Integrasi Paradigma Profetik sebagai Dasar Pertimbangan dalam Pembentukan RUU Sistem Transportasi Nasional
Pengantar
- Pada Renungan Menjelang Subuh tanggak 10 November 2025 telah diangkat judul : Penambahan Paradigma Profetik Dalam Dasar Pertimbangan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, yang berlaku untuk semua peraturan perundang- undangan.
- Selanjutnya pagi ini saya kerucutkan pada bidang tugas kita yaitu hubungannya paradigma profetik hubungannya dengan pembentukan RUU tentang SISTRANAS, sebagai tambahan literasi memahami RUU SISTRANAS dari sudut oandang nilai langit
Ringkasan Eksekutif
- Selama ini, pembentukan undang-undang di Indonesia, termasuk rancangan RUU Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS), didasarkan pada tiga pertimbangan: filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
- Namun, dalam konteks pembangunan sistem transportasi nasional yang adil, berkelanjutan, dan berketuhanan, tiga pertimbangan tersebut belum cukup.
- Diperlukan penambahan dasar keempat, yakni pertimbangan profetik, yang berfungsi sebagai ruh moral dan spiritual agar hukum transportasi nasional benar-benar berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan rakyat.
- Paradigma profetik memberi arah baru bahwa pembangunan transportasi tidak hanya persoalan teknis dan ekonomi, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual bangsa untuk menegakkan keadilan sosial serta menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan.
I. Pendahuluan
A. Umum
- Transportasi nasional memiliki peran strategis sebagai penggerak pembangunan dan pemerataan ekonomi.
- Namun dalam praktik, kebijakan transportasi sering terjebak dalam pendekatan pragmatis dan sektoral: mengejar efisiensi tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, lingkungan, dan keadilan sosial.
- RUU SISTRANAS diharapkan menjadi payung hukum baru yang mengintegrasikan seluruh moda dan sistem transportasi secara nasional. Oleh karena itu, penyusunannya harus berpijak tidak hanya pada aspek rasional (filosofis, sosiologis, yuridis) tetapi juga pada nilai profetik (kenabian) agar sistem transportasi yang dibangun berjiwa moral, adil, dan berkelanjutan.
B. Permasalahan
Ketiadaan dimensi profetik dalam kebijakan transportasi selama ini menyebabkan:
- Ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan perdesaan;
- Penurunan kualitas pelayanan publik karena orientasi proyek lebih kuat daripada pelayanan;
- Lemahnya kesadaran ekologis dan tanggung jawab sosial penyelenggara transportasi;
- Berkurangnya nilai kemanusiaan dan kasih sayang dalam pelayanan publik.
Semua itu menunjukkan bahwa pembangunan transportasi memerlukan arah moral yang bersumber dari nilai ketuhanan.
II. Dasar Teologis dan Filosofis Paradigma Profetik
A. Ak Quran
Paradigma profetik bersumber dari ajaran wahyu, sebagaimana firman Allah dalam:
- QS Ali ‘Imran (3): 110 : “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.”
Ayat ini menegaskan tiga dimensi profetik: humanisasi (amar ma’ruf), liberasi (nahi munkar), dan transendensi (iman kepada Allah). - QS Al-Ma’idah (5): 8 :“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” Keadilan adalah inti dari hukum profetik, termasuk dalam kebijakan transportasi yang harus melayani semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
- QS Al-Hadid (57): 25 : “Kami turunkan bersama rasul-rasul Kami Kitab dan neraca (keadilan), supaya manusia dapat menegakkan keadilan.”
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah tujuan utama pewahyuan dan hukum.
B. Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan:
“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah kelak berada di atas mimbar dari cahaya, yaitu mereka yang berlaku adil dalam keputusan mereka dan terhadap orang-orang yang mereka pimpin.” (HR. Muslim)
C. Ulama besar
- Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyebut bahwa tujuan hukum adalah maslahah—kemaslahatan dunia dan akhirat.
- Ibn Qayyim al-Jauziyyah menegaskan, “Syariat seluruhnya adalah keadilan, rahmat, maslahat, dan hikmah.” Prinsip ini menjadi pondasi bahwa sistem transportasi yang baik adalah sistem yang adil, berkasih sayang, dan membawa manfaat luas bagi seluruh ciptaan Tuhan.
III. Konsep Integrasi dalam RUU SISTRANAS
- Paradigma profetik dapat diintegrasikan dalam RUU SISTRANAS melalui penambahan dasar keempat dalam konsideran maupun naskah akademik, yaitu: “Pertimbangan profetik, yakni nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan moralitas universal yang menuntun pembangunan sistem transportasi nasional agar berlandaskan kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
- Dengan dasar ini, SISTRANAS tidak sekadar mengatur infrastruktur, logistik, dan moda transportasi, tetapi juga:
- Menjamin pemerataan akses transportasi bagi masyarakat miskin dan daerah tertinggal;
- Menegakkan prinsip keadilan antarwilayah dan antarmoda;
- Mengedepankan tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan keselamatan jiwa;
- Memastikan setiap kebijakan transportasi selaras dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Paradigma profetik menjadikan transportasi bukan sekadar sarana mobilitas, tetapi bagian dari ibadah sosial untuk memakmurkan bumi dan menjaga kehidupan.
IV. Implikasi bagi Pembentukan Hukum dan Kebijakan
- Secara normatif, RUU SISTRANAS akan memiliki dimensi etis dan spiritual yang memperkuat legitimasi moralnya di hadapan rakyat dan Tuhan.
- Secara kelembagaan, prinsip profetik dapat diterjemahkan dalam tata kelola transportasi yang bersih, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik.
- Secara sosial, paradigma profetik mendorong pembangunan transportasi yang inklusif, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat solidaritas nasional.
- Secara ekologis, paradigma profetik memerintahkan tanggung jawab terhadap alam sebagaimana amanah Allah dalam QS Al-A’raf (7): 56, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
V. Rekomendasi Kebijakan
- Menambahkan pertimbangan profetik dalam konsideran RUU SISTRANAS untuk memperkuat dasar moral dan spiritual hukum transportasi nasional.
- Mewajibkan analisis profetik dalam setiap tahap perencanaan, kebijakan, dan regulasi transportasi nasional.
- Menetapkan prinsip keadilan profetik sebagai salah satu asas RUU SISTRANAS, berdampingan dengan asas keterpaduan, keberlanjutan, dan keselamatan.
- Mengembangkan pendidikan dan pelatihan transportasi berbasis nilai profetik, agar insan perhubungan menjadi pelayan publik yang beriman, berilmu, dan berihsan.
- Menegakkan transportasi sebagai ibadah sosial, yaitu upaya menghubungkan manusia, wilayah, dan kehidupan dalam keadilan dan kemaslahatan.
VI. Penutup
- Menjadikan paradigma profetik sebagai dasar pembentukan RUU SISTRANAS berarti menghadirkan kembali nilai langit dalam sistem hukum transportasi nasional.
- Hukum tidak lagi menjadi sekadar perangkat administratif, melainkan menjadi jalan moral bangsa menuju keadilan yang diridhai Allah. Sebagaimana firman-Nya: “Dan hendaklah kamu menegakkan wajahmu kepada agama yang lurus; fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS Ar-Rum [30]: 30)
- RUU SISTRANAS dengan landasan profetik akan menjadi manifestasi hukum yang beriman, berkeadilan, dan berkemaslahatan, serta menuntun Indonesia menuju sistem transportasi yang manusiawi, berkeadilan sosial, dan rahmatan lil ‘alamin.**
Penulis : Drs. Suripno. Mstr (Dosen Institut Transportasi dan Logistik di Trisakti)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: HaikunNews.id







