Kata Pengantar
- Pernyataan yang dinisbatkan pada Mahfud MD berbunyi:
- Rakyat rusak karena pemimpinnya rusak.
- Pemimpin rusak karena ulama dan cendekiawan rusak.
- Ulama dan cendekiawan rusak karena tertipu dunia.
- Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menjelaskan gagasan itu sebagai kutipan pemikiran klasik—sering ia sandarkan pada Imam al-Ghazali—untuk menerangkan “rantai sebab” kerusakan sosial: kerusakan moral-etik di puncak struktur (ilmu & kekuasaan) mengalir ke bawah dan merusak tatanan masyarakat.
- Mengapa Ini Penting untuk Kebijakan Publik?
Bila diagnosis “rantai kerusakan” benar, maka fokus perbaikan tidak cukup pada “menghukum pelaku kecil”, tetapi harus dimulai dari pemulihan integritas:- Integritas Kekuasaan (Umara’): Amanah, adil, konsisten pada hukum.
- Integritas Ilmu (Ulama & Cendekiawan): Independen, jujur ilmiah, tidak menjual legitimasi.
- Integritas Sosial (Rakyat): Budaya taat hukum, etika publik, kontrol sosial yang sehat.
- Sumber Pernyataan Mahfud dan Jejak Rujukan Klasiknya:
- Mahfud di Media: Beliau menyampaikan bahwa “rusaknya rakyat” berawal dari “rusaknya pemerintah”, dan pemerintah rusak bila intelektual membuat pendapat “pesanan” demi kepentingan.
- Mahfud dalam Forum Ulama: Laporan Republika (2014) memuat pernyataan: “Rusaknya rakyat karena pemerintahnya rusak. Pemerintah rusak karena ulama saat ini juga rusak.”
- Mahfud dalam Konteks Sosial-Keagamaan: NU Online (2018) mengutip peringatan beliau mengenai cendekiawan yang mengharapkan harta dan kedudukan sehingga muncul pendapat manipulatif.
I. PENDALAMAN 1: “RAKYAT RUSAK KARENA PEMIMPINNYA RUSAK”
A. Landasan Qur’ani: Tanggung Jawab Amanah dan Efek Sosialnya
- Perintah Menunaikan Amanah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah dengan adil…” (QS. An-Nisā’: 58). - Efek Sosial Penyimpangan Kebijakan:
Ketika kebijakan publik (korupsi, tebang pilih) menyimpang, muncul tiga efek:- Normalisasi Pelanggaran: Rakyat meniru atau terpaksa ikut sistem yang korup.
- Erosi Kepercayaan: Ketidakpatuhan meningkat karena publik merasa hukum tidak adil.
- Polarisasi: Munculnya fitnah dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
- Dampak Kerusakan Kolektif:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rūm: 41).
B. Hadis: Rakyat Dipengaruhi Mutu Kepemimpinan
- Pemimpin sebagai Penanggung Jawab:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban…” (HR. Bukhari dan Muslim). - Logika Kebijakan:
Pemimpin mengatur insentif, hukum, dan kultur birokrasi. Jika keteladanan jatuh, maka moralitas publik sulit dijaga.
II. PENDALAMAN 2: “PEMIMPIN RUSAK KARENA ULAMA DAN CENDEKIAWAN RUSAK”
A. Ulama dan Cendekiawan sebagai Penjaga Kebenaran (Guardrails)
- Fungsi Sosial Ilmu:
“Hendaklah kamu menerangkannya (Kitab) kepada manusia dan jangan kamu menyembunyikannya.” (QS. Āli ‘Imrān: 187). - Konsekuensi Pengabaian:
Jika kaum intelektual diam atau membelokkan fakta demi kepentingan, maka penguasa akan memperoleh pembenaran semu atas tindakan zalimnya.
B. Bentuk Kerusakan Ulama/Cendekiawan dalam Kebijakan
- Manipulasi Analisis:
Membuat fatwa atau rekomendasi ilmiah berdasarkan “pesanan” penguasa atau cukong. - Larangan Menjual Ayat:
- “Janganlah kamu campuradukkan yang benar dengan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 42).
- “Sesungguhnya orang yang menyembunyikan apa yang Allah turunkan… mereka tidak memakan kecuali api.” (QS. Al-Baqarah: 174).
- Kewajiban Nasihat:
“Agama itu nasihat…” (HR. Muslim). Jika kontrol moral dari cendekiawan runtuh, kekuasaan akan kehilangan kompas.
C. Mengapa Ini Merusak Pemimpin?
- Pemimpin membutuhkan legitimasi moral, ilmiah, dan sosial.
- Bila legitimasi ini “diproduksi” secara curang oleh elite ilmu, pemimpin akan semakin berani menyimpang karena merasa didukung secara intelektual/agamis.
III. PENDALAMAN 3: “ULAMA DAN CENDEKIAWAN RUSAK KARENA TERTIPU DUNIA”
A. Al-Qur’an: Godaan Harta dan Status
- Larangan Berdagang Ilmu:
“Janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” (QS. Al-Baqarah: 41). - Kritik Otoritas Moral Transaksional:
“Sesungguhnya banyak dari para rahib memakan harta manusia dengan cara batil…” (QS. At-Taubah: 34).
B. Hadis: Penyakit Cinta Dunia (Wahn)
- Penyakit Umat:
Akan datang kelemahan (wahn), yaitu: “Cinta dunia dan takut mati.” (HR. Abu Dawud). - Akibat pada Ahli Ilmu:
Ilmu menjadi alat pencitraan, fatwa menjadi alat transaksi, dan keberanian mengkritik kezaliman menjadi hilang.
C. Analisis Ulama: Ilmu yang Tidak Ikhlas
- Pandangan Imam al-Ghazali:
Cinta jabatan (hubbul-jah) adalah ujian paling halus bagi ahli ilmu yang dapat mengganti niat mencari ridha Allah menjadi ridha manusia.
IV. REKOMENDASI PRAKTIS BERBASIS NILAI
A. Untuk Ulama & Cendekiawan:
- Tegakkan Independensi: Transparansi terhadap konflik kepentingan dan menolak pendapat pesanan.
- Amar Ma’ruf Nahi Munkar: Kritik berbasis data dan dalil secara beradab.
- Muhasabah Niat: Menjaga keikhlasan agar ilmu tidak menjadi fitnah.
B. Untuk Pemimpin & Negara:
- KPI Moral: Menjadikan amanah dan adil sebagai standar utama penegakan hukum (QS. An-Nisā’: 135).
- Check and Balance: Melindungi pihak yang berani menyuarakan kebenaran (whistleblower).
- Hindari Kooptasi: Jangan memaksakan otoritas intelektual untuk memberi legitimasi palsu.
C. Untuk Rakyat:
- Memperkuat kontrol sosial dan tidak membiarkan kezaliman menjadi kewajaran di tengah masyarakat.
CATATAN KAKI
[1] QS. An-Nisā’: 58
[2] QS. Ar-Rūm: 41
[3] HR. Bukhari dan Muslim
[4] QS. Āli ‘Imrān: 187
[5] QS. Al-Baqarah: 42
[6] QS. Al-Baqarah: 174
[7] HR. Muslim
[8] HR. Muslim
[9] QS. Al-Baqarah: 41
[10] QS. At-Taubah: 34
[11] HR. Abu Dawud
[12] Kitab Ihya Ulumuddin – Al-Ghazali
[13] QS. An-Nisā’: 135
Penulis : Suripno si burung Pipit
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id






