JAKARTA – Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, melaporkan bahwa berdasarkan data terkini KBRI Kuala Lumpur dan Perwakilan RI lainnya di Malaysia, tercatat sebanyak 150 Warga Negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Dalam hal ini, baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan dan persidangan,
maupun yang telah tahap banding. Hal itu telah dikonfirmasi Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, pada saat membuka kegiatan ‘Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan Non-hukuman Mati di Malaysia’ di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2 Desember 2025.
Sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana narkotika, baik sebagai kurir, dan pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya. Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang juga menuntut perhatian serius karena masing-masing kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda.
Dalam kaitan itu, Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang, menjalankan peran strategis dalam memastikan setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati memperoleh pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil (fair trial).
Berbagai upaya dilaporkan telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI dan Perwakilan RI terkait dalam memberikan perlindungan terhadap para WNI yang terlibat kasus hukum di Malaysia. Diantaranya menunjuk pengacara pembela (defence counsel) bagi yang tidak mampu secara finansial, melakukan pemantauan langsung terhadap proses persidangan, termasuk menghadiri sidang-sidang penting untuk memastikan hak-hak terdakwa dihormati.
Disamping itu, diakukan pula kunjungan konsuler ke tahanan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis para WNI yang ditahan tetap stabil, serta membangun komunikasi dengan otoritas hukum Malaysia untuk memperoleh informasi akurat dan memperjuangkan perlakuan yang manusiawi bagi para WNI.
Dukungan advokasi dan komunikasi diplomatikjuga disiapkan, terutama pada tahap-tahap krusial seperti permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri.
Menurut KUAI KBRI Kuala Lumpur, tantangan yang dihadapi di lapangan masih sangat besar. Setiap kasus memiliki dinamika hukum yang berbeda, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, keterbatasan pemahaman hukum oleh terdakwa, hingga lamanya proses banding. Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI. Digarisbawahi juga bahwa penting bagi Pemerintah RI untuk memastikan agar setiap langkah yang diambil tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif.
Untuk itu, dipandang krusial untuk terus memberikan edukasi hukum dan memperkuat kesadaran risiko hukum bagi calon pekerja migran Indonesia, agar WNI/PMI memahami penuh konsekuensi dari setiap tindakan di negara tujuan. Sebagai catatan, sebagai kepanjangan tangan Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur memahami sepenuhnya layanan di bidang pidana, seperti pemberian keterangan ahli, pendapat hukum, grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang saat ini juga sedang disusun dalam Rancangan Undang-undang (RUU).
Layanan Ditjen AHU juga berkaitan dengan hukum pidana lintas negara seperti Mutual Legal Assistance (MLA), ekstradisi, dan transfer narapidana. Saat ini, Pemerintah Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati, yang membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (review) dan permohonan keringanan hukuman (resentencing).
Malaysia merupakan salah satu negara dengan sistem hukum yang masih menerapkan hukuman mati bagi sejumlah tindak pidana berat, seperti pembunuhan, narkotika, dan senjata api. Walaupun Pemerintah Malaysia telah melaksanakan reformasi hukum terhadap mandatory death penalty dan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup atau jangka waktu panjang, hukuman mati tetap diberlakukan dalam sistem peradilan Malaysia.
Oleh karena itu, penerapannya tetap memerlukan perhatian dan upaya diplomatik yang serius dari pihak Indonesia, terutama bagi WNI yang masih menghadapi ancaman hukuman tersebut.**
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Siaran Pers KBRI







