Pengantar
- Mengarungi zaman edan akan sangat jamak ditemukan kezaliman baik personal (dilakukan seseorang) maupun kezaliman struktural (kezaliman dibungkus sistem hukum dan kelembagaan) .
- Apabila kondisi semacam itu ditemui oleh dosen, akademisi, dan praktisi merupakan suatu ujian apa yang harus dilakukan dan pasti akan dipertanggung jawabkan kelak bagi yang beriman. Bagi yang tidak beriman memang tidak ada kewajiban.
- Sehubungan dengan hal tersebut ada baiknya kita renungkan kezaliman, kezaliman struktural, dan kewajiban akademisi dan praktisi.
I. Makna dan Ciri-Ciri Kezaliman serta Kezaliman Struktural
A. Makna Kezaliman
1. Kezaliman (ẓulm) dalam terminologi Islam berarti meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.
2. Menurut Al-Qur’an, kezaliman adalah pelanggaran terhadap kebenaran Allah, ketidakadilan terhadap sesama, dan pengkhianatan terhadap amanah kemanusiaan. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak menzalimi manusia sedikit pun, tetapi manusialah yang menzalimi dirinya sendiri.” (QS Yunus: 44)
3. Kezaliman tidak hanya berupa tindakan individual seperti menipu, korupsi, atau merampas hak, tetapi juga meliputi sistem yang memelihara ketidakadilan sosial, hukum, dan ekonomi.
B. Kezaliman Struktural
1. Kezaliman struktural adalah bentuk kezaliman yang tertanam dalam sistem, kebijakan, dan institusi negara yang membuat ketidakadilan berlangsung secara sistemik.
2. Ia lahir dari undang-undang, regulasi, atau kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat kecil, menindas yang lemah, dan memperkaya segelintir elite.
C. Ciri-ciri kezaliman struktural antara lain:
1. Hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran, tetapi pada kekuasaan dan kepentingan ekonomi-politik.
2. Kebijakan negara melahirkan ketimpangan dan diskriminasi.
3. Aparat atau lembaga publik menjadi alat kekuasaan, bukan pelayan rakyat.
4. Kebenaran dibungkam melalui ancaman, kriminalisasi, atau manipulasi opini publik.
5. Rakyat kehilangan akses terhadap keadilan, informasi, dan kesejahteraan.
Imam Ibn Qayyim menegaskan, “Pilar langit dan bumi tegak karena keadilan. Bila keadilan hilang, keduanya akan goyah.” Maka, hukum yang menindas rakyat adalah tanda awal kehancuran moral suatu bangsa.
II. Dampak Kezaliman bagi Bangsa dan Negara
Kezaliman — baik personal maupun struktural — mengakibatkan keruntuhan moral, sosial, dan spiritual bangsa. Dalam sejarah Islam, kehancuran kaum terdahulu (seperti ‘Ad, Tsamud, dan Fir’aun) bukan karena miskin, melainkan karena kezaliman dan kesombongan mereka terhadap hukum Allah.
Dampaknya antara lain:
1. Kehancuran kepercayaan publik: Rakyat kehilangan kepercayaan kepada hukum, ulama, dan pemerintah.
2. Ketimpangan sosial-ekonomi: Kesenjangan melebar, memicu kriminalitas dan keresahan sosial.
3. Kemandekan spiritual: Doa rakyat tertolak karena struktur sosial diwarnai ketidakadilan.
4. Hilangnya keberkahan: Allah mencabut barakah dari negeri, sebagaimana firman-Nya:
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi; tetapi mereka mendustakan, maka Kami siksa mereka karena perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96)
III. Kewajiban Akademisi, Praktisi, dan Cendekiawan
A. Umum
1. Akademisi dan cendekiawan memiliki amanah untuk menjadi penyampai kebenaran (rasul al-‘ilm), bukan sekadar pengumpul pengetahuan.
2. Dalam pandangan Islam, ilmu harus menjadi cahaya yang menyingkap kebatilan dan menegakkan keadilan. Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; dan jika tidak mampu, dengan hatinya — dan itu selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
3. Olek karena itu maka, diam terhadap kezaliman adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah ilmu. Seorang ulama sejati adalah mereka yang berani menegakkan kebenaran, meskipun pahit dan berisiko.
4. Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa cendekiawan yang tunduk pada penguasa zalim adalah “penjual agama dengan dunia.”
B. Kewajiban
Kewajiban para akademisi, praktisi, dan cendekiawan adalah:
1. Mengkritisi kebijakan yang tidak adil dengan argumentasi ilmiah dan moral.
2. Menjadi saksi kebenaran yang jujur dalam ruang publik.
3. Mendidik masyarakat agar melek nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
4. Menggunakan ilmu dan jabatan untuk memperjuangkan hak rakyat, bukan memperkuat struktur zalim.
IV. Sanksi dari Langit Bila Kewajiban Tidak Dipenuhi
A. Umum
Ketika para pemegang ilmu dan akal sehat diam terhadap kezaliman, maka murka Allah turun tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada mereka yang membiarkannya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya manusia apabila melihat kemungkaran lalu tidak mencegahnya, hampir-hampir Allah menimpakan azab kepada mereka semuanya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi),
Sanksi langit itu dapat berupa:
1. Dicabutnya keberkahan ilmu dan rezeki. Ilmu menjadi tidak bermanfaat dan tidak menyelamatkan.
2. Kekacauan sosial dan politik. Hukum Allah diganti dengan hukum hawa nafsu.
3. Tertutupnya hati dan basirah. Para ilmuwan menjadi buta terhadap kebenaran dan takut pada kekuasaan.
4. Turunnya azab kolektif. Sebagaimana firman Allah:
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksa-Nya.” (QS Al-Anfal: 25)
V. Pesan Reflektif
- Wahai para ulama, akademisi, dan cendekiawan cinta NKRI, jadilah suara nurani bangsa. Ilmu tanpa keberanian hanyalah kebisuan yang berdosa.
- Kezaliman struktural hanya dapat diubah oleh orang-orang beriman yang berani menanggung risiko demi keadilan.
- Jangan biarkan kebenaran direduksi menjadi retorika; tegakkan ia menjadi cahaya penuntun peradaban.
Penulis : Drs. Suripno. Mstr (Dosen Institut Transportasi dan Logistik di Trisakti)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: HaikunNews.id







