I. DANANTARA DALAM KERANGKA TEORI EKONOMI PUBLIK
1. Hakikat Ekonomi Publik: Untuk Siapa Kekayaan Negara..?
Dalam teori ekonomi publik, negara bukanlah korporasi profit-seeking, melainkan institusi kolektif yang bertugas :
mengelola sumber daya publik untuk memaksimalkan kesejahteraan sosial (social welfare)
Tokoh utama ekonomi publik seperti Richard Musgrave membagi fungsi negara menjadi tiga :
- Allocation function – negara mengalokasikan sumber daya strategis
- Distribution function – negara memastikan keadilan distribusi.
- Stabilization function – negara menjaga stabilitas ekonomi
BUMN dan dividen BUMN secara teoritis adalah instrumen fungsi distribusi dan stabilisasi, bukan instrumen akumulasi modal segelintir pihak.
Masalah Danantara muncul di sini :
- Dividen BUMN tidak lagi langsung menjadi penerimaan publik (PNBP)
- Dana publik diubah menjadi dana investasi semi-korporasi
- Akses manfaat bergeser dari seluruh rakyat → pemilik modal
Ini adalah pergeseran paradigma dari public finance ke financial capitalism.
2. Public Finance vs Sovereign Investment Fund (SIF)
Dalam teori ekonomi publik, pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) hanya sah secara normatif jika memenuhi syarat berikut :

Danantara bukan SWF klasik, tetapi Hybrid Entity : menggunakan aset negara, tetapi beroperasi dengan logika korporasi.
Dalam ekonomi publik, ini disebut :
Quasi-Privatization of Public Assets
3. Teori Agency Problem (Masalah Keagenan)
Dalam teori ekonomi, ketika :
- Principal = Rakyat / Negara
- Agent = Pengelola aset (pemerintah, badan khusus)
maka risiko utama adalah :
- Moral Hazard
- Information Asymmetry
- Rent-Seeking Behavior
Danantara memperbesar agency problem karena :
- Rakyat kehilangan akses langsung terhadap informasi penggunaan dana
- DPR kehilangan kontrol fiskal langsung
- Pengelola memiliki diskresi besar tanpa risiko politik langsung
Dalam bahasa ekonomi publik :
Keuntungan diprivatisasi, risiko disosialisasikan
II. DANANTARA DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE
Good Governance menurut UNDP, World Bank, OECD memiliki 8 prinsip utama. Kita uji Danantara satu per satu.
1. Transparansi (Transparency) ❌
Prinsip :
Publik berhak mengetahui bagaimana uang publik dikelola.
Fakta problematik :
- Dividen BUMN tidak lagi tampil sebagai PNBP
- Laporan Danantara tidak otomatis setara laporan APBN
- Mekanisme audit publik tidak seketat APBN
Dalam good governance :
“Opaque management of public assets equals institutional corruption risk.”
2. Akuntabilitas (Accountability) ❌
Siapa yang bertanggung jawab jika :
- Investasi Danantara gagal..?
- Terjadi kerugian triliunan..?
- Konflik kepentingan muncul..?
Tidak jelas apakah :
- Menteri Keuangan
- Presiden
- Direksi Danantara
yang memikul tanggung jawab konstitusional.
Akuntabilitas kabur = pelanggaran prinsip governance.
3. Rule of Law (Kepastian Hukum)
Walaupun Danantara dibentuk oleh UU :
- Ia bertentangan secara normatif dengan UU Keuangan Negara
- Menyimpang dari praktik APBN yang baku
- Mengaburkan definisi “keuangan negara”
Dalam teori hukum publik :
Legal but unconstitutional in substance.
4. Partisipasi Publik (Participation) ❌
Rakyat :
- Tidak pernah dimintai persetujuan
- Tidak memiliki mekanisme kontrol
- Tidak memiliki hak veto
Dalam good governance :
Public assets managed without public participation are governance failures.
5. Keadilan dan Inklusivitas (Equity & Inclusiveness) ❌
Jika :
- Keuntungan Danantara dibagi ke pemilik modal
- Negara tetap menanggung utang (APBN)
- Rakyat hanya menjadi penonton
Maka terjadi :
Redistribusi terbalik (reverse redistribution)
dari rakyat → elite modal.
Ini bertentangan langsung dengan :
- Pasal 33 UUD 1945
- Prinsip keadilan sosial Pancasila
6. Efektivitas & Efisiensi (Effectiveness & Efficiency)
Efisiensi korporasi bukan ukuran tunggal keberhasilan kebijakan publik.
Dalam ekonomi publik :
Efisien tapi tidak adil = kegagalan kebijakan negara.
III. SIMPULAN TEORETIS: APA YANG SEBENARNYA TERJADI..?
1. Dari Negara Kesejahteraan ke Negara Investor
Danantara menandai pergeseran :
- dari Negara Kesejahteraan (Welfare State)
- menuju Negara Investor (Investor State)
Di mana :
- Negara bertindak seperti hedge fund
- Rakyat berubah menjadi objek, bukan subjek
2. Dari Konstitusionalisme ke Financial Oligarchy
Dalam teori politik ekonomi :
Ketika pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dari kontrol demokratis, lahirlah oligarki finansial yang dilegalkan hukum.
3. Apakah Ini Perampokan Negara yang Dilegalkan..?
Secara teori ekonomi publik dan good governance, jawabannya :
YA, JIKA :
- Keuntungan tidak kembali ke APBN
- Risiko ditanggung negara
- Manfaat dinikmati segelintir pihak
- Pengawasan publik dilemahkan
Itu memenuhi definisi akademik :
State-sanctioned asset extraction
IV. PENUTUP AKADEMIS
Danantara bukan sekadar isu teknis BUMN, melainkan ujian besar arah negara Indonesia :
- Apakah tetap setia pada konstitusi ekonomi Pasal 33
- Atau tergelincir menjadi negara pasar yang dikendalikan modal
Dalam teori ekonomi publik dan good governance, negara tidak boleh berubah menjadi manajer investasi untuk elite, sementara rakyat hanya menanggung utang dan risiko.
Jika aset negara dikelola bukan untuk negara, maka negara sedang kehilangan dirinya sendiri.
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







