JAKARTA – Di tengah dinamika geopolitik yang kian kompleks di kawasan Tanduk Afrika, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif. Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia secara resmi mengecam dan menolak pengakuan Israel terhadap kedaulatan Somaliland, Selasa (13/1/2026).
Langkah Israel yang memberikan pengakuan diplomatik pada Desember 2025 tersebut dinilai sebagai anomali hukum internasional. Indonesia memandang tindakan ini bukan sekadar urusan bilateral, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas kawasan yang berpotensi melanggar mandat Piagam PBB.
Komitmen pada Kedaulatan Somalia
Indonesia secara konsisten menempatkan dukungan penuh terhadap kedaulatan dan kesatuan teritorial Republik Federal Somalia. Bagi Jakarta, Somaliland tetap merupakan bagian integral dari Somalia, sesuai dengan konsensus internasional yang belum memberikan pengakuan bagi wilayah yang memisahkan diri tersebut sejak 1991.
“Indonesia mendorong agar penyelesaian isu Somaliland dilakukan secara inklusif dan damai di tingkat internal. Campur tangan eksternal yang bersifat destruktif hanya akan memicu eskalasi konflik,” tulis pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI.
Dugaan Relokasi Warga Palestina: Alarm Kemanusiaan
Sikap tegas Indonesia ini juga merespons isu kemanusiaan yang lebih mendalam. Menteri Pertahanan Somalia, Ahmed Moalim Fiqi, sebelumnya telah melontarkan tuduhan serius mengenai rencana strategis Israel untuk melakukan pemindahan paksa warga Palestina ke wilayah Somaliland.
Tuduhan ini, jika terbukti, dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan norma kemanusiaan universal. Indonesia memandang sinyalemen relokasi paksa ini sebagai upaya sistematis yang merusak cita-cita kemerdekaan Palestina sekaligus melecehkan kedaulatan Somalia.
Menjaga Marwah Hukum Internasional
Dengan menolak manuver Israel, Indonesia kembali memosisikan diri sebagai penjaga moral hukum internasional. Posisi ini sekaligus mengirimkan pesan kuat ke panggung global bahwa kedaulatan sebuah negara tidak boleh dijadikan alat komoditas politik demi kepentingan ekspansi maupun destabilisasi pihak lain.
Hingga saat ini, Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan negara-negara anggota PBB lainnya untuk memastikan agar hukum internasional tetap dijunjung tinggi sebagai landasan utama dalam menjaga perdamaian dunia.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Siaran Pers Kemenlu RI







