JAKARTA – Badan Energi Atom Internasional (IAEA) kembali meloloskan resolusi terhadap Republik Islam Iran, yang kali ini diusulkan oleh Amerika Serikat (AS) bersama tiga negara Eropa—Jerman, Prancis, dan Inggris atau Troika Eropa. Resolusi tersebut diadopsi dalam sidang Dewan Gubernur IAEA pada Kamis, 20 November 2025, melalui pemungutan suara: 19 mendukung, 3 menolak, dan 12 abstain, dari total 35 negara anggota.
Isi resolusi mengharuskan Iran memberikan informasi “tanpa penundaan” mengenai cadangan uranium yang diperkaya serta fasilitas reaktor yang rusak akibat serangan beberapa waktu lalu. Meski terlihat sebagai mekanisme pengawasan teknis, dinamika politik di balik resolusi ini kembali memunculkan pertanyaan klasik: siapa sebenarnya aktor dominan yang membentuk arah kebijakan internasional terhadap Iran..?
AS, Israel, dan Konstruksi Tekanan Internasional terhadap Iran
Narasi politik global selama empat dekade terakhir memperlihatkan kecenderungan bahwa AS konsisten menggunakan mekanisme internasional untuk menekan Iran, terutama terkait isu nuklir dan kemampuan pertahanannya. Konteks geopolitik semakin jelas ketika melihat hubungan erat AS dengan Israel, sementara Iran dianggap sebagai satu-satunya kekuatan regional Timur Tengah yang secara militer mampu menandingi Israel.
Serangan balasan Iran terhadap fasilitas strategis Israel beberapa bulan lalu, yang membuat pertahanan udara Israel kewalahan, menjadi salah satu penegas bahwa Iran merupakan aktor yang diperhitungkan. Situasi ini sekaligus memperkuat persepsi bahwa setiap penguatan teknologi Iran akan menjadi sasaran pembatasan melalui forum internasional.
AS dan Standar Ganda dalam Tatanan Internasional
Kritik terhadap AS juga kerap muncul karena inkonsistensinya dalam mematuhi kesepakatan internasional. Contoh paling nyata adalah UNCLOS 1982 (Konvensi Hukum Laut PBB) yang hingga kini tidak ditandatangani oleh Amerika Serikat, padahal hampir seluruh negara di dunia telah meratifikasinya dan menggunakannya sebagai dasar hukum maritim internasional.
AS diduga enggan menandatangani UNCLOS karena :
- Tidak ingin dibatasi operasi militernya di perairan internasional.
- Menghindari rezim hukum sumber daya dasar laut yang menuntut keadilan distribusi.
- Menolak pembatasan ekspansi kepentingan strategis di jalur perdagangan dunia.
Ironisnya, negara yang tidak menandatangani perjanjian tersebut sering kali menekan negara lain untuk mematuhi norma-norma yang sama.
Bagian Akademis: Rujukan Peraturan Internasional yang Netral dan Demokratis
Agar narasi laporan ini lengkap, berikut perangkat hukum internasional yang menjadi dasar pengaturan hubungan antarnegara secara netral, universal, dan tidak diskriminatif :
1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter, 1945)
Piagam PBB adalah fondasi utama tata hubungan internasional modern. Prinsip yang relevan :
- Pasal 2(1): Kesetaraan kedaulatan semua negara.
- Pasal 2(4): Larangan penggunaan kekerasan terhadap negara lain.
- Pasal 2(7): Larangan campur tangan dalam urusan domestik negara lain.
- Bab VII: Mekanisme penyelesaian ancaman terhadap perdamaian dunia.
Piagam ini seharusnya menjaga agar setiap resolusi atau tindakan internasional tidak digunakan untuk mendominasi atau mengisolasi negara tertentu secara politis.
2. Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT, 1968)
Iran adalah pihak yang meratifikasi NPT. Perjanjian ini mengatur :
- Hak negara non-nuklir untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai (Pasal IV).
- Kewajiban negara nuklir untuk tidak menghalangi penggunaan nuklir damai.
- Kewajiban verifikasi melalui IAEA.
Sebaliknya, AS dan lima negara nuklir lainnya memiliki kewajiban melucuti senjata nuklir, namun progresnya minim—mendorong munculnya kritik standar ganda.
3. Statuta IAEA (1957)
Dasar hukum utama peran IAEA :
- Mandat teknis, bukan politis.
- Pengawasan harus dilakukan secara imparsial, transparan, dan berdasarkan bukti verifikasi nuklir, bukan tekanan geopolitik.
4. Prinsip Hukum Internasional Kebiasaan (Customary International Law)
Termasuk :
- Non-intervensi
- Good faith dalam menjalankan perjanjian
- Kedaulatan penuh atas sumber daya alam (UNGA Resolution 1803)
Prinsip ini menjadi pagar agar negara kuat tidak menggunakan mekanisme multilateral sebagai alat tekanan.
5. UNCLOS 1982
Meski AS tidak menandatangani, UNCLOS tetap menjadi hukum laut internasional paling penting :
- Freedom of navigation dijamin dengan batasan tertentu.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil.
- Rezim penyelesaian sengketa yang adil dan mengikat.
Ketidakhadiran AS justru memperjelas bahwa ketertiban global hanya dapat ditegakkan jika seluruh negara—besar maupun kecil—memainkan peran sesuai kerangka hukum yang sama.
6. Prinsip Demokratisasi Tata Kelola Global (Global Governance)
Berdasarkan berbagai dokumen PBB dan G20 :
- Keputusan global harus mencerminkan keseimbangan kepentingan negara maju dan berkembang.
- Mekanisme resolusi internasional tidak boleh dipakai untuk mengisolasi negara tertentu berdasarkan blok politik.
Ini sejalan dengan upaya negara-negara berkembang untuk memperjuangkan tatanan dunia multipolar, bukan unipolar.
Pelajaran bagi Dunia Ketiga: Kedaulatan Tidak Boleh Ditawar
Seperti China yang tetap berdiri pada kepentingannya meski ditekan AS dan sekutunya, negara-negara berkembang lain—termasuk Iran—memiliki dasar hukum internasional yang sah untuk :
- Mempertahankan kedaulatan,
- Menjalankan teknologi nuklir damai,
- dan menolak tekanan politik yang bertentangan dengan hak-hak mereka menurut NPT dan Piagam PBB.
Iran juga bukan negara lemah secara militer. Kepemilikan rudal balistik hipersonik dan kemampuan ofensif regional menjadikan Iran aktor yang keberaniannya tidak bisa dipadamkan hanya dengan resolusi politis.
Kesimpulan Akademis
Resolusi IAEA terhadap Iran mencerminkan ketegangan geopolitik global yang masih berporos pada kepentingan negara-negara besar. Namun dari perspektif hukum internasional :
- Tekanan politik tidak boleh menggantikan mekanisme verifikasi independen.
- Piagam PBB dan NPT memberikan Iran hak yang sama seperti negara lain.
- Keadilan global harus berdiri pada prinsip kesetaraan kedaulatan, bukan dominasi.
Dengan pemahaman ini, masyarakat internasional perlu mendorong penguatan lembaga multilateral yang bebas dari dominasi negara besar, agar hukum internasional benar-benar menjadi alat demokrasi global, bukan instrumen geopolitik
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id







