Membaca Masalah Fundamental, Krisis Regulasi, dan Arah Solusi Kebijakan
ABSTRAK
- Transportasi perkotaan di Indonesia menghadapi persoalan struktural yang tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan teknokratis semata.
- Kemacetan kronis, dominasi kendaraan pribadi, lemahnya angkutan umum, fragmentasi regulasi, serta kekosongan kelembagaan menunjukkan adanya krisis nilai dan arah kebijakan.
- Policy Brief ini menggunakan paradigma profetik sebagai kerangka analisis, yaitu pendekatan yang memandang transportasi sebagai amanah peradaban untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan.
- Dengan mengintegrasikan dalil normatif (Al-Qur’an dan Hadis), regulasi nasional, serta literatur kebijakan internasional, paper ini merumuskan masalah fundamental transportasi perkotaan dan menawarkan solusi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang bersifat sistemik.
- Paradigma Profetik yang akan digunakan adalah paradigma nilai langit yang universal lintas iman
I. PENDAHULUAN
- Transportasi perkotaan bukan sekadar persoalan teknis pergerakan orang dan barang, melainkan cerminan cara negara mengelola ruang hidup warganya.
- Kota yang macet, tidak ramah pejalan kaki, dan bergantung pada kendaraan pribadi adalah tanda kegagalan kebijakan dalam menjaga keadilan sosial dan kualitas hidup.
- Dalam perspektif profetik, setiap kebijakan publik merupakan amanah. Negara dan pejabat publik bertindak sebagai ra‘in (penggembala), yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, kegagalan sistem transportasi harus dibaca sebagai masalah etis dan moral, bukan sekadar kekurangan infrastruktur.
- Al-Qur’an menegaskan: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. an-Nisā’ [4]: 58)[1]
II. PARADIGMA PROFETIK DALAM KEBIJAKAN TRANSPORTASI
A. Paradigma profetik bertumpu pada empat prinsip utama:
- Amanah – kebijakan sebagai titipan yang harus dipertanggungjawabkan;
- Keadilan (al-‘adl) – distribusi manfaat dan beban secara adil;
- Kemaslahatan (maṣlaḥah) – kebijakan harus menghadirkan kebaikan publik;
B . Hikmah dan Tauhid Kebijakan – kesatuan visi dan orientasi jangka panjang.
Dalam paradigma ini, transportasi perkotaan harus:
- melayani kelompok terbanyak,
- meminimalkan mudarat,
- menjaga kelestarian lingkungan, dan
- terintegrasi dengan tata ruang serta kehidupan sosial kota.
III. MASALAH FUNDAMENTAL TRANSPORTASI PERKOTAAN (PERSPEKTIF PROFETIK)
A. Dominasi Kendaraan Perseorangan: Ketidakadilan Struktural dalam Pengelolaan Ruang
- Dominasi6l kendaraan perseorangan di kota-kota Indonesia menciptakan ketimpangan akses mobilitas. Ruang jalan publik lebih banyak dinikmati oleh pemilik kendaraan, sementara pengguna angkutan umum, pejalan kaki, dan kelompok rentan terpinggirkan.
- World Bank mencatat bahwa pertumbuhan kendaraan perseorangan di Indonesia jauh melampaui kapasitas sistem angkutan umum, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar[2]. Dalam paradigma profetik, kondisi ini merupakan penyimpangan keadilan distributif, karena ruang publik dikelola tidak untuk kemaslahatan bersama.
- Pertumbuhan Kendaraan perseorangan hendaknya ditangani secara arif dengan mengubah paradigma bahwa yang dilayani sistem transportasi adalah melayani mobilitas ysng efisurn tetapi adil.
- Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan. (HR. Ibn Mājah)[4]
- Membiarkan sistem transportasi berkembang tanpa kendali berarti membiarkan mudarat kolektif terjadi secara sistematis.
B. Fragmentasi Regulasi: Hilangnya Tauhid dalam Kebijakan Transportasi
- Regulasi transportasi perkotaan di Indonesia masih tersebar dan parsial—terpisah antara lalu lintas, angkutan umum, keselamatan, dan tata ruang.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum menghadirkan satu kerangka kebijakan transportasi perkotaan yang utuh[5].
- Dalam paradigma profetik, fragmentasi regulasi ini menunjukkan hilangnya tauhid kebijakan— yakni kesatuan visi dan tujuan dalam penyelenggaraan sistem transportasi. sebagai amanah yang wajib dilaksanakan sebagai wakil Allah dibumi (diwakili pejabat publik)
IV. MASALAH FUNDAMENTAL KELEMBAGAAN DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
A. Ketiadaan Mandat Kebijakan Transportasi Perkotaan yang Kuat
- Pasca restrukturisasi kelembagaan Kemenhub, fungsi pembinaan transportasi perkotaan lintas provinsi secara de facto berada di Ditjen Perhubungan Darat, demikian juga pemberian bimbingan dalam rangka pembinaan transportasi perkotaan kepada PEMPROV, PEMKAB, dan PEMKOT diseluruh Indonesia serta pengawasan pelaksanaan NSPK, Perpres No. 173 Tahun 2024 belum memberikan mandat kebijakan transportasi perkotaan yang komprehensif dan terukur[6]. Akibatnya, regulasi yang dihasilkan bersifat sektoral dan reaktif.
B. Lemahnya Koordinasi Antar-Instansi.
- Pembagian kewenangan pusat–daerah dalam UU Pemerintahan Daerah tidak diikuti mekanisme integrasi kebijakan kawasan perkotaan dan aglomerasi.
- Hal ini menyebabkan disharmoni perencanaan dan implementasi[7].
C. Keterbatasan Data dan Kapasitas Analisis
- OECD menegaskan bahwa kebijakan transportasi tanpa sistem data terpadu akan gagal mencapai efisiensi dan keberlanjutan[8].
- Kondisi ini masih menjadi kelemahan utama dalam perumusan kebijakan transportasi perkotaan nasional.
V. ARAH SOLUSI DALAM PARADIGMA PROFETIK
A. Solusi Jangka Pendek
- Perumusan Kebijakan Nasional Transportasi Perkotaan Berbasis Jalan
* Sebagai kerangka normatif tunggal yang menyatukan lalu lintas, angkutan umum, keselamatan, dan tata ruang.
* Penguatan Mandat Ditjen Hubdat Melalui pembentukan unit atau direktorat khusus transportasi jalan perkotaan dengan sasaran kebijakan yang jelas.
* Integrasi Layanan Angkutan Umum Meliputi integrasi tarif, jadwal, dan informasi sebagai wujud keadilan akses.
B. Solusi Jangka Panjang
- Mengusulkan RUU SISTRANAS yang 5didalam mengatur hal-hal fundamental hubungannya dengan definisi dan tata kelola sistem transportasi perkotaan.
- Reformasi Kelembagaan Transportasi Perkotaan, Mengarah pada pembentukan urban transport authority di kota-kota besar, sebagaimana praktik internasional[9]. ( _ norma diatur di RUU SISTRANAS).
- Integrasi Transportasi dan Tata Ruang (TOD). Untuk mengurangi ketergantungan kendaraan perseorangan dan memperkuat kota berkelanjutan (Diatur dalam uu oenataan ruang dan ruu sistranas.
- Pengembangan Sistem Data Transportasi Terpadu Nasional.
VI. PENUTUP
- Transportasi perkotaan adalah cermin moral kebijakan publik. Dalam paradigma profetik, keberhasilan transportasi bukan diukur dari banyaknya jalan atau kendaraan, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan kelestarian.
- Negara tidak cukup menjadi regulator teknis, tetapi harus hadir sebagai penjaga amanah peradaban.
- Reformasi kebijakan dan kelembagaan transportasi perkotaan merupakan keharusan historis, etis, dan konstitusional.
- Rasulullah ﷺ mengingatkan: Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (HR. al-Bukhārī dan Muslim)[10]
CATATAN KAKI
[1] Al-Qur’an, QS. an-Nisā’ [4]: 58.
[2] World Bank, Indonesia Urban Transport Review: Toward Inclusive and Sustainable Mobility (Washington DC, 2019).
[3] Badan Pusat Statistik, Statistik Transportasi Darat Indonesia, berbagai tahun.
[4] Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah, Kitāb al-Aḥkām.
[5] UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
[6] Perpres No. 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan.
[7] UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 11–14.
[8] OECD, Data-Driven Transport Policy (Paris, 2020).
[9] Asian Development Bank, Institutional Frameworks for Urban Transport (Manila, 2015).
[10] al-Bukhārī dan Muslim, Ṣaḥīḥ.
Penulis : Suripno si burung Pipit
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







