BREAKING NEWS: Pemerintah Siap Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK

admin

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. FOTO : Ist

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. FOTO : Ist

JAKARTA — Pemerintah menegaskan kesiapannya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijalankan seluruh institusi negara.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya kewenangan MK sebagai penjaga konstitusi.

“Keputusan MK itu final and binding. Jadi sudah pasti harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan mengenai pembatalan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Setelah salinan diterima, pemerintah akan melakukan kajian teknis untuk memastikan implementasi berjalan tepat.

“Kalau sudah diterima, tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” katanya.

Jika putusan MK menegaskan larangan total bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, pemerintah akan segera meminta seluruh personel Polri aktif yang kini berada di kementerian, lembaga negara, maupun BUMN untuk kembali ke institusi kepolisian atau memilih opsi pengunduran diri/pensiun.

“Jika ketentuannya seperti itu, tentu akan dilaksanakan,” tegas Prasetyo.

Evaluasi internal akan segera dilakukan karena sejumlah perwira tinggi Polri mengisi jabatan strategis seperti staf ahli, eselon satu, eselon dua hingga kepala badan.

MK menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu profesionalitas Polri dan mengaburkan batas antara tugas penegakan hukum dengan fungsi administrasi sipil.

Mahfud MD: Berlaku Seketika, Tak Perlu Revisi UU

Sementara itu, Anggota Tim Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK berlaku otomatis sejak diketok dan tidak memerlukan revisi undang-undang untuk diberlakukan.

“Putusan MK adalah putusan hukum yang berlaku seketika. Pengaturan ulang jabatan harus langsung dilakukan jika negara ingin taat pada prinsip negara hukum,” kata Mahfud di Universitas Airlangga, Jumat (14/11) kemarin.

Mahfud menjelaskan bahwa norma yang dibatalkan MK otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sehingga pemerintah tidak perlu menunggu proses legislasi tambahan.

Berikut daftar sejumlah nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil turut dilampirkan dalam formulir permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan oleh MK. Berikut di antaranya:

  1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
  2. Komjen Pol Rudy Heriyanto – Sekjen KKP
  3. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
  4. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
  5. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
  6. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
  7. Komjen Pol I Ketut Suardana – Irjen Kementerian P2MI
  8. Komjen Pol Yan Sultra Indrajaya – Irjen Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
  9. Komjen Pol Mohammad Iqbal – Irjen DPD RI
  10. Komjen Pol Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
  11. Komjen Pol Yudhiawan – Irjen Kementerian ESDM
  12. Komjen Pol Djoko Poerwanto – Irjen Kementerian Lingkungan Hidup
  13. Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya – Staf Ahli Pelayanan Publik & Reformasi Hukum Kemenimipas RI
  14. Irjen Pol Alexander Sabar – Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo
  15. Irjen Pol Ahmad Nurwakhid – Staf Khusus Kemenko PMK
  16. Brigjen Pol Arif Fajarudin – Inspektur V Kementerian ESDM
  17. Brigjen Pol Raja Sinambela – Direktur Siber P2MI
  18. Brigjen Pol Frans Tjahyono – Direktur Penegakan Hukum Pidana LH
  19. Brigjen Pol Achmadi – Penugasan pada Kemenparekraf RI
  20. Brigjen Pol Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
  21. Brigjen Pol Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
  22. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso – Tenaga Ahli Kemenpora
  23. Brigjen Pol Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
  24. Brigjen Pol Dover Christian – Penugasan di DPD RI
  25. Brigjen Pol Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas RI
  26. Kombes Pol Yulmar Try Himawan – Kadiv Badan Bank Tanah
  27. Kombes Pol Jamaludin – Penugasan di Kementerian Haji dan Umrah
  28. Kombes Pol Agus Waluyo – Direktur Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi
  29. Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja – Direktur Pengamanan & Intelijen Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan
  30. Kombes Pol Mulia Nugraha – Penugasan di Kementerian P2MI sebagai Kepala BP3MI Jabar

Dengan berlakunya putusan MK ini, pemerintah dan Polri kini berada pada momentum penting untuk mempertegas batas kewenangan antara penegakan hukum dan administrasi sipil. Penataan kembali jabatan menjadi langkah krusial demi menjaga profesionalitas institusi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan seluruh lembaga negara berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses ini secara transparan, tertib, dan sesuai hukum yang berlaku

Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: haikunnews.id

Berita Terkait

Sanksi Teologis dan Spiritual Orang Berilmu (Seri-1) : Yang Tidak Mengamalkan Ilmunya, Menyelewengkannya Untuk Mendukung Kezaliman, dan Diam Terhadap Kezaliman
Sikap Tegas RI: Indonesia Tolak Pengakuan Israel atas Kemerdekaan Somaliland
Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik
KBRI Kuala Lumpur : 150 WNI Dihantui Ancaman Hukuman Mati di Malaysia
Darurat Agraria : Said Didu Sebut Tanah Rakyat Direbut Lewat Skema Hukum Berlapis
Pemerintah Indonesia Kawal Pemulangan Jenazah Dua WNI, Meninggal Dunia dalam Insiden Kebakaran di Hong Kong
Thrifting di Persimpangan: Antara Ancaman Tekstil Nasional dan Penopang Ekonomi Rakyat, Menkeu Purbaya Ditantang Cari Jalan Tengah
Ketika Perkap Mengalahkan Undang-Undang: Alarm Kebangsaan dari Putusan MK dan Krisis Kepatuhan di Tubuh Polri
Berita ini 131 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi HaikunNews.Id.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:23 WIB

Sanksi Teologis dan Spiritual Orang Berilmu (Seri-1) : Yang Tidak Mengamalkan Ilmunya, Menyelewengkannya Untuk Mendukung Kezaliman, dan Diam Terhadap Kezaliman

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:59 WIB

Sikap Tegas RI: Indonesia Tolak Pengakuan Israel atas Kemerdekaan Somaliland

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:20 WIB

Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

KBRI Kuala Lumpur : 150 WNI Dihantui Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Sabtu, 29 November 2025 - 06:18 WIB

Darurat Agraria : Said Didu Sebut Tanah Rakyat Direbut Lewat Skema Hukum Berlapis

Berita Terbaru

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman. FOTO : Ilustrasi

Tarbiyah

Pemimpin Adil dan Beriman vs Pemimpin Zalim dan Tidak Beriman

Selasa, 17 Feb 2026 - 19:18 WIB