Pengantar
- Berikut lanjutan dari Renungan Menjelang Subuh sebelumnya, 8 Desember 2025 – Seri-2, yaitu Seri – 3.
- Renungan Menjelang Subuh Seri-3 ini, adalah Bab IV. Pendidikan Etik dan Spiritualitas Hukum, sebagai bagian tidak terpisahkan dari buku induk Membangun Sistem Hukum di Indonesia Berdasarkan Kebenaran dan Keadilan Allah”:
BAB IV. Pendidikan Etik dan Spiritualitas Hukum
A. Umum
- Bangunan sistem hukum tidak hanya bertumpu pada perangkat norma dan lembaga, melainkan sangat bergantung pada kualitas aktor hukum, yakni para pembentuk hukum, penegak hukum, dan pendidik hukum.
- Oleh karena itu, pendidikan hukum yang hanya menekankan aspek prosedural dan legalistik tanpa menanamkan nilai etik dan spiritualitas akan menghasilkan aparat hukum yang kering nurani, kehilangan arah moral, dan mudah terseret arus kepentingan.
- Dalam bagian ini, diuraikan pentingnya reformasi pendidikan hukum secara menyeluruh agar menghasilkan insan hukum yang menjadikan al-Ḥaqq (kebenaran) dan al-‘Adl (keadilan) sebagai fondasi moral dan spiritual dalam tugas-tugasnya.
B. Reformasi Kurikulum Hukum: Integrasi Etika dan Spiritualitas
1. Penyusunan Kurikulum Profetik
- Kurikulum pendidikan hukum perlu direformasi agar mencakup dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis berbasis nilai-nilai ilahiyah.
- Disusun berdasarkan pendekatan maqāṣid asy-syarī‘ah dan hikmah klasik dari ulama seperti Imam al-Ghazali, Ibn Qayyim, hingga pemikir kontemporer seperti M. Iqbal dan Nurcholish Madjid.
2. Pengajaran Ilmu Hukum dengan Pendekatan Transendental
- QS Al-Baqarah [2]:269 mengingatkan: “Allah memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barang siapa yang diberikan hikmah, maka sesungguhnya ia telah diberi kebaikan yang banyak…” [1]
- Mahasiswa hukum tidak cukup diajari cara menyusun pasal, namun harus diberi latihan berfikir etik dan merenungkan akibat sosial dan spiritual dari norma hukum.
3. Mewajibkan Mata Kuliah Etika Langit dan Filsafat Keadilan Ilahiyah
- Diperlukan mata kuliah wajib seperti: Etika Profetik dalam Hukum, Spiritualitas Hukum Islam dan Lintas Agama, dan Maqāṣid asy-Syarī‘ah dalam Perspektif Keadilan Sosial.
4. Pendidikan Akhlak sebagai Rukun Profesi Hukum
- Setiap mahasiswa hukum, calon hakim, jaksa, polisi, maupun advokat wajib mengikuti pendidikan akhlak atau tarbiyah ruhaniyah, sebagaimana pesan Rasulullah SAW: “Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad) [2]
C. Revitalisasi Lembaga Pendidikan Hukum
1. Standardisasi Nasional Pendidikan Hukum Berbasis Nilai Langit
- Pemerintah bersama asosiasi perguruan tinggi hukum perlu menetapkan standar minimum pendidikan hukum profetik dan menetapkan indikator evaluasi.
2. Akreditasi Etik dan Moral
- Tidak hanya akreditasi administratif, namun juga akreditasi nilai: sejauh mana fakultas hukum mampu mencetak sarjana yang jujur, adil, dan punya kepekaan spiritual.
3. Pendidikan Etika Terapan di Lembaga Profesi
- Organisasi profesi hukum (PERADI, MA, MK, Kejaksaan, dll.) perlu menerapkan pelatihan rutin tentang etika profetik dan evaluasi akhlak profesional.
D. Dalil Pendukung dan Tafsir
1. QS Al-Isra’ [17]:36 :
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya…”
→ Tafsir Ibnu Katsir: Ayat ini menjadi dasar pentingnya ilmu yang terikat dengan tanggung jawab moral dan spiritual, bukan sekadar pengetahuan kosong. [3]
2. QS Al-Mujadilah [58]:11
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat…”
→ Menunjukkan pentingnya pendidikan yang bukan hanya berbasis kognitif, tapi juga iman.”
E. Penutup
- Strategi pendidikan hukum berbasis etika dan spiritualitas bukan sekadar wacana alternatif, melainkan prasyarat mutlak untuk membangun sistem hukum yang benar, adil, dan diridhai Allah.
- Tanpa pembenahan pendidikan, maka sistem hukum akan terus menjadi alat kekuasaan dan transaksi, bukan penjaga amanat publik.
- Oleh karena itu diperlukan Gerakan nasional Revolusi Etika Hukum Profetik.
Catatan Kaki:
[1] Al-Qur’an Surah Al-Baqarah [2]:269.
[2] HR. Ahmad, No. 8729.
[3] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Dar al-Fikr, Beirut, jilid 5, hlm. 180.
Dilanjutkan Bab V
Penulis : Drs. Suripno. Mstr
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







