thrifting yang terbukti menopang ekonomi jutaan keluarga miskin.
2. UUD 1945 Pasal 33 ayat (4)
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi… berkelanjutan, berkeadilan, dan menjaga keseimbangan kemajuan.”
Ini menuntut keseimbangan kebijakan :
• melindungi industri nasional tanpa mematikan usaha rakyat;
• menciptakan solusi inovatif, bukan sekadar melarang.
3. UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Menegaskan tanggung jawab negara untuk memfasilitasi, memberdayakan, dan melindungi UMKM.
Thrifting telah menjadi komunitas UMKM raksasa yang hidup tanpa bantuan negara.
4. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Mengatur perlindungan konsumen dan pemberdayaan pelaku usaha kecil. Negara bisa mengatur mekanisme legalisasi thrifting, bukan memusnahkannya.
5. UU Perlindungan Konsumen (No. 8/1999)
Negara dapat mewajibkan proses sterilisasi atau sanitasi pakaian bekas untuk menjamin kesehatan, tanpa harus melarang seluruh sektor.
REKOMENDASI LANGKAH STRATEGIS UNTUK MENKEU PURBAYA DAN DIRJEN BEA–CUKAI
1. Legalisasi Bertahap & Sistem Karantina / Sterilisasi Nasional
Alih-alih memusnahkan thrifting, pemerintah dapat mengatur :
• pusat sterilisasi nasional dengan standar kesehatan,
• retribusi resmi,
• sertifikat “pakaian bekas sehat”,
• inspeksi berkala.
Mekanisme ini menghilangkan jalur gelap, sekaligus memberi pemasukan negara.
2. Bentuk “Zona Ekonomi UMKM Thrifting”
Dikelola secara resmi, terdaftar, dan memperoleh izin usaha mikro.
Tujuan :
• melindungi rakyat,
• menarik pajak dengan adil,
• menutup ruang pungli Bea–Cukai.
3. Reformasi Internal Bea–Cukai
Menutup celah sogokan melalui :
• sistem pengawasan digital,
• audit berbasis AI,
• mekanisme whistleblower protection,
• rotasi jabatan 6 bulan sekali di pelabuhan dan perbatasan.
4. Strategi Win–Win dengan Industri Tekstil
Negara dapat :
• memberi insentif untuk produksi barang murah berkualitas,
• mengembangkan lini “affordable fashion” lokal,
• menciptakan kolaborasi UMKM thrifting dengan pabrik tekstil (misalnya pencucian ulang, penjahitan ulang, upcycle).
Hal ini menciptakan ekosistem ekonomi melingkar yang menguntungkan semua pihak.
5. Kebijakan Berbasis Data, Bukan Asumsi
Menkeu Purbaya perlu melakukan audit nasional :
• berapa juta rakyat hidup dari thrifting,
• kontribusi ekonomi informalnya,
• banyaknya tenaga kerja tekstil yang terdampak,
• perbandingan dampak pandemi vs impor pakaian bekas.
Debat publik harus memakai data, bukan sekadar narasi.
KESIMPULAN BESAR BERITA
Indonesia tidak boleh terjebak dalam kebijakan yang hanya melihat satu sisi. Pelarangan total thrifting bisa memukul jutaan rakyat kecil, sementara pembiaran jalur gelap membuat negara rugi dan korupsi menebal.
Solusi terbaik adalah kebijakan berkeadilan dan berimbang :
• melindungi industri tekstil nasional,
• memberdayakan UMKM thrifting,
• memberantas korupsi Bea–Cukai, dan
• memastikan rakyat tetap memiliki ruang mencari makan.
Thrifting bukan sekadar pakaian bekas. Ini adalah realitas ekonomi rakyat. Negara hadir bukan untuk mematikan, tetapi memfasilitasi.**
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







