KBRI Kuala Lumpur : 150 WNI Dihantui Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

admin

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : 150 WNI Dihantui Ancaman Hukuman Mati di Malaysia. FOTO : AI

ILUSTRASI : 150 WNI Dihantui Ancaman Hukuman Mati di Malaysia. FOTO : AI

JAKARTA – Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, melaporkan bahwa berdasarkan data terkini KBRI Kuala Lumpur dan Perwakilan RI lainnya di Malaysia, tercatat sebanyak 150 Warga Negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Dalam hal ini, baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan dan persidangan,

maupun yang telah tahap banding. Hal itu telah dikonfirmasi Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, pada saat membuka kegiatan ‘Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan Non-hukuman Mati di Malaysia’ di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2 Desember 2025.

Sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana narkotika, baik sebagai kurir, dan pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya. Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang juga menuntut perhatian serius karena masing-masing kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda.

Dalam kaitan itu, Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang, menjalankan peran strategis dalam memastikan setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati memperoleh pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil (fair trial).

Berbagai upaya dilaporkan telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI dan Perwakilan RI terkait dalam memberikan perlindungan terhadap para WNI yang terlibat kasus hukum di Malaysia. Diantaranya menunjuk pengacara pembela (defence counsel) bagi yang tidak mampu secara finansial, melakukan pemantauan langsung terhadap proses persidangan, termasuk menghadiri sidang-sidang penting untuk memastikan hak-hak terdakwa dihormati.

Disamping itu, diakukan pula kunjungan konsuler ke tahanan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis para WNI yang ditahan tetap stabil, serta membangun komunikasi dengan otoritas hukum Malaysia untuk memperoleh informasi akurat dan memperjuangkan perlakuan yang manusiawi bagi para WNI.

Dukungan advokasi dan komunikasi diplomatikjuga disiapkan, terutama pada tahap-tahap krusial seperti permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri.

Menurut KUAI KBRI Kuala Lumpur, tantangan yang dihadapi di lapangan masih sangat besar. Setiap kasus memiliki dinamika hukum yang berbeda, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, keterbatasan pemahaman hukum oleh terdakwa, hingga lamanya proses banding. Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI. Digarisbawahi juga bahwa penting bagi Pemerintah RI untuk memastikan agar setiap langkah yang diambil tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif.

Untuk itu, dipandang krusial untuk terus memberikan edukasi hukum dan memperkuat kesadaran risiko hukum bagi calon pekerja migran Indonesia, agar WNI/PMI memahami penuh konsekuensi dari setiap tindakan di negara tujuan. Sebagai catatan, sebagai kepanjangan tangan Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur memahami sepenuhnya layanan di bidang pidana, seperti pemberian keterangan ahli, pendapat hukum, grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang saat ini juga sedang disusun dalam Rancangan Undang-undang (RUU).

Layanan Ditjen AHU juga berkaitan dengan hukum pidana lintas negara seperti Mutual Legal Assistance (MLA), ekstradisi, dan transfer narapidana. Saat ini, Pemerintah Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati, yang membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (review) dan permohonan keringanan hukuman (resentencing).

Malaysia merupakan salah satu negara dengan sistem hukum yang masih menerapkan hukuman mati bagi sejumlah tindak pidana berat, seperti pembunuhan, narkotika, dan senjata api. Walaupun Pemerintah Malaysia telah melaksanakan reformasi hukum terhadap mandatory death penalty dan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup atau jangka waktu panjang, hukuman mati tetap diberlakukan dalam sistem peradilan Malaysia.

Oleh karena itu, penerapannya tetap memerlukan perhatian dan upaya diplomatik yang serius dari pihak Indonesia, terutama bagi WNI yang masih menghadapi ancaman hukuman tersebut.**

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Siaran Pers KBRI

Berita Terkait

Sanksi Teologis dan Spiritual Orang Berilmu (Seri-1) : Yang Tidak Mengamalkan Ilmunya, Menyelewengkannya Untuk Mendukung Kezaliman, dan Diam Terhadap Kezaliman
Sikap Tegas RI: Indonesia Tolak Pengakuan Israel atas Kemerdekaan Somaliland
Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik
Darurat Agraria : Said Didu Sebut Tanah Rakyat Direbut Lewat Skema Hukum Berlapis
Pemerintah Indonesia Kawal Pemulangan Jenazah Dua WNI, Meninggal Dunia dalam Insiden Kebakaran di Hong Kong
Thrifting di Persimpangan: Antara Ancaman Tekstil Nasional dan Penopang Ekonomi Rakyat, Menkeu Purbaya Ditantang Cari Jalan Tengah
Ketika Perkap Mengalahkan Undang-Undang: Alarm Kebangsaan dari Putusan MK dan Krisis Kepatuhan di Tubuh Polri
BREAKING NEWS: Pemerintah Siap Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK
Berita ini 10 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi HaikunNews.Id.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:23 WIB

Sanksi Teologis dan Spiritual Orang Berilmu (Seri-1) : Yang Tidak Mengamalkan Ilmunya, Menyelewengkannya Untuk Mendukung Kezaliman, dan Diam Terhadap Kezaliman

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:59 WIB

Sikap Tegas RI: Indonesia Tolak Pengakuan Israel atas Kemerdekaan Somaliland

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:20 WIB

Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

KBRI Kuala Lumpur : 150 WNI Dihantui Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Sabtu, 29 November 2025 - 06:18 WIB

Darurat Agraria : Said Didu Sebut Tanah Rakyat Direbut Lewat Skema Hukum Berlapis

Berita Terbaru

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman. FOTO : Ilustrasi

Tarbiyah

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman

Selasa, 17 Feb 2026 - 19:18 WIB