JAKARTA — Pemerintah menegaskan kesiapannya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijalankan seluruh institusi negara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya kewenangan MK sebagai penjaga konstitusi.
“Keputusan MK itu final and binding. Jadi sudah pasti harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan mengenai pembatalan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Setelah salinan diterima, pemerintah akan melakukan kajian teknis untuk memastikan implementasi berjalan tepat.
“Kalau sudah diterima, tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” katanya.
Jika putusan MK menegaskan larangan total bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, pemerintah akan segera meminta seluruh personel Polri aktif yang kini berada di kementerian, lembaga negara, maupun BUMN untuk kembali ke institusi kepolisian atau memilih opsi pengunduran diri/pensiun.
“Jika ketentuannya seperti itu, tentu akan dilaksanakan,” tegas Prasetyo.
Evaluasi internal akan segera dilakukan karena sejumlah perwira tinggi Polri mengisi jabatan strategis seperti staf ahli, eselon satu, eselon dua hingga kepala badan.
MK menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu profesionalitas Polri dan mengaburkan batas antara tugas penegakan hukum dengan fungsi administrasi sipil.
Mahfud MD: Berlaku Seketika, Tak Perlu Revisi UU
Sementara itu, Anggota Tim Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK berlaku otomatis sejak diketok dan tidak memerlukan revisi undang-undang untuk diberlakukan.
“Putusan MK adalah putusan hukum yang berlaku seketika. Pengaturan ulang jabatan harus langsung dilakukan jika negara ingin taat pada prinsip negara hukum,” kata Mahfud di Universitas Airlangga, Jumat (14/11) kemarin.
Mahfud menjelaskan bahwa norma yang dibatalkan MK otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sehingga pemerintah tidak perlu menunggu proses legislasi tambahan.
Berikut daftar sejumlah nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil turut dilampirkan dalam formulir permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan oleh MK. Berikut di antaranya:
- Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
- Komjen Pol Rudy Heriyanto – Sekjen KKP
- Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
- Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
- Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
- Komjen Pol I Ketut Suardana – Irjen Kementerian P2MI
- Komjen Pol Yan Sultra Indrajaya – Irjen Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
- Komjen Pol Mohammad Iqbal – Irjen DPD RI
- Komjen Pol Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
- Komjen Pol Yudhiawan – Irjen Kementerian ESDM
- Komjen Pol Djoko Poerwanto – Irjen Kementerian Lingkungan Hidup
- Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya – Staf Ahli Pelayanan Publik & Reformasi Hukum Kemenimipas RI
- Irjen Pol Alexander Sabar – Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo
- Irjen Pol Ahmad Nurwakhid – Staf Khusus Kemenko PMK
- Brigjen Pol Arif Fajarudin – Inspektur V Kementerian ESDM
- Brigjen Pol Raja Sinambela – Direktur Siber P2MI
- Brigjen Pol Frans Tjahyono – Direktur Penegakan Hukum Pidana LH
- Brigjen Pol Achmadi – Penugasan pada Kemenparekraf RI
- Brigjen Pol Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
- Brigjen Pol Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
- Brigjen Pol Raden Slamet Santoso – Tenaga Ahli Kemenpora
- Brigjen Pol Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
- Brigjen Pol Dover Christian – Penugasan di DPD RI
- Brigjen Pol Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas RI
- Kombes Pol Yulmar Try Himawan – Kadiv Badan Bank Tanah
- Kombes Pol Jamaludin – Penugasan di Kementerian Haji dan Umrah
- Kombes Pol Agus Waluyo – Direktur Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja – Direktur Pengamanan & Intelijen Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan
- Kombes Pol Mulia Nugraha – Penugasan di Kementerian P2MI sebagai Kepala BP3MI Jabar
Dengan berlakunya putusan MK ini, pemerintah dan Polri kini berada pada momentum penting untuk mempertegas batas kewenangan antara penegakan hukum dan administrasi sipil. Penataan kembali jabatan menjadi langkah krusial demi menjaga profesionalitas institusi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan seluruh lembaga negara berjalan sesuai prinsip konstitusi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses ini secara transparan, tertib, dan sesuai hukum yang berlaku
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







