Kata Pengantar
- Setelah merenung dan mengarungi samudera filsafat ilmu serta menyelsm untuk meletakkan fondasi ilmu tiba gilirannya memahami menghayati hakekat ilmu sebagai jalan menuju makrifat, agar tidak tersesat dalam mengarungi samudera ilmu.
- Dalam tradisi Islam klasik, ilmu tidak sekadar dipahami sebagai aktivitas intelektual (knowing), melainkan sebagai cahaya (nūr) yang menuntun manusia menuju kebenaran Allah dan keadilan Allah, serta membimbing amal dan akhlak.
- Konsep ini melampaui kerangka filsafat ilmu modern yang umumnya dibatasi pada dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis.
- Renungan ini menjelaskan hakikat ilmu menurut ulama klasik, dalil-dalilnya, serta kelebihannya dibanding filsafat ilmu, khususnya dalam menghadapi krisis moral dan “zaman edan”.
I. Konsep Hakikat Ilmu Menurut Ulama Klasik
A. Ilmu sebagai Cahaya dari Allah (nūr min Allāh)
- Dalil Al-Qur’an Allah adalah cahaya langit dan bumi…(QS An-Nūr: 35)
- …Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat. (QS Al-Mujādilah: 11)
- Tafsir dan Ulama
1). Tafsir Ibn Kathir menegaskan bahwa ilmu adalah penerangan batin yang Allah berikan kepada hamba-Nya agar mampu membedakan haq dan batil.[1]
2). Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa ilmu sejati adalah nūr yaqdzifuhullāh fī al-qalb (cahaya yang Allah lemparkan ke dalam hati).[2]
➡️ Makna: Ilmu bukan semata hasil kerja akal, tetapi anugerah Ilahi yang menuntut kesucian niat dan hati.
B. Ilmu sebagai Jalan Ma‘rifat dan Penghambaan
1. Dalil Al-Qur’an
- Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah para ulama. (QS Fāṭir: 28)
- Penjelasan Ulama : Al-Qurṭubī menafsirkan bahwa ilmu yang sejati melahirkan khasy-yah (takut yang penuh kesadaran), bukan kesombongan intelektual.[3]
- Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa ilmu yang tidak membawa kepada ketaatan bukan ilmu yang bermanfaat.[4]
➡️ Makna: Ukuran validitas ilmu dalam Islam adalah kedekatannya dengan Allah, bukan sekadar koherensi logika.
C. Ilmu yang Wajib Dipelajari: Ilmu yang Membimbing Amal
- Hadis Nabi ﷺ “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibn Mājah)
1). Penjelasan Ulama
Al-Ghazali membagi ilmu menjadi fardhu ‘ain (wajib individual: tauhid, ibadah, akhlak) dan fardhu kifayah (sosial: kedokteran, hukum, teknik).[2]
2). Ilmu menjadi tercela bila dipisahkan dari niat dan maslahat.
➡️ Makna: Hakikat ilmu diukur dari fungsi transformasinya terhadap diri dan masyarakat.
D. Ilmu sebagai Amanah dan Tanggung Jawab Moral
- Dalil Al-Qur’an “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya.(QS Al-Isrā’: 36)
- Ulama
Ibn al-Qayyim menyatakan bahwa ilmu tanpa amanah akan berubah menjadi alat pembenaran hawa nafsu dan kekuasaan.[5]
➡️ Makna: Ilmu mengikat pemiliknya pada tanggung jawab etis dan sosial.
II. Kelebihan Hakikat Ilmu Ulama Klasik dibanding Filsafat Ilmu
A. Melampaui Ontologi Netral
- Filsafat ilmu modern menanyakan “apa yang ada” (ontologi), sering kali secara netral nilai.
➡️ Ulama klasik menegaskan: realitas berpuncak pada Allah sebagai al-Ḥaqq, sehingga ilmu tidak mungkin bebas nilai.
Dalil: QS Al-Ḥajj: 6.[6]
B. Epistemologi yang Terintegrasi (Wahyu– Akal–Hati)
- Filsafat ilmu umumnya membatasi epistemologi pada rasio dan empirisme.
➡️ Ulama klasik mengintegrasikan wahyu, akal, dan qalbu.
Dalil: “Bukan mata yang buta, tetapi hati di dalam dada.”
(QS Al-Ḥajj: 46)
2. Al-Ghazali menyebut akal sebagai alat, bukan sumber kebenaran tertinggi.[2]
C. Aksiologi yang Mengikat Jiwa Ilmuwan
- Dalam filsafat ilmu, aksiologi sering menjadi tambahan normatif.
➡️ Dalam Islam, nilai adalah inti ilmu.
Dalil: Janganlah kebencianmu mendorongmu berlaku tidak adil. (QS Al-Mā’idah: 8) - Ilmu yang tidak menghasilkan keadilan dinilai gagal secara spiritual.
D. Ilmu Menghasilkan Taqwa, Bukan Sekadar Teknologi
- Filsafat ilmu berhasil melahirkan kemajuan teknis, namun sering gagal mengendalikan dampak moralnya.
➡️ Hakikat ilmu ulama klasik menempatkan taqwa sebagai indikator keberhasilan.
Dalil: QS Fāṭir: 28.[3]
III. Penutup Strategis
Hakikat ilmu menurut ulama klasik lebih utuh dan tangguh daripada filsafat ilmu modern karena:
- Mengakar pada kebenaran Allah
- Mengikat ilmu dengan keadilan dan amanah
- Menyatukan akal, hati, dan amal
- Relevan menghadapi zaman edan, ketika kecerdasan sering kalah oleh kepentingan. Karena itu, pembangunan sistem hukum, kebijakan publik, dan pendidikan tinggi di Indonesia tidak cukup hanya berbasis filsafat ilmu, tetapi perlu ditopang oleh hakikat ilmu profetik sebagaimana diwariskan ulama klasik.
Catatan Kaki
[1] Ibn Kathir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, QS An-Nūr:35.
[2] Imam Al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn.
[3] Al-Qurṭubī, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, QS Fāṭir:28.
[4] Ibn Taymiyyah, Majmū‘ al-Fatāwā.
[5] Ibn al-Qayyim, I‘lām al-Muwaqqi‘īn.
[6] Tafsir QS Al-Ḥajj:6
Penulis : Suripno si burung Pipit
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







