Urgensi Penetapan Rencana Aksi Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAN-K LLAJ) melalui Peraturan Presiden sebagai Landasan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Pengantar
- ODOL adakah masaksh klasik yang sudah terjadi sejak th 1980 sampsi sekarang, namun secara empirik gagal.
- Kegagalan itu terjadi karena pendekatan solusi tidak tepat.
- Harusnya yang dipermasalahkan kenapa memilih moda truk meskipun jarak jauh karena dianggap lebih menguntungkan .
- Harusnya ini yang diselesaikan, buksn menindak ODOL nya
- Sekarang yang dijalanjan adslah menindak ODOLnya menangani hilirnya, secara empirik hsmpir pasti gagal (peluang gagal mendekati satu) oleh sebab itu ditawarksn solusi ini.
A. Latar Belakang
- Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), yang merupakan dokumen perencanaan strategis keselamatan transportasi jalan yang mengikat seluruh kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
- Namun, hingga kini implementasinya masih parsial dan belum sepenuhnya diinternalisasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran sektoral masing-masing instansi, termasuk dalam penyusunan Rencana Aksi Keselamatan LLAJ (RAK LLAJ).
- Fenomena Over Dimension Over Loading (ODOL) merupakan salah satu isu keselamatan kritis yang mengancam efektivitas RUNK, tetapi belum secara eksplisit tercermin sebagai agenda prioritas lintas sektoral.
- Padahal, penanganan ODOL memerlukan koordinasi lintas kementerian seperti Kemenhub, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, hingga Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah.
B. Permasalahan
- Belum adanya pengaturan operasional dan rinci dari RUNK LLAJ dalam bentuk rencana aksi nasional yang mengikat dan memuat indikator kinerja serta target waktu yang jelas.
- RAK LLAJ sektoral dan daerah masih bersifat sukarela, tidak seluruhnya mengacu dan konsisten dengan arah kebijakan dan sasaran RUNK.
- Penanganan isu prioritas seperti ODOL masih sektoral dan terfragmentasi, tanpa kerangka kerja terpadu yang ditetapkan secara nasional.
- Ketiadaan acuan baku dalam bentuk regulasi lintas sektor menyebabkan ketidakharmonisan dalam prioritas penganggaran keselamatan LLAJ di berbagai K/L dan pemda.
C. Usulan Kebijakan
- Pemerintah perlu menetapkan Rencana Aksi Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAN-K LLAJ) melalui Peraturan Presiden sebagai turunan operasional dari RUNK LLAJ.
- Dokumen ini akan berfungsi sebagai:
- Kerangka Aksi Bersama bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Landasan Penganggaran dan Penyusunan Program RAK LLAJ, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Instrumen Monitoring dan Evaluasi Nasional atas capaian sasaran keselamatan LLAJ.
- Platform Integrasi Penanganan Isu Prioritas, termasuk ODOL, keamanan jalan sekolah, black spot, dan keselamatan angkutan umum.
D. Langkah Strategis
- Penyusunan RAN-K LLAJ secara partisipatif oleh Kementerian Perhubungan bersama Bappenas, Kemenkeu, K/L terkait, dan perwakilan pemerintah daerah.
- Penetapan RAN-K LLAJ melalui Peraturan Presiden dengan masa berlaku 5 tahun, selaras dengan RPJMN dan RKP tahunan.
- Integrasi RAN-K dalam sistem perencanaan dan penganggaran nasional (KRISNA, SIPD, dll).
- Penguatan mekanisme pemantauan dan pelaporan rutin terhadap implementasi RAN-K oleh Tim Koordinasi Nasional Keselamatan LLAJ.
- Pengarusutamaan isu ODOL dan keselamatan berbasis data sebagai indikator kinerja bersama lintas sektor.
R. Penutup
- Penetapan Rencana Aksi Nasional Keselamatan LLAJ melalui Peraturan Presiden merupakan kebutuhan mendesak untuk mempercepat capaian zero fatality dalam keselamatan transportasi jalan di Indonesia.
- Tanpa adanya kerangka aksi yang mengikat, RUNK berisiko menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata.
- Penanganan ODOL, sebagai ancaman serius terhadap keselamatan dan daya tahan infrastruktur jalan, harus menjadi bagian integral dari rencana aksi nasional ini agar ada kekuatan hukum, pendanaan, dan sinergi dalam pelaksanaannya.
Penulis : Drs. Suripno. Mstr (Dosen Institut Transportasi dan Logistik di Trisakti)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: HaikunNews.id







