Ketika Perkap Mengalahkan Undang-Undang: Alarm Kebangsaan dari Putusan MK dan Krisis Kepatuhan di Tubuh Polri

Pendahuluan: Kejanggalan yang Terang Benderang

admin

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alarm Kebangsaan dari Putusan MK dan Krisis Kepatuhan di Tubuh Polri. FOTO : Desigen HN

Alarm Kebangsaan dari Putusan MK dan Krisis Kepatuhan di Tubuh Polri. FOTO : Desigen HN

JAKARTA – Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) oleh Polri untuk “mengaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)” mengenai larangan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri telah memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik yang semakin cerdas membaca fenomena hukum dan politik menangkap pesan kuat: Polri seolah tidak rela menerima dan melaksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Fenomena ini bukan sekadar perbedaan pendapat antarlembaga. Ini adalah ujian serius terhadap supremasi konstitusi, integritas institusi penegak hukum, dan kedewasaan sebuah negara demokratis.

1. Akar Masalah: Perkap yang Melampaui Batas Konstitusional

Pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, lahir sebuah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur penugasan personel Polri di luar struktur kelembagaan Polri. Namun secara hierarki hukum, Perkap setara dengan Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen)—bukan suatu norma hukum yang dapat mengatur lintas-kementerian dan lembaga negara.

1.1. Ketidaksinkronan Hierarki Hukum

Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki hukum adalah :

1. UUD 1945

2. Tap MPR

3. UU / Perppu

4. PP

5. Perpres

6. Perda

7. Peraturan Menteri / Peraturan Kepala Lembaga

Dengan demikian, Perkap tidak memiliki kewenangan normatif untuk mengatur penempatan jabatan pada Kementerian/Lembaga (K/L) lain, sebab kewenangan setiap K/L sudah diatur dalam Undang-Undang sektoralnya masing-masing.

1.2. Logika Hukum yang Melompat

Jika Perkap dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri pada jabatan eselon K/L lain, maka dampaknya luar biasa :

  • Perkap mengalahkan Undang-Undang Kementerian/Lembaga.
  • Polri seolah menjalankan mekanisme self-authorization yang bertentangan dengan asas legalitas.
  • Terdapat kekacauan struktur tata pemerintahan karena penugasan aparatur negara harus mengikuti UU, bukan aturan internal lembaga. Ini adalah anomali hukum yang nyata.

2. Kegelisahan Publik: Polisi di Mana-Mana

Selama bertahun-tahun publik menyaksikan masuknya personel Polri ke hampir seluruh lini K/L, bahkan menduduki jabatan strategis.

Di sisi lain, untuk menyesuaikan jabatan eselon, pangkat personel Polri ikut dinaikkan, yang menimbulkan kesan kuat bahwa penempatan tersebut bukan sekadar penugasan fungsional, tetapi perluasan pengaruh kelembagaan.

Merespons keresahan publik, sekelompok warga negara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, dan MK menemukan adanya :

  • Humpang tindih kewenangan,
  • Penugasan yang keluar dari tupoksi Polri (Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2/2002),
  • Serta bertentangan dengan prinsip civilian supremacy.

Akhirnya, MK memutus bahwa Polri tidak diperkenankan menduduki jabatan struktural di K/L berdasarkan Perkap tersebut.

3. Putusan MK: Final, Mengikat, dan Wajib Dipatuhi

Menurut Pasal 24C UUD 1945:
Putusan MK adalah final dan mengikat.

Tidak ada opsi “mengkaji ulang” atau “keberatan administratif”.
Lembaga negara wajib mematuhi serta menindaklanjuti putusan tersebut.

Ini berarti :

• Polri wajib segera menarik seluruh anggota yang ditempatkan di luar struktur Polri,

• semua K/L wajib menghentikan penggunaan dasar hukum Perkap,

• dan negara wajib mengembalikan pembagian kewenangan sesuai konstitusi.

4. Reaksi Polri dan Kompolnas: Kontradiksi dan Ironi Institusional

Alih-alih menjalankan putusan MK secara langsung, Polri justru membentuk Pokja untuk mengkaji putusan tersebut, sementara Kompolnas ikut menyuarakan agar perlu ada peninjauan atau klarifikasi.

Langkah ini menimbulkan ironi besar :

4.1. Lembaga Penegak Hukum Tidak Taat Hukum

Polri selalu menyatakan dirinya sebagai :

  • aparat penegak hukum,
  • pengayom dan pelindung masyarakat,
  • penjaga ketertiban hukum nasional.

Tetapi sikap ini justru memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap hukum tertinggi, yaitu putusan lembaga Yudikatif.

4.2. Ancaman terhadap Supremasi Konstitusi

Jika peraturan setingkat Perkap bisa menjadi dasar untuk menolak atau menunda pelaksanaan putusan MK, maka :

• hierarki hukum menjadi rusak,

• konstitusi menjadi subordinat norma internal lembaga,

• dan negara berpotensi masuk ke dalam model police-dominated governance yang anti-demokrasi.

5. Perspektif Akademis: Pelajaran tentang Rule of Law dan Etika Kekuasaan

Secara teori negara hukum (rechtsstaat), ada empat prinsip utama :

1. Supremasi hukum – semua tunduk pada hukum, termasuk aparat penegak hukum.

2. Persamaan di hadapan hukum – tidak boleh ada lembaga yang kebal hukum.

3. Pembatasan kekuasaan – setiap lembaga bekerja sesuai mandate konstitusional.

4. Peradilan yang independen – keputusan yudikatif harus dihormati.

Ketika sebuah institusi seperti Polri menunda atau mempertanyakan putusan MK, maka telah terjadi abrasi prinsip-prinsip tersebut, dan ini harus dikoreksi secara terbuka.

6. Kesimpulan: Saatnya Legowo, Saatnya Kembali ke Konstitusi

Makalah ini adalah ajakan terbuka kepada :

  1. Polri :Agar menunjukkan keteladanan tertinggi sebagai penjaga hukum, bukan sebagai lembaga yang justru menantang putusan pengadilan konstitusi.
  2. Pemerintah dan Kementerian/Lembaga : Agar mengembalikan seluruh sistem penugasan sesuai Undang-Undang dan tidak lagi menggunakan Perkap sebagai dasar penempatan jabatan lintas lembaga.
  3. Rakyat Indonesia : Tetap kritis, karena kedaulatan negara ini berada di tangan rakyat. Ketika satu lembaga menabrak konstitusi, maka seluruh sistem kenegaraan terancam.

Penutup 

Membangun Bangsa yang Taat Hukum Dimulai dari Lembaga Penegak Hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah opsi untuk diperdebatkan ulang—itu adalah titah konstitusi. Ketaatan terhadap keputusan tersebut adalah syarat mutlak bagi negara hukum modern.

Jika Polri dapat menunjukkan sikap legowo dan patuh, maka itu akan menjadi preseden emas bagi reformasi Kepolisian dan demokrasi Indonesia. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan integritas institusi yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menegakkan hukum.**

Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla

Editor : Redaksi

Sumber Berita: haikunnews.id

Berita Terkait

Sanksi Teologis dan Spiritual Orang Berilmu (Seri-1) : Yang Tidak Mengamalkan Ilmunya, Menyelewengkannya Untuk Mendukung Kezaliman, dan Diam Terhadap Kezaliman
Sikap Tegas RI: Indonesia Tolak Pengakuan Israel atas Kemerdekaan Somaliland
Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik
KBRI Kuala Lumpur : 150 WNI Dihantui Ancaman Hukuman Mati di Malaysia
Darurat Agraria : Said Didu Sebut Tanah Rakyat Direbut Lewat Skema Hukum Berlapis
Pemerintah Indonesia Kawal Pemulangan Jenazah Dua WNI, Meninggal Dunia dalam Insiden Kebakaran di Hong Kong
Thrifting di Persimpangan: Antara Ancaman Tekstil Nasional dan Penopang Ekonomi Rakyat, Menkeu Purbaya Ditantang Cari Jalan Tengah
BREAKING NEWS: Pemerintah Siap Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK
Berita ini 482 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi HaikunNews.Id.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:23 WIB

Sanksi Teologis dan Spiritual Orang Berilmu (Seri-1) : Yang Tidak Mengamalkan Ilmunya, Menyelewengkannya Untuk Mendukung Kezaliman, dan Diam Terhadap Kezaliman

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:59 WIB

Sikap Tegas RI: Indonesia Tolak Pengakuan Israel atas Kemerdekaan Somaliland

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:20 WIB

Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

KBRI Kuala Lumpur : 150 WNI Dihantui Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Sabtu, 29 November 2025 - 06:18 WIB

Darurat Agraria : Said Didu Sebut Tanah Rakyat Direbut Lewat Skema Hukum Berlapis

Berita Terbaru

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman. FOTO : Ilustrasi

Tarbiyah

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman

Selasa, 17 Feb 2026 - 19:18 WIB