JAKARTA – Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) oleh Polri untuk “mengaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)” mengenai larangan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri telah memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik yang semakin cerdas membaca fenomena hukum dan politik menangkap pesan kuat: Polri seolah tidak rela menerima dan melaksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Fenomena ini bukan sekadar perbedaan pendapat antarlembaga. Ini adalah ujian serius terhadap supremasi konstitusi, integritas institusi penegak hukum, dan kedewasaan sebuah negara demokratis.
1. Akar Masalah: Perkap yang Melampaui Batas Konstitusional
Pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, lahir sebuah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur penugasan personel Polri di luar struktur kelembagaan Polri. Namun secara hierarki hukum, Perkap setara dengan Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen)—bukan suatu norma hukum yang dapat mengatur lintas-kementerian dan lembaga negara.
1.1. Ketidaksinkronan Hierarki Hukum
Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki hukum adalah :
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU / Perppu
4. PP
5. Perpres
6. Perda
7. Peraturan Menteri / Peraturan Kepala Lembaga
Dengan demikian, Perkap tidak memiliki kewenangan normatif untuk mengatur penempatan jabatan pada Kementerian/Lembaga (K/L) lain, sebab kewenangan setiap K/L sudah diatur dalam Undang-Undang sektoralnya masing-masing.
1.2. Logika Hukum yang Melompat
Jika Perkap dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri pada jabatan eselon K/L lain, maka dampaknya luar biasa :
- Perkap mengalahkan Undang-Undang Kementerian/Lembaga.
- Polri seolah menjalankan mekanisme self-authorization yang bertentangan dengan asas legalitas.
- Terdapat kekacauan struktur tata pemerintahan karena penugasan aparatur negara harus mengikuti UU, bukan aturan internal lembaga. Ini adalah anomali hukum yang nyata.
2. Kegelisahan Publik: Polisi di Mana-Mana
Selama bertahun-tahun publik menyaksikan masuknya personel Polri ke hampir seluruh lini K/L, bahkan menduduki jabatan strategis.
Di sisi lain, untuk menyesuaikan jabatan eselon, pangkat personel Polri ikut dinaikkan, yang menimbulkan kesan kuat bahwa penempatan tersebut bukan sekadar penugasan fungsional, tetapi perluasan pengaruh kelembagaan.
Merespons keresahan publik, sekelompok warga negara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, dan MK menemukan adanya :
- Humpang tindih kewenangan,
- Penugasan yang keluar dari tupoksi Polri (Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2/2002),
- Serta bertentangan dengan prinsip civilian supremacy.
Akhirnya, MK memutus bahwa Polri tidak diperkenankan menduduki jabatan struktural di K/L berdasarkan Perkap tersebut.
3. Putusan MK: Final, Mengikat, dan Wajib Dipatuhi
Menurut Pasal 24C UUD 1945:
Putusan MK adalah final dan mengikat.
Tidak ada opsi “mengkaji ulang” atau “keberatan administratif”.
Lembaga negara wajib mematuhi serta menindaklanjuti putusan tersebut.
Ini berarti :
• Polri wajib segera menarik seluruh anggota yang ditempatkan di luar struktur Polri,
• semua K/L wajib menghentikan penggunaan dasar hukum Perkap,
• dan negara wajib mengembalikan pembagian kewenangan sesuai konstitusi.
4. Reaksi Polri dan Kompolnas: Kontradiksi dan Ironi Institusional
Alih-alih menjalankan putusan MK secara langsung, Polri justru membentuk Pokja untuk mengkaji putusan tersebut, sementara Kompolnas ikut menyuarakan agar perlu ada peninjauan atau klarifikasi.
Langkah ini menimbulkan ironi besar :
4.1. Lembaga Penegak Hukum Tidak Taat Hukum
Polri selalu menyatakan dirinya sebagai :
- aparat penegak hukum,
- pengayom dan pelindung masyarakat,
- penjaga ketertiban hukum nasional.
Tetapi sikap ini justru memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap hukum tertinggi, yaitu putusan lembaga Yudikatif.
4.2. Ancaman terhadap Supremasi Konstitusi
Jika peraturan setingkat Perkap bisa menjadi dasar untuk menolak atau menunda pelaksanaan putusan MK, maka :
• hierarki hukum menjadi rusak,
• konstitusi menjadi subordinat norma internal lembaga,
• dan negara berpotensi masuk ke dalam model police-dominated governance yang anti-demokrasi.
5. Perspektif Akademis: Pelajaran tentang Rule of Law dan Etika Kekuasaan
Secara teori negara hukum (rechtsstaat), ada empat prinsip utama :
1. Supremasi hukum – semua tunduk pada hukum, termasuk aparat penegak hukum.
2. Persamaan di hadapan hukum – tidak boleh ada lembaga yang kebal hukum.
3. Pembatasan kekuasaan – setiap lembaga bekerja sesuai mandate konstitusional.
4. Peradilan yang independen – keputusan yudikatif harus dihormati.
Ketika sebuah institusi seperti Polri menunda atau mempertanyakan putusan MK, maka telah terjadi abrasi prinsip-prinsip tersebut, dan ini harus dikoreksi secara terbuka.
6. Kesimpulan: Saatnya Legowo, Saatnya Kembali ke Konstitusi
Makalah ini adalah ajakan terbuka kepada :
- Polri :Agar menunjukkan keteladanan tertinggi sebagai penjaga hukum, bukan sebagai lembaga yang justru menantang putusan pengadilan konstitusi.
- Pemerintah dan Kementerian/Lembaga : Agar mengembalikan seluruh sistem penugasan sesuai Undang-Undang dan tidak lagi menggunakan Perkap sebagai dasar penempatan jabatan lintas lembaga.
- Rakyat Indonesia : Tetap kritis, karena kedaulatan negara ini berada di tangan rakyat. Ketika satu lembaga menabrak konstitusi, maka seluruh sistem kenegaraan terancam.
Penutup
Membangun Bangsa yang Taat Hukum Dimulai dari Lembaga Penegak Hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah opsi untuk diperdebatkan ulang—itu adalah titah konstitusi. Ketaatan terhadap keputusan tersebut adalah syarat mutlak bagi negara hukum modern.
Jika Polri dapat menunjukkan sikap legowo dan patuh, maka itu akan menjadi preseden emas bagi reformasi Kepolisian dan demokrasi Indonesia. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan integritas institusi yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menegakkan hukum.**
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







